Addendum kontrak merupakan sebuah istilah umum yang mungkin sering Sobat dengar dalam dunia hukum perdata. Istilah ini berperan penting dalam menjaga kejelasan dan kekuatan hukum atas perubahan yang disepakati para pihak, terutama saat muncul situasi baru atau kondisi tak terduga lainnya yang memerlukan penyesuaian terhadap isi kontrak sebelumnya.

Memahami pengertian, fungsi, contoh, dan cara pembuatannya bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang terlibat dalam transaksi atau kerja sama. Namun, apa itu addendum kontrak? Artikel ini akan membahas apa itu addendum kontrak, fungsinya, hingga cara membuatnya secara sah menurut hukum perdata.

Baca juga: Novum Adalah: Pengertian, Syarat, dan Contoh dalam Dunia Hukum

Apa itu addendum kontrak?

Addendum kontrak adalah sebuah lampiran atau dokumen tambahan yang menyertai kontrak awal serta digunakan untuk mengubah atau menambahkan klausul atau pasal dalam kontrak awal, tanpa mengganti keseluruhan isi dari kontrak tersebut.

Penggunaan addendum kontrak ini umumnya dilakukan ketika terdapat perubahan atau penambahan dalam suatu perjanjian yang sedang berlangsung. Yang mana jika dalam pelaksanaan suatu perjanjian muncul hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam kontrak awal atau bahkan muncul suatu perubahan situasi dan kebutuhan sebelum jangka waktu perjanjian tersebut berakhir. Maka, para pihak yang terlibat dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan baru yang dapat dituangkan secara tertulis dalam bentuk addendum kontrak.

Atau dengan kata lain, addendum kontrak yang dibuat tersebut dalam bentuk fisik memang akan terpisah dari dokumen kontrak sebelumnya. Namun, meskipun terpisah secara fisik dari kontrak pokok, addendum ini nantinya akan tetap melekat pada perjanjian pokok dan hanya berlaku apabila disetujui oleh kedua belah pihak selama masa berlakunya perjanjian.

Baca juga: Ini Kepanjangan Polsek, Polres, dan Polda

Fungsi dan tujuan addendum kontrak

Fungsi dan tujuan addendum kontrak
Fungsi dan tujuan addendum kontrak (Sumber: Shutterstock)

Meskipun addendum kontrak hanya sebuah lampiran tambahan, tetapi addendum ini tentunya memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perjanjian. Berikut merupakan fungsi dari addendum kontrak:

  1. Mengubah untuk memperjelas atau mendetailkan klausul dalam kontrak yang dirasa ambigu atau kurang jelas, guna menghindari perbedaan penafsiran.
  2. Mengubah atau menambahkan atau membatalkan untuk menyesuaikan klausul dalam kontrak dengan situasi, kebutuhan ataupun perubahan yang terjadi setelah kontrak asli ditandatangani. Termasuk menambahkan pihak ketiga baru ke dalam kontrak, mengubah tanggal ataupun klausul lain dalam kontrak asli.
  3. Menambahkan klausul/pasal baru yang belum tercantum dalam kontrak asli, tetapi relevan dan diperlukan untuk kelengkapan isi perjanjian.

Tujuan dari addendum kontrak:

  1. Memastikan perjanjian yang terlaksana tetap relevan dan dapat dilaksanakan meskipun terjadi perubahan situasi atau kebutuhan.
  2. Menghindari kebutuhan untuk membuat kontrak baru secara keseluruhan yang bisa memakan waktu dan biaya lebih banyak.
  3. Menjamin keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.
  4. Mengatasi kendala atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak asli.

Baca juga: Penipuan Over Kredit Rumah: Bagaimana Cara Melaporkannya? 

Kapan addendum kontrak dibutuhkan?

Suatu addendum kontrak biasanya dibutuhkan ketika terjadi perubahan, penyesuaian, atau bahkan penambahan terhadap isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Perubahan tersebut dapat muncul karena berbagai hal, seperti adanya perkembangan situasi, kebutuhan baru yang muncul, atau karena kesepakatan baru antara para pihak.

Lebih spesifik, addendum kontrak biasanya dibutuhkan ketika ada modifikasi terhadap aspek-aspek penting dalam kontrak. Misalnya, perubahan dalam ketentuan pembayaran, seperti penyesuaian jumlah, metode, atau waktu pembayaran, memerlukan pembaruan resmi dalam bentuk addendum. 

