logo-perqara
Layanan Pro bono
Pro bono

Konsultasi hukum Pro bono merupakan inisiatif para advokat memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada individu yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu membayar biaya konsultasi atau bantuan hukum.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)Pengguna dapat menggunakan SKTM, apapun tujuan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
SKTM yang digunakan harus resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kuota Layanan Pro bonoSetelah SKTM berhasil terverifikasi, pengguna akan mendapatkan kuota 3x layanan konsultasi Pro bono di platform Perqara yang berlaku dalam se-tahun.
Syarat Ketentuan Layanan Pro bono

Seluruh definisi yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Probono ini mengacu kepada definisi yang tercantum di dalam Terms and Conditions Perqara .

  1. Layanan Probono berlaku pada Layanan Konsultasi Hukum.
  2. Layanan Probono hanya dapat diberikan kepada Pengguna yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”).
  3. Layanan Probono dapat diakses oleh Pengguna dengan cara melampirkan SKTM Pengguna yang masih berlaku untuk diverifikasi oleh Perqara pada laman situs yang telah disediakan oleh Perqara.
  4. Pengguna dapat menggunakan Layanan Probono Konsultasi Hukum sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu penggunaan kuota konsultasi maksimal 1 (satu) tahun setelah SKTM diunggah dan berhasil diverifikasi.
  5. Pengguna dapat mengajukan pengembalian kuota Layanan Probono dalam Layanan Konsultasi Hukum dalam hal terjadinya keadaan sebagai berikut:
    1. Advokat tidak membalas pesan selama konsultasi berlangsung;
    2. Advokat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dan/atau kesusilaan;
    3. Advokat mengakhiri konsultasi hukum secara sepihak tanpa alasan yang jelas; dan/atau
    4. Keadaan-keadaan lainnya yang dianggap merugikan Pengguna berdasarkan investigasi internal Perqara.
  6. Pengajuan pengembalian kuota Layanan Probono hanya dapat diajukan oleh Pengguna selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung setelah konsultasi berakhir.
  7. Hasil proses investigasi internal oleh tim Perqara akan diberitahukan kepada Pengguna selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah pengajuan pengembalian kuota Layanan Probono diajukan oleh Pengguna.
  8. Kesalahan informasi yang tercantum di dalam SKTM akan mengakibatkan permohonan penggunaan Layanan Probono tidak dapat diterima, oleh karena itu Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran segala informasi yang tercantum di SKTM Pengguna.
  9. Setiap informasi yang Pengguna berikan pada Perqara akan terjamin kerahasiaannya.
  10. LIMA berhak untuk mengubah sewaktu-waktu Syarat dan Ketentuan ini, dengan pemberitahuan melalui pengumuman di situs/aplikasi Perqara atau sarana lainnya yang dipandang wajar.
Dengan mendaftar Layanan Probono Perqara, Pengguna telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.