Terdapat berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan mengubah identitas nama, mulai dari urusan pekerjaan, menambahkan nama belakang atau marga, mempermudah pengurusan administrasi, hingga dikaitkan dengan keberuntungan. Lalu, bagaimana tata cara yang harus dilakukan oleh seseorang jika ingin mengubah identitas nama? Bagi Sobat Perqara yang ingin mengubah identitas nama, berikut cara dan aturan hukum mengubah nama secara legal yang harus dilakukan menurut Undang-Undang.

Baca juga: Simak Dampak Hukum Mengubah Nama Pribadi

Undang-Undang Mengubah Identitas Nama

Kegiatan mengubah identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam kependudukan yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan (“UU No. 24 Tahun 2013”).

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Kemudian, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai pemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh pemohon.

Lalu, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.  Ketentuan hukum mengubah mengubah nama tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23 Tahun 2006”). 

Selanjutnya, untuk aturan lebih lanjut mengenai ketentuan hukum mengubah nama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 96 Tahun 2018”).

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Jangan Panik! Ini Solusinya!

Syarat Mengubah Nama Identitas yang Sah

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T174750.891
Ingin Mengubah Nama Pribadi? Ini Cara dan Aturan Hukum Mengubah Nama!

Pelaksanaan mengubah identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018. Berikut beberapa dokumen sebagai persyaratan mengubah nama yang harus dibawa ke disdukcapil:

  1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan sipil;
  3. KK (Kartu Keluarga);
  4. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bagi seseorang yang ingin mengubah identitas nama maka harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama:

  1. Surat permohonan bermaterai (materai 10.000) dan ditandatangani oleh pemohon;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi KK;
  4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
  5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah;
  6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter;
  7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK;
  8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah; dan
  9. 2 (dua) orang saksi.

Semua persyaratan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Kemudian, ketika pemohon telah mendapatkan jadwal sidang, pemohon melaksanakan sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Lalu, jika permohonan mengubah nama tersebut dikabulkan, maka keputusan Hakim dibawa ke Disdukcapil.

Penting untuk diketahui bahwa surat permohonan mengubah identitas nama harus mencantumkan alasan lengkap mengapa ingin mengubah nama. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus. Namun, permohonan tersebut juga dapat dimungkinkan ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.

Baca juga: Jangan Asal Mengaku-ngaku, Ini Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Nama!

Biaya Mengubah Nama Identitas yang Sah

Besaran biaya mengubah identitas nama di Disdukcapil, berdasarkan peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya atau gratis. Kecuali, apabila pemohon yang telah disetujui untuk mengubah nama melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting terkait perubahan nama tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta rupiah.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 9 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Mengubah Identitas Nama yang Sah

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T174805.500
Ingin Mengubah Nama Pribadi? Ini Cara dan Aturan Hukum Mengubah Nama!

Setelah mengetahui aturan hukum mengubah nama dan semua persyaratan yang diperlukan, berikut adalah tata cara mengubah nama pribadi yang sah.

  1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya;
  2. Selanjutnya, mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut;
  3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan;
  4. Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut;
  5. Berdasarkan amar putusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor catatan sipil tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut;
  6. Kemudian, datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan;
  7. Lalu, petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan;
  8. Apabila berkas sudah lengkap, maka kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi;
  9. Umumnya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung jumlah antrian; dan
  10. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan.

Baca juga: Membersihkan Nama BI Checking, Apa Bisa?

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait ketentuan Undang-Undang mengubah nama atau memiliki permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Referensi

  1. Puspasari Setyaningrum. “Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?”. Regional Kompas. Diakses pada tanggal 29 Mei 2023.