Surat kuasa adalah dokumen yang dibuat ketika seseorang ingin memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum atas dirinya. Contohnya, ketika Sobat berhalangan dalam mengurus proses klaim asuransi, Sobat dapat memberikan wewenang kepada orang lain seperti keluarga atau teman untuk melakukan pengurusan tersebut.

Timbulnya kemudahan ini tentu saja membuat surat kuasa rentan untuk dipalsukan, baik melalui pengubahan isi, peniruan tanda tangan, maupun pembuatan dokumen palsu. Tindakan pemalsuan surat kuasa yang termasuk tindak pidana tersebut akan sangat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang pemalsuan surat kuasa dan solusinya dalam artikel ini!

Baca juga: Pemalsuan STNK: Bahaya, Risiko Hukum, dan Cara Menghindarinya

Definisi Pemalsuan Surat Kuasa

Pemalsuan surat kuasa adalah tindakan memalsukan atau mengubah isi surat kuasa sehingga tidak sesuai dengan kehendak asli dari pemberi kuasa. Dalam hukum Indonesia, pemalsuan surat kuasa termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Unsur-unsur yang harus terpenuhi  dalam tindak pidana pemalsuan surat adalah adanya pembuatan atau perubahan surat yang menimbulkan hak atau kewajiban, maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, dan kemungkinan timbulnya kerugian akibat penggunaan surat palsu tersebut.

Pemalsuan surat kuasa dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengubah isi surat kuasa, meniru tanda tangan, atau menambah informasi yang tidak sesuai dengan maksud pemberi kuasa. Selain itu, pemalsuan dapat juga terjadi jika isi surat kuasa melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa atau jika surat kuasa tersebut telah diubah sedemikian rupa sehingga tidak lagi sesuai dengan kehendak pemberi kuasa. Tindakan ini dapat digunakan untuk melakukan perbuatan hukum yang menyimpang dari tujuan asli pemberi kuasa sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang diwakili dan pihak-pihak lain yang terkait.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Seseorang yang Menjadi Saksi Palsu

Ciri-Ciri Surat Kuasa Palsu

Surat kuasa palsu biasanya memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat dikenali. Pertama, tanda tangan pada surat kuasa seringkali tidak sesuai dengan tanda tangan asli pemberi kuasa, baik dari segi gaya, ukuran, maupun bentuknya. Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara isi surat kuasa dengan maksud sebenarnya dari pemberi kuasa, yang dapat terlihat dari penggunaan bahasa yang tidak tepat atau adanya informasi yang tidak konsisten dengan tujuan awal pemberian kuasa. Ketiga, kualitas dokumen surat kuasa palsu sering kali berbeda dari standar resmi, misalnya penggunaan kertas dengan kualitas yang lebih rendah, atau format penulisan dan tipografi yang tidak konsisten dengan dokumen resmi. 

Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku

Contoh Kasus Pemalsuan Surat Kuasa

Kasus pemalsuan dokumen kerap terjadi dalam masyarakat, salah satunya adalah pemalsuan surat kuasa. Pemalsuan surat kuasa tidak hanya melibatkan aspek hukum pidana, tetapi juga perdata karena menyangkut dengan perjanjian. Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 104/PDT.G/2012/PN.Cbn adalah contoh nyata dari penyelewengan fungsi surat kuasa. Dalam kasus ini, tergugat, yang awalnya diberi kuasa oleh penggugat untuk menawarkan dan mencarikan pembeli tanah, menyalahgunakan kuasanya dengan membuat surat kuasa palsu.

Surat palsu tersebut mengalihkan kuasa mutlak kepada tergugat untuk menjual tanah, padahal wewenangnya hanya sebatas mencari pembeli. Hakim memutuskan bahwa akta jual beli yang dihasilkan dari surat kuasa palsu tersebut batal demi hukum. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keabsahan surat kuasa dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pemalsuan dokumen tersebut. 

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Sumpah Palsu

Dampak Hukum Pemalsuan Surat Kuasa

Pemalsuan surat kuasa memiliki dampak hukum yang signifikan baik di bidang hukum pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat, termasuk surat kuasa, diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. Di bidang hukum perdata, pemalsuan surat kuasa dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana perjanjian yang lahir tanpa kata sepakat antara para pihak akan batal demi hukum.

Pemalsuan surat kuasa tidak hanya merugikan pemberi kuasa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menerima surat kuasa tersebut dan masyarakat umum. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius yang bertentangan dengan kepentingan umum dan dikenakan sanksi hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Janji Palsu

Cara Menghindari Pemalsuan Surat Kuasa

Untuk menghindari pemalsuan surat kuasa, beberapa langkah pencegahan yang penting perlu diterapkan. Pertama, pastikan surat kuasa disusun dalam format resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta jika memungkinkan, mintalah bantuan notaris atau pihak berwenang untuk menyiapkan dan melegalisasi dokumen tersebut.

Legalisasi oleh notaris memberikan cap dan tanda tangan resmi yang menambah keabsahan dokumen sehingga meminimalisir kemungkinan pemalsuan. Selain itu, pastikan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara cermat untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat adalah sah. 

Baca juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu

Apa Yang Dilakukan Jika Menjadi Korban Pemalsuan Surat Kuasa?

Jika Anda menjadi korban pemalsuan surat kuasa, langkah pertama adalah segera meminta bantuan hukum dari pengacara untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan hukum yang tepat. Pengacara dapat membantu Anda mengumpulkan bukti, melaporkan kasus kepada pihak berwenang, dan mengajukan gugatan jika diperlukan. Selain itu, pastikan untuk melaporkan pemalsuan kepada institusi terkait yang mungkin terlibat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukum Menggunakan CV Palsu dan Cara Mengatasinya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Referensi

  1. Surbakti Raskita J.F., “Analisis Hukum Penggunaan Surat Kuasa Yang Melebihi Tujuannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1189k/Pdt/2017 Dan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 104//Pdt.G/2012/Pn. Cbn).” Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). Vol. 3 No. 1 (2020). Hlm. 16-30.
  2. Fakhri, Haris. Arief Wisnu Wardhana. Cahyad. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Dalam Dokumen Kontrak.” Doctrinal. Vol. 4 No. 1 (2019). Hlm. 958-975.
  3. Triparthi, Pankaj. “What is Document Fraud and how to prevent it?” Docsumo. Diaskes pada tanggal 23 Agustus 2024.