Dalam dunia industri digital, istilah Penyelenggara Sistem Elektronik atau “PSE” bukanlah hal yang asing didengar oleh kalangan masyarakat.  Istilah ini merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melindungi data pribadi pengguna layanan digital serta mendorong terciptanya sistem internet yang sehat, aman, dan terpercaya. 

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PSE? Artikel ini akan membahas mengenai pengertian, jenis, kewajiban terbaru, serta panduan cara mendaftar dan mengecek status PSE di Indonesia.

Baca juga: PMA dan PMDN Adalah: Pengertian, Perbedaan dan Contoh dalam Dunia Usaha

PSE adalah

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu merujuk pada pengertian setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Atau dengan kata lain, PSE juga dapat diartikan sebagai subjek hukum yang tidak hanya mencakup badan hukum atau instansi pemerintah saja, tetapi juga individu maupun kelompok masyarakat yang menjalankan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik dalam berbagai bentuk dan kepentingan.

Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis

Jenis-jenis PSE

Jenis-jenis PSE
Jenis-jenis PSE (Sumber: Shutterstock)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP No. 71 tahun 2019”), terdapat dua jenis PSE meliputi:

  1. PSE Lingkup Publik, yaitu penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
  2. PSE Lingkup Privat, yaitu penyelenggaraan sistem elektronik oleh individu, badan usaha, dan masyarakat umum.

Baca juga: Ketentuan Hukum tentang E-commerce

Siapa saja yang wajib daftar PSE?

Kewajiban untuk melakukan pendaftaran sebagai PSE berlaku bagi setiap pihak yang menyediakan atau menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, mencakup:

  1. Instansi pemerintah yang mengoperasikan sistem elektronik.
  2. Badan usaha, masyarakat, dan perorangan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Termasuk di dalamnya penyelenggara portal, situs, atau aplikasi yang digunakan untuk menawarkan atau memperdagangkan barang/jasa, layanan keuangan, distribusi materi digital berbayar, komunikasi digital, mesin pencari, penyedia informasi elektronik, serta pemrosesan data pribadi dalam transaksi elektronik.

Baca juga: Dasar Hukum Pembuatan Aplikasi

Cara mendaftarkan PSE

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mendaftarkan PSE:

  1. Pengajuan pendaftaran melalui OSS
    Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pada tahap ini, PSE wajib mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
  2. Verifikasi data
    Setelah pengajuan, Kemkominfo akan melakukan verifikasi. Jika data dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, PSE akan memperoleh Tanda Daftar PSE.
  3. Cetak tanda daftar PSE
    PSE dapat mengunduh dan/atau mencetak tanda daftar yang telah ditandatangani secara elektronik. Caranya adalah dengan login kembali ke laman oss.go.id dan mengakses tautan yang dikirimkan melalui email konfirmasi.
  4. Pengumuman
    Setelah terdaftar, data PSE akan tercantum secara resmi dalam daftar PSE terdaftar yang dapat diakses melalui situs pse.komdigi.go.id.

Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan

Apa risiko jika tidak daftar PSE?

Dalam pelaksanaan sistem elektronik, pihak yang tidak melakukan pendaftaran PSE dapat dikenai sanksi administratif karena dianggap melakukan pelanggaran administratif. Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penghentian sementara layanan berupa penghentian sebagian atau seluruh komponen atau layanan pada Sistem Elektronik yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu
  4. Pemutusan akses berupa pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten
  5. Dikeluarkan dari daftar PSE

Baca juga: Bagaimana Hukum Mendapatkan Uang dari Aplikasi?

Cara mengecek status PSE website atau aplikasi

Cara mengecek status PSE website atau aplikasi
Cara mengecek status PSE website atau aplikasi (Sumber: Shutterstock)

Setelah melakukan pendaftaran, penting untuk memastikan apakah sistem elektronik yang Sobat kelola sudah tercatat secara resmi atau belum. Berikut merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status PSE, diantaranya:

  1. Buka situs resmi Kominfo di https://pse.kominfo.go.id/home 
  2. Pilih menu “Cari PSE”
  3. Gunakan kolom pencarian untuk mengetik nama website atau aplikasi yang ingin diperiksa (Jika terdaftar, informasi status PSE akan muncul di hasil pencarian. Sedangkan jika tidak ditemukan, berarti PSE tersebut belum terdaftar di Kominfo)

Baca juga: 3 Tahap dan Unsur Dalam Perjanjian Bisnis

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Legal Opinion: Definisi, Fungsi, Struktur, dan Cara Penyusunannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Referensi

  1. Mutiara Hermawati, Veronica Cynthia, “Perbedaan Jenis dan Proses Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik”, (2023).