Sobat mungkin mengira nikah siri sebagai solusi praktis untuk menikah. Akan tetapi, apakah Sobat mengetahui konsekuensi nikah siri bagi istri dan anak? Nikah siri sendiri tidak dianggap sah secara hukum sehingga istri dan anak menghadapi tantangan yang serius ke depannya. Lantas, apa saja konsekuensi nikah siri bagi istri dan anak? Mari kita bahas dalam artikel ini!

Baca juga: Cara Mengurus Hak Anak dari Pernikahan Nikah Siri

Konsekuensi hukum nikah siri bagi istri

BLOG PICT 2024 10 04T155307.071
Konsekuensi hukum nikah siri bagi istri (Sumber: shutterstock)

Pernikahan siri tidak diakui secara hukum sehingga istri tidak memiliki perlindungan hukum dan kehilangan banyak haknya. Oleh karena tidak dianggap sebagai istri sah, maka istri tidak dapat menuntut hak-hak perdata di pengadilan. Hal ini termasuk nafkah, warisan jika suami meninggal, dan tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan.  

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Nikah Siri

Konsekuensi sosial nikah siri bagi istri

Secara sosial, istri yang terlibat dalam pernikahan siri kerap menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Status yang tidak resmi ini menempatkannya dalam posisi yang lebih rentan, karena istri dari nikah siri tidak sah secara hukum. Secara psikologis, status ini mempengaruhi istri sehingga merasa ketidak tenangan batin, malu, dan kurang percaya diri dengan lingkungannya. Tanpa dukungan dari keluarga atau masyarakat, istri sering kali merasa terpinggirkan dan tertekan secara emosional.

Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia

Konsekuensi hukum nikah siri bagi anak

BLOG PICT 2024 10 04T155350.468
Konsekuensi hukum nikah siri bagi anak (Sumber: shutterstock)

Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri memiliki hak-hak yang terbatas. Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu, bukan dengan ayah. Dengan demikian, anak tidak memiliki hak untuk mendapatkan waris, nafkah, dan hak-hak lainnya. Meskipun ada kemungkinan untuk membuktikan hubungan darah melalui cara lain, banyak anak harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-haknya di pengadilan, yang merupakan proses panjang. 

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

Konsekuensi sosial nikah siri bagi anak

Anak dari pernikahan siri juga dapat menghadapi stigma sosial, terutama karena status mereka yang tidak tercatat secara resmi. Anak mungkin mengalami diskriminasi dalam lingkungan sosialnya, termasuk dalam hal pendidikan atau hak-hak sosial lainnya. Kemudian, anak dari pernikahan siri cenderung merasa malu sehingga perkembangannya menjadi tidak optimal.

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Apa Saja Risikonya?

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait konsekuensi nikah siri bagi istri dan anak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Referensi

  1. Edi Gunawan. “Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan”. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. Vol. 11. No. 1 (2013). 
  2. Fajarwati. “Konsekuensi Pernikahan Siri Terhadap Istri dan Anak”. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam. Vol. 16. No. 2 (2022).
  3. Rudy Catur Rohman Kusmayadi dan Muhammad Madarik. “Akibat Hukum dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan dan Anak-Anaknya (Kajian Teoretis Menurut Undang-Undang dan KHI)”. Jurnal Pusaka. Vol. 9. No. 2 (2020). 
  4. UMY. “Dampak Nikah Siri, Perempuan dan Anak Seringkali menjadi Korban”. Diakses pada tanggal 23 September 2024.