Apakah Sobat seorang inovator, seniman, penulis, atau pelaku usaha yang memiliki ide brilian, karya seni yang unik, atau merek dagang yang khas? Jika ya, maka memahami cara mendapatkan perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah langkah krusial untuk mengamankan aset tak berwujud Sobat. Di era digital ini, plagiarisme dan penjiplakan semakin mudah terjadi.

Oleh karena itu, melindungi hasil jerih payah intelektual Sobat secara legal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Artikel ini akan memandu Sobat memahami berbagai aspek perlindungan HKI di Indonesia, dari jenis-jenisnya hingga tahapan pengurusannya.

Baca juga: Ini Perbedaan Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten

Jenis-jenis HKI yang umum di Indonesia

Jenis-jenis HKI yang umum di Indonesia
Jenis-jenis HKI yang umum di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Sebelum kita membahas cara mendapatkan perlindungan HKI, penting untuk mengetahui jenis-jenis HKI yang umum di Indonesia. Setiap jenis HKI melindungi aspek kekayaan intelektual yang berbeda. Berikut jenis-jenis HKI yang ada di Indonesia:

  1. Hak cipta

Hak cipta berfungsi untuk melindungi karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, lagu, film, lukisan, program komputer, dan database. Perlindungan ini muncul secara otomatis saat karya dibuat, namun pencatatan hak cipta memberikan bukti kuat kepemilikan. Ketentuan terkait hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  1. Paten

Paten berfungsi untuk melindungi penemuan di bidang teknologi, baik produk maupun proses, yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Contohnya adalah penemuan mesin baru, formula kimia, atau metode produksi yang inovatif.

Ketentuan terkait paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

  1. Merek

Merek berfungsi untuk melindungi tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perseorangan atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Ini bisa berupa nama, logo, slogan, atau kombinasi dari semuanya.

Ketentuan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  1. Desain industri

Desain industri ini untuk melindungi kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Ketentuan terkait desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  1. Rahasia dagang

Rahasia dagang berfungsi untuk melindungi informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Contohnya adalah resep makanan rahasia atau strategi pemasaran unik.

Ketentuan terkait rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

  1. Indikasi geografis

Indikasi geografis ini untuk melindungi tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Contohnya adalah Kopi Gayo, Batik Pekalongan, atau Tenun Sumba. Kekayaan intelektual ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  1. Desain Tata letak sirkuit terpadu

Tata letak sirkuit terpadu untuk melindungi kreasi tata letak tiga dimensi dari elemen-elemen yang salah satunya setidaknya elemen aktif, dan interkoneksi dari elemen-elemen tersebut serta penempatan secara menyeluruh yang terpadu dalam suatu sirkuit terpadu. Kekayaan intelektual ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Baca juga: Hukum Paten dan Merek dalam Bisnis: Melindungi Identitas Brand Anda

Siapa yang harus mengurus perlindungan HKI?

Pada dasarnya, siapa pun yang menciptakan atau memiliki hak atas suatu karya intelektual harus mempertimbangkan untuk mengurus perlindungan HKI. Hal ini termasuk:

  1. Pencipta individu, yaitu penulis, musisi, seniman, desainer, programmer, peneliti, dan inventor perorangan.
  2. Pelaku usaha, yaitu perusahaan rintisan (startup), UMKM, maupun perusahaan besar yang mengembangkan produk, layanan, atau merek dagang.
  3. Lembaga pendidikan atau penelitian, yaitu universitas atau institusi riset yang menghasilkan penemuan atau karya ilmiah.
  4. Organisasi komunitas, yaitu kelompok masyarakat yang melestarikan seni tradisional, produk khas daerah, atau pengetahuan lokal.

Penting untuk diketahui bahwa mengurus perlindungan HKI adalah investasi jangka panjang yang dapat mencegah kerugian akibat penjiplakan dan memberikan nilai tambah pada aset Sobat.

Baca juga: Pengajuan Merek Ditolak HAKI? Ini Penyebab dan Solusinya!

