Masa probation atau masa percobaan merupakan periode krusial bagi karyawan dan perusahaan. Bagi karyawan, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Bagi perusahaan, ini adalah waktu untuk menilai kesesuaian karyawan dengan posisi dan budaya perusahaan. Namun, bagaimana jika di akhir masa probation, perusahaan merasa perlu waktu lebih untuk evaluasi? Apakah probation boleh diperpanjang? Mari kita selami lebih dalam panduan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca juga: Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun? Simak Aturan Terbarunya!

Apa itu masa probation?

Masa probation adalah periode awal kerja seorang karyawan di suatu perusahaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik karyawan maupun pengusaha, untuk mengevaluasi kesesuaian kerja. Selama periode ini, karyawan akan dievaluasi kinerjanya, sikapnya, dan kemampuannya beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja. Di sisi lain, karyawan juga dapat menilai apakah pekerjaan dan perusahaan tersebut cocok untuk mereka.

Baca juga: 9 Hal yang Harus ada Pada Isi Kontrak Kerja

Batas waktu masa probation menurut UU Ketenagakerjaan

Batas waktu masa probation menurut UU Ketenagakerjaan
Batas waktu masa probation menurut UU Ketenagakerjaan (Sumber: Shutterstock)

Penting untuk dipahami bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara tegas mengatur durasi masa probation. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), masa percobaan hanya dapat disyaratkan untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini berlaku untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Bagaimana untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT)? Penting untuk diketahui bahwa, tidak ada probation atau masa percobaan untuk karyawan kontrak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam praktiknya terdapat syarat masa percobaan kerja dalam PKWT, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Baca juga: Karyawan Dipaksa Resign? Konsultasikan Dengan Perqara

Apakah probation bisa diperpanjang?

Berdasarkan ketentuan yang sangat jelas dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak boleh diperpanjang. Jika masa percobaan melebihi 3 bulan, maka secara otomatis demi hukum, karyawan dianggap telah menjadi karyawan tetap sejak berakhirnya masa 3 bulan tersebut.

Perusahaan yang memperpanjang masa probation setelah 3 bulan akan dianggap melanggar ketentuan undang-undang, dan perjanjian kerja masa percobaan yang diperpanjang tersebut menjadi batal demi hukum. 

Peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur sanksi bagi perusahaan apabila menerapkan masa probation lebih dari 3 bulan. Walau demikian, baik tenaga kerja maupun pengusaha wajib mematuhi UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, dalam hal ini mematuhi aturan masa probation maksimal 3 bulan.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Cicil Gaji Karyawan

Hak karyawan selama masa probation

Meskipun dalam masa percobaan, karyawan memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak-hak tersebut antara lain:

  1. Upah sesuai ketentuan. Karyawan berhak menerima upah sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
  2. Waktu kerja. Karyawan memiliki hak atas waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kesepakatan kerja.
  3. Jaminan sosial. Meskipun belum menjadi karyawan tetap, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Perlakuan yang adil. Karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak? Laporkan!

Implikasi hukum jika masa probation diperpanjang

Implikasi hukum jika masa probation diperpanjang
Implikasi hukum jika masa probation diperpanjang (Sumber: Shutterstock)

Perusahaan yang nekat memperpanjang masa probation melebihi batas waktu 3 bulan akan menghadapi implikasi hukum serius. Implikasi tersebut meliputi:

  1. Status karyawan menjadi permanen. Seperti yang disebutkan sebelumnya, jika masa probation diperpanjang, karyawan secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap sejak hari pertama bekerja atau paling lambat setelah 3 bulan masa percobaan awal berakhir.
  2. Tuntutan hukum. Karyawan dapat mengajukan tuntutan hukum ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial jika hak-haknya dilanggar akibat perpanjangan masa probation yang tidak sah.
  3. Reputasi perusahaan. Pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dapat merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan calon karyawan serta masyarakat.

Baca juga: Perusahaan Merger? Simak Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 2.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Lembur Tidak Dibayar? Pahami Sanksi Hukum Perusahaan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.