Pernahkah Sobat mendengar tentang pembatalan perkawinan? Proses hukum ini mungkin terdengar rumit, namun penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi masalah dalam pernikahan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pembatalan perkawinan, mulai dari dasar hukum, syarat-syarat, hingga dampak hukum yang ditimbulkan.

Baca juga: Dampak Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah

Dasar hukum pembatalan perkawinan

Dasar hukum mengenai pembatalan perkawinan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), khususnya dalam Pasal 22 hingga Pasal 28. Undang-undang ini mengatur segala aspek pernikahan, termasuk syarat-syarat sahnya perkawinan dan bagaimana suatu perkawinan dapat dibatalkan. Selain itu, pembatalan perkawinan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”).

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Apa Saja Risikonya?

Pengertian pembatalan perkawinan

Pengertian pembatalan perkawinan
Pengertian pembatalan perkawinan (Sumber: Shutterstock)

Pembatalan perkawinan adalah suatu proses hukum yang bertujuan untuk menyatakan bahwa suatu perkawinan yang telah dilangsungkan tidak sah sejak awal karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan hukum atau perundang-undangan. Berbeda dengan perceraian yang mengakhiri suatu perkawinan yang sah, pembatalan perkawinan menegaskan bahwa perkawinan tersebut tidak pernah sah secara hukum.

Pengertian pembatalan perkawinan, sebenarnya tidak terdapat dalam undang-undang. Dalam Kamus Hukum, Andi Hamzah menerangkan bahwa arti pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai: Apa yang Harus Diketahui dan Risikonya

Alasan atau syarat pembatalan perkawinan

Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika terdapat alasan-alasan tertentu yang telah diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Perkawinan, yaitu:

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Baca juga: Pahami UU Perjanjian Pra Nikah: Lindungi Masa Depan Pernikahanmu

Pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan

Merujuk pada Pasal 23 UU Perkawinan, pihak yang berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, antara lain:

  1. Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. Orang tua atau kakek-nenek dari suami atau istri dapat mengajukan pembatalan jika ditemukan alasan yang sah.
  2. Suami atau istri. Suami atau istri dapat mengajukan pembatalan setelah perkawinan berlangsung jika terdapat keadaan yang disebutkan dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Perkawinan.
  3. Pejabat berwenang. Pejabat yang berwenang dapat mengajukan pembatalan selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Baca juga: Aturan Hukum Cerai Ghaib

Prosedur pembatalan perkawinan

Prosedur pembatalan perkawinan
Prosedur pembatalan perkawinan (Sumber: Shutterstock)

Prosedur pembatalan perkawinan dilakukan melalui pengadilan agama. Tahapan umumnya meliputi:

  1. Pengajuan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk yang beragama non-Islam, yaitu dalam wilayah hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Pihak yang mengajukan permohonan harus membuat surat permohonan secara tertulis dan menyerahkannya ke pengadilan.
  2. Pemeriksaan persidangan atau pemanggilan. Pengadilan akan memeriksa perkara dan memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan.
  3. Proses persidangan. Permohonan pembatalan perkawinan akan dilakukan proses persidangan oleh selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya permohonan di kepaniteraan. Pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.
  4. Putusan pengadilan. Setelah melalui persidangan, pengadilan akan mengeluarkan putusan apakah permohonan pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan atau ditolak. Walaupun pemeriksaan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pahami Pengertian Cerai Mati dan Bedanya dengan Cerai Biasa

Dampak hukum dari pembatalan perkawinan

Apabila permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan, maka perkawinan dianggap tidak pernah sah sejak awal. Beberapa dampak hukum yang mungkin timbul, antara lain:

  1. Hubungan perkawinan putus. Hubungan hukum antara suami dan istri berakhir.
  2. Suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, tetap berhak atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, kecuali apabila perkawinan tersebut dilakukan tanpa itikad baik, seperti dalam kasus poligami tanpa izin dari istri sebelumnya.
  3. Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap diakui sebagai anak sah.
  4. Terhadap pihak ketiga tidak berlaku surut. Transaksi atau perbuatan hukum yang dilakukan selama perkawinan tetap sah jika dilakukan dengan itikad baik. Namun, jika ada pihak yang melakukan perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari dampak pembatalan, seperti menjual atau menghibahkan harta benda, tindakan tersebut dapat dituntut dan dimintakan pengembalian oleh pihak yang dirugikan.

Baca juga: Pahami Tahapan Sidang Perceraian untuk Proses Hukum yang Lebih Baik

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Mengurus Surat Cerai dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.