Tahapan umum cara mendapatkan perlindungan HKI

Tahapan umum cara mendapatkan perlindungan HKI
Tahapan umum cara mendapatkan perlindungan HKI (Sumber: Shutterstock)

Meskipun setiap jenis HKI memiliki prosedur spesifik, ada beberapa tahapan umum dalam cara mendapatkan perlindungan HKI di Indonesia:

  1. Pencarian dan penelusuran (penelusuran HKI). Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran untuk memastikan bahwa karya atau invensi Sobat belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain. Ini sangat penting, terutama untuk Paten dan Merek. Sobat dapat melakukan penelusuran melalui situs web DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
  2. Persiapan dokumen permohonan. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis HKI yang akan didaftarkan. Dokumen ini dapat meliputi:
  • Formulir permohonan
  • Data identitas pemohon (KTP/NPWP, akta pendirian perusahaan jika badan hukum)
  • Deskripsi dan klaim (untuk Paten)
  • Contoh atau spesimen karya (untuk Hak Cipta, Desain Industri, Merek Dagang)
  • Surat kuasa jika diwakili oleh konsultan HKI.
  1. Pengajuan permohonan. Ajukan permohonan secara online melalui sistem e-filing DJKI atau secara langsung di kantor DJKI. Pastikan semua data terisi dengan benar.
  2. Pemeriksaan permohonan. DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan Sobat. Jika ada kekurangan, Sobat akan diminta untuk melengkapinya.
  3. Pengumuman/publikasi (khusus Paten dan Merek). Permohonan Paten dan Merek akan diumumkan/dipublikasikan dalam berita resmi HKI untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.
  4. Pemeriksaan substantif (khusus Paten, Merek, dan Desain Industri). Setelah melewati tahap pengumuman, akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk menilai kebaruan, keaslian, atau daya pembeda dari permohonan Sobat.
  5. Persetujuan dan penerbitan sertifikat. Jika permohonan Sobat disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat perlindungan HKI. Ini adalah bukti resmi kepemilikan Sobat.
  6. Pemeliharaan (untuk Merek dan Paten). Beberapa jenis HKI seperti Merek Dagang dan Paten memerlukan perpanjangan atau pembayaran biaya pemeliharaan secara berkala agar perlindungannya tetap berlaku.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Apa yang dilindungi dan hak yang diberikan?

Setiap jenis HKI memberikan hak eksklusif yang berbeda kepada pemiliknya:

  1. Hak cipta untuk melindungi ekspresi ide, bukan idenya sendiri. Pemilik Hak Cipta memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak, mengumumkan, menerjemahkan, atau mengadaptasi karyanya. Durasi perlindungan umumnya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal.
  2. Paten untuk melindungi invensi baru yang memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah. Pemilik Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensinya dan melarang pihak lain yang tanpa hak membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyediakan untuk dijual produk yang diberi Paten. Durasi perlindungan Paten Sederhana adalah 10 tahun, dan Paten adalah 20 tahun, tidak dapat diperpanjang.
  3. Merek untuk melindungi tanda pembeda barang atau jasa. Pemilik Merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa yang didaftarkan, serta melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk jenis barang/jasa yang sama atau sejenis. Durasi perlindungan adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Desain industri untuk melindungi bentuk estetis suatu produk. Pemilik Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk menggunakan desain tersebut dan melarang pihak lain yang tanpa hak meniru atau membuat produk yang sama. Durasi perlindungan adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  5. Rahasia dagang untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomis. Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut tanpa izin. Perlindungan berlangsung selama kerahasiaan terjaga.
  6. Indikasi geografis untuk melindungi tanda yang menunjukkan asal geografis suatu produk yang memiliki karakteristik tertentu karena faktor geografis. Pemilik Indikasi Geografis memiliki hak untuk melarang penggunaan indikasi tersebut untuk produk yang tidak berasal dari daerah tersebut atau tidak memenuhi standar kualitas. Perlindungan berlaku selama karakteristik dan reputasi terjaga.
  7. Tata letak sirkuit terpadu untuk melindungi konfigurasi tata letak sirkuit terpadu. Pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk melakukan atau melarang tindakan terkait tata letak tersebut. Durasi perlindungan 10 tahun.

Memahami cara mendapatkan perlindungan HKI adalah langkah penting untuk menjaga nilai dan orisinalitas karya intelektual Sobat. Jangan biarkan ide dan inovasi Sobat dicuri. Segera lindungi aset tak berwujud Sobat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait cara mendapatkan perlindungan HKI, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Butuh bantuan untuk pendirian PT, CV, atau yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Ide Bisnis Dicuri, Simak Cara Melaporkannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; 
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  7. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.