Salah satu alat bukti dalam perkara perdata adalah akta. Akta merupakan tulisan atau perjanjian yang menjelaskan terkait perbuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan hukum tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenal 2 (dua) jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Apa itu akta otentik? Apa fungsi dan perbedaannya dengan akta di bawah tangan? Yuk pahami lebih lanjut dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!
Apa Itu Akta Otentik?
Akta otentik adalah akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang, yaitu dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Baca juga: Pahami Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Mencegah Penipuan Notaris
Pejabat yang Berhak Membentuk Akta Otentik
Sebuah akta dikatakan otentik jika memenuhi dua kriteria, yaitu dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang.
Akta otentik tidak berlaku jika pejabat umum yang membuatnya tidak berwenang atau tidak cakap sebagai pejabat umum atau bentuk akta tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam undang-undang.
Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta otentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut, seperti pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), pejabat Pencatatan Sipil yang membentuk akta nikah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Apakah Gugat MoU Dapat Dilakukan? Simak Pembahasan Ini
Perbedaan Akta Otentik dan Akta Di Bawah Tangan
Hal yang membedakan antara akta otentik dan akta di bawah tangan yaitu terkait pelibatan pejabat umum dalam pembuatannya. Akta otentik dibuat dengan melibatkan pejabat umum yang berwenang sedangkan akta di bawah tangan dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait tanpa melibatkan pejabat. Pejabat umum disini dimaksudkan kepada pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan atas pembuatan akta yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan hukum dan tidak dapat disangkal keberadaannya di pengadilan dengan syarat tertentu. Sedangkan, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang kurang kuat dalam persidangan.
Namun, perlu diketahui bahwa sah atau tidaknya akta otentik atau akta di bawah tangan tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian apabila akta tersebut berupa perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak.
Syarah sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal. Oleh sebab itu, selama akta atau perjanjian di bawah tangan memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak, sehingga wajib untuk menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!
Fungsi Akta Otentik
Berikut fungsi akta otentik:
- Berfungsi sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
- Berfungsi sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
- Berfungsi sebagai bukti pada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai kehendak para pihak.
- Berfungsi sebagai alat bukti yang kuat atau sempurna dalam persidangan perdata, karena pembuatan akta ini dilakukan dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang,\.
Baca juga: Apa itu Somasi? Pengertian, Pemberian, dan Contoh Surat Somasi
Syarat Membuat Akta Otentik
Persyaratan pembuatan akta otentik adalah sebagai berikut:
- Dibuat oleh atau di hadapan seorang Pejabat umum
Pejabat umum dalam hal ini adalah seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang dalam pembuatan akta otentik, seperti notaris. Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta otentik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
Pembuatan akta otentik ini melibatkan pejabat yang berwenang, jadi dalam pembuatannya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pejabat yang berwenang akan menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, menyimpan akta, menyimpan salinan dan kutipan akta.
- Pejabat umum yang membuat atau menyaksikan akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta
Pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik tidak hanya notari saja, melainkan dapat berupa Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang. Jadi, dalam pembuatan akta otentik selama pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam pembuatannya, maka akta tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai akta otentik.
Baca juga: Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya
Ciri-Ciri Akta Otentik
Secara umum, ciri-ciri akta otentik yaitu akta yang pembuatannya sesuai dengan ketentuan yang telh ditetapkan oleh undang-undang. Namun, akta ini juga memiliki kriteria dan ciri-ciri lain yang dapat menguatkan bahwa akta tersebut merupakan akta otentik. Berikut beberapa kriteria sebagai akta otentik.
- Bentuk akta dibuat sesuai undang-undang
Bentuk dalam isi akta ini harus sesuai dengan undang-Undang yang berlaku dan dapat diserahkan kepada pejabat umum.
- Akta dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang
Pembuatan akta otentik tidak dapat dilakukan dimanapun, melainkan hanya dapat dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang.
- Kekuatan pembuktian yang sempurna
Pembuatan akta otentik yang dilakukan dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, menjadikan kekuatan pembuktian akta tersebut sempurna dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidakbenarannya.
Baca juga: Menikah Dengan WNA, Apa Bisa Buat Akta Pisah Harta?
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun? Simak Aturan Terbarunya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Referensi
- Idntimes.com. “Akta Autentik: Pengertian, Karakteristik dan Contohnya “. https://www.idntimes.com/life/education/kiki-amalia-6/akta-autentik. Diakses pada 17 Mei 2024.