Pernahkah Sobat diminta menempelkan materai di sebuah surat perjanjian, kwitansi, atau dokumen penting lainnya? Banyak orang menganggap materai hanya sekadar tempelan kecil di atas tanda tangan. Padahal, materai memiliki arti yang jauh lebih penting, yaitu sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenai bea materai oleh negara sekaligus memberikan kekuatan hukum tambahan pada dokumen yang Sobat miliki.
Namun, tahukah Sobat apa itu materai? Bagaimana fungsi materai dalam sebuah dokumen hukum? Serta apakah tanpa adanya sebuah materai, suatu dokumen resmi akan dianggap tidak sah? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai materai, mulai dari pengertian, fungsi, jenis dan cara menggunakan materai yang baik juga benar.
Baca juga: Sirkuler Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Dunia Kerja
Apa itu materai?


Materai merupakan sebuah label dalam bentuk tempel, elektronik maupun bentuk lainnya yang memiliki ciri khas tertentu dan mengandung suatu unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan materai pada suatu dokumen digunakan sebagai bentuk pembayaran pajak yang dilakukan oleh seseorang terhadap dokumen yang diberi materai tersebut. Yang mana materai tidak hanya digunakan untuk dokumen tertentu, tetapi juga dapat diterapkan pada berbagai jenis dokumen dan berkas, baik yang bersifat tulisan tangan, cetak, maupun elektronik. Atau dengan kata lain, setiap dokumen yang memenuhi kriteria tertentu harus dikenai materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kriteria UMKM Menurut UU: Definisi, Jenis, dan Syarat Resminya
Fungsi materai dalam dokumen resmi?
Penggunaan materai dalam dokumen resmi memiliki fungsi utama sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021 tentang Bea Materai (“UU Bea Materai”).
Kehadiran materai pada dokumen tersebut menandakan bahwa kewajiban pajak atas dokumen tersebut telah dipenuhi sesuai hukum. Dengan demikian, kedudukan hukum dokumen yang dibubuhi materai memperoleh kekuatan lebih, bahkan memastikan dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di hadapan pengadilan.
Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Meterai?
Jenis materai yang berlaku
Berdasarkan UU Bea Materai, terdapat setidaknya 3 (tiga) jenis materai yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Materai tempel
- Materai elektronik
- Materai dalam bentuk lain
Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!
Perbedaan dari masing-masing jenis
Berikut merupakan perbedaan dari masing-masing jenis materai :
Aspek | Materai tempel | Materai elektronik | Materai dalam bentuk lain |
Bentuk | Carik ditempel | Label elektronik | Teraan, Komputerisasi, Percetakan, Teraan Digital |
Cara pembubuhan | Ditempel pada dokumen fisik | Dibubuhkan secara elektronik | Mesin teraan digital, komputerisasi, percetakan, printer digital |
Penggunaan | Dokumen fisik | Dokumen elektronik | Berbagai sesuai jenis; Percetakan khusus cek dan bilyet giro |
Karakteristik khusus | Hologram, intaglio, tinta alih warna, perforasi, nomor seri, tulisan “MATERAI TEMPEL” | Kode unik 22 digit, tulisan “MATERAI ELEKTRONIK” | Warna teraan, logo, kode unik, nomor mesin, tulisan spesifik |
Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku
Kapan dokumen harus diberi materai?


Suatu dokumen harus diberi materai ketika dokumen tersebut dianggap terutang bea materai yaitu saat dokumen ditandatangani, selesai dibuat, diserahkan kepada pihak yang dituju, atau diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti. Berikut merupakan dokumen yang dikenakan bea materai, antara lain:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Jerat Hukum Pemalsuan Identitas
Cara menggunakan dan membeli materai
Terkait cara menggunakan materai pada dasarnya berbeda-beda tergantung pada jenis materai yang digunakan. Berikut merupakan cara penggunaan materai yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah):
- Penggunaan materai tempel: dilakukan dengan merekatkan meterai utuh (belum pernah digunakan pada dokumen apa pun) pada tempat tanda tangan dan tanda tangan sebagian berada di atas meterai serta sebagian di atas dokumen disertai tanggal penandatanganan.
- Penggunaan materai elektronik: dilakukan melalui menu “Pembubuhan” pada laman https://e-meterai.co.id/.
- Penggunaan materai dalam bentuk lain: dilakukan oleh wajib pajak yang telah memperoleh izin pembuatan materai dalam bentuk lain.
Adapun pembelian materai dapat diperoleh melalui PT Pos Indonesia untuk materai tempel dan melalui laman https://e-meterai.co.id/ untuk materai elektronik.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Legal Drafting Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024