Perdebatan mengenai aturan hukum minum alkohol di Indonesia telah lama terjadi. Salah satu perdebatan ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim yang melarang meminum khamr atau alkohol. Peraturan yang ada saat ini hanya mengatur terkait batas umur untuk minum alkohol. Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol masih menjadi perdebatan dan melalui banyak pertimbangan. Yuk simak aturan hukum minum alkohol dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Hukuman Bagi Produsen Pengoplos Minuman Keras

Perizinan minum alkohol di Indonesia

BLOG PICT 38
Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag No. 20 Tahun 2014”).

Baca juga: Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Dasar larangan minum alkohol 

BLOG PICT 39
Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Di Indonesia, minum alkohol tidak dilarang. Namun, ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran apabila tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan. Syarat bagi peminum alkohol yaitu:

  1. Harus cukup umur
  2. Tidak mengkonsumsi alkohol di Aceh
  3. Alkohol lokal hanya untuk acara khusus
  4. Pembeli dan peminum alkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
  5. Tidak minum alkohol di supermarket atau pasar
  6. Tidak minum alkohol saat mengemudi
  7. Tidak menawarkan alkohol pada anak di bawah umur
  8. Tidak diizinkan minum alkohol saat bekerja
  9. Tidak meminum alkohol di sekolah
  10. Tidak minum alkohol di tempat ibadah
  11. Tidak minum alkohol di tempat umum
  12. Tidak diizinkan dicampur dengan minuman lain

Terkait dengan penjualan minuman alkohol diatur dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bahwa minuman alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Merujuk pada ketentuan tersebut, minuman alkohol hanya dapat diperjualbelikan di hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Kamu Mengalami KDRT? Simak Hal Penting dalam Pasal KDRT

UU tentang alkohol/minuman keras

BLOG PICT 37
Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Berikut UU tentang alkohol/minuman keras:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
  6. Peraturan Daerah (Perda), masing-masing daerah memiliki perda yang mengatur tentang perizinan, pembatasan, dan pelarangan konsumsi alkohol.

Baca juga: Simak Cara Menghadapi Pemerasan VCS!

Apakah minum alkohol dapat dipidana?

BLOG PICT 40
Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Tindakan minum alkohol dapat dipidana jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam beberapa situasi sebagai berikut:

  1. Minum alkohol di tempat terlarang (misalnya, di jalan umum, tempat ibadah, sekolah)
  2. Mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk karena minum alkohol
  3. Melakukan tindakan kriminal di bawah pengaruh alkohol

Baca juga: Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum minum alkohol, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Sering Diganggu Orang Mabuk? Laporkan Saja, Bisa Dipidana Loh!

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.