Ketika seorang pekerja telah menyelesaikan masa pekerjaannya, ia berhak untuk mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat paklaring. Biasanya, pemberian surat paklaring dari perusahaan sangat dibutuhkan oleh pekerja sebagai dokumen untuk memenuhi kegiatan lainnya seperti melamar di perusahaan barunya dan klaim pencairan BPJS. 

Namun, sebagian pekerja tidak mendapatkan hak tersebut karena tidak memintanya. Bahkan, banyak juga yang tidak tahu tentang surat ini. Padahal, surat paklaring banyak sekali fungsinya. Apa itu surat paklaring dan apa saja fungsinya? Simak artikel berikut.

Baca juga: Dipecat Berhak Mendapatkan Paklaring?

Apa itu Surat Paklaring?

BLOG TEMPLATE 92
Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!

Gambaran umum surat paklaring diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang disebut sebagai surat pernyataan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1602z KUHPerdata yang menegaskan bahwa “si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.” 

Lebih lanjut, pasal tersebut menjelaskan surat paklaring berisi keterangan yang memuat sifat pekerjaan yang pernah dilakukan dan lamanya hubungan kerja. Pekerja dapat mengajukan permintaan khusus untuk memuat informasi seperti kinerja pekerja dalam hal melaksanakan kewajiban-kewajibannya serta bagaimana hubungan kerja tersebut berakhir. 

Namun, apabila majikan (perusahaan) sebagai yang mengeluarkan surat paklaring tidak menerangkan suatu alasan bagaimana hubungan kerjanya berakhir, perusahaan hanya diwajibkan untuk menyebutkan alasan-alasannya saja. Selain itu, jika hubungan kerja berakhir akibat tindakan pekerja yang melawan hukum, perusahaan berhak menyebutkan hal tersebut dalam surat paklaring. 

Perusahaan juga dapat mencantumkan informasi lain mengenai si pekerja selama tidak melanggar asas kerahasiaan dan tidak memberikan keterangan palsu. Apabila perusahaan melanggar hal tersebut, termasuk tidak mengeluarkan surat paklaring atau memberikan keterangan kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan fakta, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian yang timbul kepada pekerja dan pihak ketiga.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa surat paklaring adalah surat pernyataan dari perusahaan yang berisi konfirmasi bahwa pekerja tersebut pernah bekerja dan menempati suatu posisi pada perusahaan tersebut. Surat ini wajib diberikan oleh tiap perusahaan kepada pekerjanya pada saat berakhirnya hubungan kerja. 

Baca juga: Apakah Pekerja Resign Dapat Pesangon?

Fungsi Surat Paklaring

Kehadiran surat paklaring sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di kemudian hari. Adapun fungsi surat paklaring bagi para pekerja yaitu:

Melamar di perusahaan baru

Secara umum, beberapa perusahaan meminta kepada para calon pekerja untuk melampirkan dokumen surat paklaring. Perusahaan yang meminta lampiran dokumen ini digunakan untuk menilai kualitas dari calon pekerja baik dari segi kontribusi, prestasi, kapasitas, dan tanggung jawab pekerja dalam menjalankan jabatannya di perusahaan sebelumnya.

Syarat mengajukan pinjaman ke bank

Kerita mengajukan pinjaman uang ke bank, selain berstatus karyawan, pihak bank biasanya meminta beberapa syarat seperti dokumen surat paklaring dan slip gaji. Hal ini digunakan sebagai bukti cerminan kemampuan finansial peminjam dan mampu untuk membayar cicilan terhadap pinjaman tersebut.

Mengajukan beasiswa

Bagi Sobat Perqara yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur beasiswa, biasanya pengajuan beasiswa pemerintah maupun swasta memiliki syarat untuk melampirkan surat paklaring. Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa pemohon beasiswa memiliki kualitas dan kapasitas yang direkomendasikan oleh perusahaan. 

Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja di Indonesia yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diwajibkan memiliki BPJS, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada umumnya, pekerja telah mengalokasikan sebagian dari gajinya untuk Jaminan di Hari Tua (“JHT”). Untuk mencairkan seluruh atau sebagian JHT, salah satu syaratnya adalah harus memiliki surat paklaring. 

Baca juga: Pahami Pengertian Penalti Kontrak Kerja Perusahaan dan Aturan Hukumnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Paklaring?

BLOG TEMPLATE 93
Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!

Berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja adalah adanya pengunduran diri atau PHK. Dengan pemutusan hubungan kerja, perusahaan akan mengeluarkan surat paklaring melalui HRD. 

Berdasarkan Pasal 81 angka 42 yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Cipta Kerja, syarat pekerja melakukan pengunduran diri adalah:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Lebih lanjut, Pasal 81 angka 42 yang memuat Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, juga mengatur PHK yang secara sederhana terjadi ketika:

  1. PHK dilakukan oleh perusahaan akibat perusahaan mengalami peleburan, penggabungan, pemisahan perusahaan dimana perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja atau sebaliknya; 
  2. PHK dilakukan oleh perusahaan akibat kerugian terus-menerus/pailit/terlilit utang/keadaan memaksa;
  3. PHK dilakukan oleh perusahaan akibat tindakan pekerja yang melanggar peraturan perusahaan, perjanjian, melakukan permohonan pengunduran diri, atau kondisi pekerja yang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja;
  4. PHK dilakukan oleh pekerja akibat tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, menundukkan pekerja, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  5. PHK diputuskan oleh perusahaan akibat putusan lembaga penyelesaian perselisihan industri yang menyatakan perusahaan tidak melakukan apa yang digugat oleh pekerja. 

Baca juga: Tips Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Kunjung Diberikan

Sanksi Hukum Memalsukan Surat Paklaring

Kendatipun surat paklaring wajib dibuat dan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja, tak jarang bahwa beberapa perusahaan memang tidak mengeluarkannya. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan pekerja karena surat paklaring adalah kebutuhan untuk mengklaim atau mengajukan sesuatu. 

Kekhawatiran pekerja ini menimbulkan banya kasus di mana mereka membuat surat paklaring palsu. Hal ini dianggap suatu solusi untuk mengklaim hal-hal yang membutuhkan surat paklaring sebagai syarat. Padahal surat paklaring hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh perusahaan. 

Memalsukan surat paklaring tentu telah melanggar hukum yang mana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena memalsukan dokumen. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu:

Pasal 263 ayat (1):

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Pasal 263 ayat (2):

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Dengan demikian, pemalsuan surat paklaring oleh pekerja, terlebih yang bertujuan untuk melamar kerja dan pencairan dana BPJS, dapat dikategorikan pemalsuan dokumen sesuai pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun). 

Selain itu, tidak hanya yang pekerja yang dapat dikenakan pidana. Pihak yang turut membantu memalsukan surat paklaring juga dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu

Contoh Surat Paklaring

Sebagai gambaran untuk Sobat Perqara, berikut contoh surat paklaring yang dikeluarkan perusahaan kepada para pekerja:

Untitled
Sumber: contohsuratindonesia.com

Setelah mengetahui konsekuensi pemalsuan surat paklaring oleh pekerja, Sobat Perqara harus lebih bijak dan berhati-hati untuk tidak melakukan pemalsuan surat paklaring. Perusahaan dan administrasi BPJS biasanya memeriksa terlebih dahulu keabsahan surat paklaring dengan melakukan verifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan. 

Baja juga: Karyawan Dipaksa Resign? Konsultasikan Dengan Perqara

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya Bagi Pekerja!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Referensi

  1. Primatyassari,  Natasya. “4 Fungsi Paklaring, Syarat Pembuatan, dan Contoh Suratnya”, ekrut, Februari 23, 2022. Diakses pada 11 Juni 2022, https://www.ekrut.com/media/parklaring-adalah