Keberadaan miras oplosan sangat membahayakan seseorang yang mengkonsumsinya, karena dapat menyebabkan merusak kesehatan hingga kematian. Oleh sebab itu, terdapat sanksi pidana bagi produsen pengoplos miras. Artikel ini membahas tentang hukuman bagi produsen pengoplos minuman keras di Indonesia.

Baca juga: Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Peraturan hukum terkait pengoplosan minuman keras

BLOG PICT 36
Hukuman Bagi Produsen Pengoplos Miras atau Minuman Keras

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman keras dan larangan pengoplosannya. Berikut peraturan hukum oplos miras:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”);
  4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan-peraturan tersebut melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Pengoplosan minuman keras dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat menjerat pelakunya dengan hukuman berat.

Baca juga: Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Sanksi produsen atau perorangan mengoplos minuman keras

BLOG PICT 41
Hukuman Bagi Produsen Pengoplos Miras atau Minuman Keras

Pelaku baik produsen atau perorangan yang mengoplos minuman keras dapat dikenakan sanksi pidana, seperti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa. Selain itu, biasanya dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan UU Pangan.

Sanksi bagi produsen atau perorangan yang mengoplos minuman keras diatur dalam berbagai pasal, antara lain:

  1. UU Pangan
  • Pasal 137 ayat (1) UU Pangan, menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Pasal 137 ayat (2) UU Pangan, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Pasal 138 UU Pangan, bagi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  • Pasal 146  ayat (1) huruf b UU Pangan, apabila miras oplosan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka produsen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

  1. KUHP
  • Pasal 204 ayat (1) KUHP, bagi setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan tidak memberitahu bahaya tersebut, dapat  diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun).
  • Pasal 204 ayat (2) KUHP, apabila seseorang kehilangan nyawa karena miras oplosan, maka pelaku (produsen miras oplosan) dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).
  • Pasal 340 KUHP, mengatur terkait pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini produsen miras oplosan, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).

  1. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), menurut Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan dan dampak dari tindakan pengoplosan minuman keras.

Baca juga: Simak Cara Menghadapi Pemerasan VCS!

Contoh kasus hukum terkait pengoplos minuman keras

BLOG PICT 42
Hukuman Bagi Produsen Pengoplos Miras atau Minuman Keras

Berikut beberapa contoh kasus hukum terkait pengoplos minuman keras di Indonesia:

  1. Kasus Metanol di Jawa Barat (2018)
  • Puluhan orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan metanol di Jawa Barat.
  • Pelaku pengoplosan dihukum penjara seumur hidup.

  1. Kasus Miras Oplosan di Bali (2021)
  • Empat orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Bali.
  • Pelaku pengoplosan dihukum penjara 15 tahun.

  1. Kasus Miras Oplosan di Sukabumi (2023)
  • Lima orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Sukabumi.
  • Pelaku pengoplosan masih dalam proses persidangan.

Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan pengoplosan minuman keras bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berakibat fatal. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras oplosan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Baca juga: Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukuman produsen pengoplos miras, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Sering Diganggu Orang Mabuk? Laporkan Saja, Bisa Dipidana Loh!

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”);
  4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Referensi

  1. Ari Maulana Karang dan Reni Susanti. “Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 52 Orang di Jawa Barat”. Kompas.com. Diakses pada 9 Juli 2024.