Untuk membuka usaha tentu bukan hanya modal yang perlu disiapkan untuk pebisnis baru. Surat izin usaha (SIUP, TDP, dan lainnya) yang telah terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan hal yang penting untuk dimiliki. Hakikatnya, NIB digunakan pada bisnis Sobat Perqara agar tidak mengalami permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk selengkapnya, yuk simak penjelasan dibawah ini!
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Industri
Pengertian Surat Izin Usaha (Perizinan Berusaha)
Perizinan berusaha atau yang sering dikenal sebagai surat izin usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha sebagai legalitas awal yang diberikan oleh pihak atau lembaga yang berwenang untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Awalnya, pelaku usaha yang ingin membuka usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai salah satu dasar dari legalitas usaha. Namun, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/22) menggeser kehadiran SIUP dan TDP, sehingga para pelaku usaha tidak perlu memiliki SIUP dan TDP, melainkan pelaku usaha wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai SIUP dan TDP untuk identitas usahanya.
Aturan hukum terhadap kepemilikan NIB sebagai identitas dalam menjalankan usaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/ 2021). Dalam aturan ini, NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Baca juga: Simak Aturan dan Prosedur Izin Pendirian Koperasi
Dalam Pasal 7 ayat (7) Perppu 2/22, tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dibagi menjadi:
- Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko rendah, pelaku usaha hanya perlu memiliki NIB untuk menjalankan usahanya. Dengan kepemilikan NIB, pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan usaha.
- Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah meliputi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Untuk kedua hal ini, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar. Tentunya sertifikat standar untuk menengah rendah dan tinggi berbeda.
Sertifikat standar untuk yang kegiatan usaha menengah rendah adalah sertifikat yang berisikan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sedangkan sertifikat untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Tak hanya itu, kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi juga perlu memerlukan sertifikat standar produk sebagai standarisasi produk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi, maka pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin. Dalam hal ini, izin diberikan atas persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Tak hanya itu, untuk kegiatan ini diperlukan standar usaha dan standar produk yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Berdasarkan Pasal 212 ayat (1) PP 5/ 2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga NIB itu akan terus melekat pada identitas usaha (seumur hidup). Namun, adapun kegiatan-kegiatan yang sekiranya dapat mencabut NIB menurut Pasal 212 ayat (2) PP 5/2021 adalah:
- Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB;
- Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
- Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB;
- Pembubaran badan usaha; atau
- Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah
Syarat Membuat Surat Izin Usaha
Sebelum melakukan pendaftaran NIB di sistem OSS RBA, Sobat Perqara terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat NIB, seperti:
- Akte Perusahaan dan AHU (bila berbadan hukum);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/ pribadi;
- NPWP direktur (bila ada);
- Sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum);
- alamat email aktif; dan
- Nomor ponsel aktif;
Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah
Cara Mengurus Surat Izin Usaha
Setelah mengetahui syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha dapat membuat NIB melalui sistem OSS RBA. Berikut langkah-langkah untuk membuat NIB:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/;
- Klik “masuk”;
- Masukkan username dan password atau daftar terlebih dahulu bila belum memiliki akun;
- Klik “Perizinan Berusaha”, dan kemudian klik “Permohonan Baru”;
- Isi data pelaku usaha secara lengkap;
- Isi data bidang usaha secara lengkap;
- Isi data detail bidang usaha;
- Lengkapi data produk atau jasa bidang usaha;
- Periksa daftar produk atau jasa;
- Periksa data usaha;
- Periksa daftar kegiatan usaha;
- Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu);
- Cek draft perizinan berusaha; dan
- Perizinan NIB terbit.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan e-certificate dengan 13 digit angka NIB dengan estimasi waktu 5 hari kerja.
Sebagai pengetahuan bagi Sobat Perqara, bahwa sekarang adanya migrasi dari OSS menjadi OSS RBA. Perbedaan dari dua sistem ini yakni terletak pada risiko dan skala usaha. Pada OSS, perizinan usaha tidak membedakan risiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA, perizinan usaha membedakan risiko dan skala kegiatan usaha dalam rangka mempermudah pelaku usaha tingkat rendah untuk mendapatkan perizinan berusaha yang mudah.
Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan
Berapa Biaya Mengurus Surat Izin Usaha?
Dalam membuat surat izin usaha atau NIB yang dilakukan secara online melalui sistem OSS, selain mudah dan cepat pengurusannya, pengurusan NIB juga tidak dipungut biaya (gratis).
Contoh Surat Izin Usaha atau NIB
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh NIB yang telah dikeluarkan melalui sistem OSS.
Baca juga: Tata Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait manfaat surat izin usaha atau NIB, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ingin Memiliki Bisnis? Kenali Istilah Hukum Dagang!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Referensi
- Pemerintah Kota Langsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, “Persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB)”, dpmptsp.langsakota, diakses pada 25 Februari 2023, Langsakota
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, “Pendaftaran NIB”, ppid.dinkop, diakses pada 25 Februari 2023, PPID Dinkop Jateng.