Begitu pula jika terdapat penambahan kewajiban baru baik terhadap salah satu maupun kedua belah pihak, merupakan salah satu kondisi yang memerlukan addendum. Kewajiban ini bisa saja belum tercantum dalam kontrak awal, sehingga perlu dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian utama. Dengan mencantumkan secara eksplisit dalam addendum, hak dan tanggung jawab para pihak menjadi lebih jelas dan mengikat secara hukum.

Selain itu, addendum juga dibutuhkan dalam hal penyesuaian aspek teknis maupun administratif. Perubahan semacam ini umumnya terjadi akibat faktor eksternal atau kendala operasional, seperti keterlambatan pasokan, kondisi cuaca, atau kebutuhan internal proyek, yang mengharuskan perpanjangan waktu pengerjaan atau revisi kontrak kerja. Melalui addendum, perubahan tersebut dapat dicatat secara sah dan menjadi bagian integral dari kontrak yang berlaku.

Baca juga: Pahami Pengertian Penalti Kontrak Kerja Perusahaan dan Aturan Hukumnya

Syarat sah addendum secara hukum

Dalam hukum perdata, suatu addendum kontrak dikatakan sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), meliputi:

  1. Kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian;
  3. Adanya suatu hal tertentu dalam perjanjian; dan
  4. Adanya sebab yang halal.

Adapun berdasarkan doktrin hukum perdata, terdapat beberapa syarat lainnya terkait pembuatan addendum kontrak, diantaranya: 

  1. Addendum kontrak wajib dibuat dalam bentuk tertulis untuk menjamin kejelasan dan kekuatan hukum dokumen tersebut.
  2. Addendum kontrak wajib ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Dan jika diperlukan penandatangan addendum kontrak dapat dihadiri oleh saksi untuk memperkuat legalitas addendum.
  3. Addendum kontrak harus mencantumkan tanggal efektif atau tanggal kapan perubahan mulai berlaku secara hukum.
  4. Addendum kontrak harus disusun secara jelas dan rinci, serta tidak boleh bertentangan dengan isi kontrak asli, karena pembuatannya harus merujuk secara tegas pada perjanjian atau kontrak sebelumnya yang diubah atau ditambahkan.

Baca juga: Melanggar Kontrak Kerja? Ini Konsekuensinya!

Struktur dan format addendum kontrak

Secara umum, meskipun tidak ada struktur atau format baku yang diwajibkan oleh undang-undang dalam pembuatan addendum kontrak, tetapi suatu addendum kontrak tetap perlu disusun secara jelas dan mudah dipahami. Hal ini bertujuan agar addendum kontrak yang dibuat tersebut sah dan mengikat serta dapat mempermudah para pihak untuk mengerti sehingga tidak menimbulkan keraguan atau salah tafsir di kemudian hari.

Berikut merupakan struktur dan format addendum kontrak yang umum digunakan:

  1. Judul dokumen
    Dalam suatu judul addendum kontrak sangat penting untuk menyebutkan kata “addendum” dan merujuk pada kontrak asli.
  1. Identitas para pihak
    Suatu addendum kontrak wajib mencantumkan nama-nama dari pihak yang bersangkutan dan disertakan secara jelas terkait nama lengkap, jabatan, alamat, dan data identitas lain dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Baik itu perorangan, badan usaha, organisasi atau lain sebagainya.
  1. Menyebutkan kontrak asli
    Addendum harus secara tegas merujuk pada kontrak pokok yang akan diubah, termasuk nomor kontrak, tanggal penandatanganan, dan judulnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen ini terhubung langsung dengan perjanjian utama.
  1. Bagian inti perubahan kontrak
    Bagian ini adalah inti dari addendum kontrak. Perubahan atau penambahan harus dijelaskan dengan sangat rinci dan spesifik. Sebutkan pasal, ayat, atau klausa mana dalam kontrak asli yang diubah. 
  1. Tanggal dan tanda tangan
    Addendum harus mencantumkan tanggal berlakunya perubahan dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Dimana Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan dan pengikatan hukum dari para pihak terhadap isi addendum kontrak.

Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Meterai?

Contoh addendum kontrak (format sederhana)

Contoh addendum kontrak (format sederhana)
Contoh addendum kontrak
Contoh addendum kontrak (format sederhana)
Contoh addendum kontrak
Contoh addendum kontrak (format sederhana)
Contoh addendum kontrak

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Risiko jika tidak menggunakan addendum

Tidak menggunakan addendum kontrak ketika terjadi perubahan pada kontrak dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan konsekuensi negatif yang dapat merugikan para pihak yang terlibat. Adanya perubahan yang hanya disepakati secara lisan, atau hanya dicatat tanpa dokumen legal yang sah tentunya beresiko besar dapat menjadi sumber masalah atau menyebabkan munculnya suatu sengketa hukum di kemudian hari.

Salah satu risiko terbesar yang dapat muncul jika tidak menggunakan addendum kontrak terjadi suatu perubahan adalah munculnya ketidakjelasan status hukum dari perubahan tersebut. Yang mana tanpa adanya addendum kontrak, akan sulit untuk membuktikan bahwa perubahan, seperti jadwal atau ketentuan pembayaran, telah disetujui bersama. Hal ini dapat berujung pada sengketa di pengadilan karena setiap pihak dapat berpegang teguh pada isi kontrak asli yang tidak pernah diubah secara resmi.

Selain itu, risiko lainnya adalah hilangnya perlindungan hukum. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah diubah secara informal, pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi. Hal Ini dapat menyebabkan posisi tawar menjadi lemah dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial. Singkatnya, tidak menggunakan addendum sama saja dengan membuat kesepakatan tanpa kepastian hukum, sehingga dapat menghancurkan kepercayaan dan kerja sama yang telah dibangun.

Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!

Tips membuat addendum yang kuat secara legal

Tips membuat addendum yang kuat secara legal
Tips membuat addendum yang kuat secara legal (Sumber: Shutterstock)

Membuat addendum kontrak yang kuat secara hukum merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan atau penambahan dalam kontrak yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat secara hukum bagi seluruh pihak. Addendum yang disusun dengan tepat tidak hanya melindungi kepentingan para pihak, tetapi juga mencegah potensi sengketa di kemudian hari akibat penafsiran yang berbeda.

Agar Sobat dapat menyusun addendum kontrak yang sah dan efektif, berikut beberapa tips penting yang dapat dijadikan panduan:

  1. Gunakan bahasa yang jelas, ringkas, dan spesifik
    Pastikan setiap perubahan atau tambahan dijelaskan dengan sangat presisi. Hindari ambiguitas yang dapat menimbulkan interpretasi ganda di kemudian hari. Gunakan istilah hukum yang konsisten dan definisikan istilah baru jika diperlukan.
  1. Identifikasi kontrak asli secara jelas
    Addendum harus secara eksplisit merujuk pada kontrak asli yang diubah. Cantumkan judul kontrak, tanggal penandatanganan, dan para pihak yang terlibat untuk menghindari kebingungan. 
  1. Sebutkan tujuan addendum
    Jelaskan mengapa addendum ini dibuat. Apakah untuk memperpanjang jangka waktu, mengubah harga, menambahkan klausul baru, atau merevisi ketentuan tertentu? Tujuan yang jelas akan memberikan konteks dan niat para pihak.
  1. Tentukan ketentuan yang diubah atau ditambahkan
    Jika mengubah ketentuan yang sudah ada, sebutkan pasal atau ayat yang diubah, dan tuliskan bunyi pasal/ayat yang baru secara lengkap. Sementara, jika menambahkan ketentuan baru, sebutkan di bagian mana klausul baru tersebut akan ditempatkan (misalnya, sebagai pasal baru atau ayat tambahan).
  1. Klausul non-derogasi 
    Sertakan klausul yang menyatakan bahwa semua ketentuan lain dalam kontrak asli yang tidak diubah oleh addendum tetap berlaku penuh dan mengikat. Ini penting untuk mencegah argumen bahwa keseluruhan kontrak asli menjadi tidak berlaku akibat addendum.
  1. Tanda tangan semua pihak yang berwenang
    Addendum harus ditandatangani oleh semua pihak yang merupakan pihak dalam kontrak asli, atau perwakilan sah mereka yang memiliki kewenangan untuk mengikat. Pastikan tanda tangan asli dan sertakan nama lengkap, jabatan, serta materai jika diperlukan.
  1. Tanggal penandatanganan
    Cantumkan tanggal penandatanganan addendum dengan jelas. Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perubahan tersebut mulai berlaku.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Legal Drafting Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi

  1. Rezkie Prajwalita, “Hak Pekerja pada Addendum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada PT Bengkalis Kuda Laut”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3, No.2, (2016).
  2. Renita Dewi, Veronika Happy dan Yenywaty Simamora, “Analisis Faktor Penyebab, Akibat, dan Proses Contract Addendum Proyek Konstruksi Jalan di Kota Palangka Raya”, Jurnal Teknika: Jurnal Teoritis dan Terapan Bidang Keteknikan, Vol. 2, No. 2, (2019).
  3. Aptina, “Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat”, Jurnal Education and Development: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 9, No.4, (2021).