Tindak pidana pencabulan merupakan isu serius yang menimbulkan dampak traumatis bagi korban, terutama anak-anak dan perempuan. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang tindak pidana pencabulan, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, dasar hukum yang mengaturnya, sanksi pidana bagi pelaku, proses hukum dan perlindungan untuk korban, hingga upaya pencegahan agar kejahatan ini tidak terus terulang. Memahami tindak pidana pencabulan secara mendalam adalah langkah penting dalam upaya kita bersama untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak ini.
Baca juga: Simak Cara Menghadapi Pemerasan VCS!
Pengertian tindak pidana pencabulan
Tindak pidana pencabulan secara umum merujuk pada perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan dan menyerang kehormatan seseorang. Namun, definisi tindak pidana pencabulan dapat bervariasi tergantung pada konteks hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sederhananya, pencabulan mencakup segala bentuk perbuatan yang bersifat seksual, tidak senonoh, atau tidak pantas, yang dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan terhadap orang lain.
Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana pencabulan tidak selalu melibatkan kontak fisik secara langsung. Perbuatan seperti pelecehan seksual verbal, mengirimkan pesan atau gambar cabul, atau memaksa seseorang untuk menyaksikan tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pencabulan.
Baca juga: Tindak Pidana Pemalsuan Data: Jenis, Dasar Hukum, dan Sanksi yang Berlaku
Jenis-jenis tindak pidana pencabulan


Jenis-jenis tindak pidana pencabulan sangat beragam, dan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai faktor, antara lain:
Berdasarkan korban:
- Pencabulan terhadap anak
- Pencabulan terhadap perempuan
- Pencabulan terhadap laki-laki
Berdasarkan cara yang dilakukan:
- Pencabulan dengan kekerasan
- Pencabulan dengan ancaman kekerasan
- Pencabulan dengan tipu daya
- Pencabulan dengan penyalahgunaan wewenang
Berdasarkan bentuk perbuatan:
- Pelecehan seksual verbal
- Pelecehan seksual fisik
- Eksploitasi seksual
- Pemaksaan hubungan seksual
Baca juga: Apakah Beli Konten Pornografi Bisa Terjerat Hukum?
Dasar hukum tindak pidana pencabulan di Indonesia
Tindak pidana pencabulan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP memuat sejumlah pasal yang mengatur tentang perbuatan cabul, pelecehan seksual, dan perkosaan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS merupakan undang-undang terbaru yang secara komprehensif mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pencabulan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban.
Baca juga: Pidana Tambahan dalam Kasus Pidana: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus
Sanksi pidana bagi pelaku pencabulan


Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan di Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis perbuatan, usia korban, dan faktor-faktor lain yang memberatkan. Sanksi pidana dapat berupa:
- Pidana penjara. Jangka waktu pidana penjara dapat bervariasi dari beberapa tahun hingga belasan tahun, bahkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu yang sangat berat.
- Pidana denda. Pelaku juga dapat dikenakan denda dalam jumlah tertentu.
- Tindakan tambahan. Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan tindakan tambahan, seperti rehabilitasi atau pencabutan hak tertentu.
Baca juga: Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Proses hukum dan perlindungan untuk korban
Proses hukum dalam kasus tindak pidana pencabulan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam proses ini, perlindungan terhadap korban menjadi sangat penting. Beberapa bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada korban antara lain:
- Perlindungan identitas. Identitas korban harus dirahasiakan untuk melindungi dari stigma dan diskriminasi.
- Pendampingan psikologis. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari trauma.
- Bantuan hukum. Korban berhak mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
- Perlindungan fisik. Dalam kasus tertentu, korban mungkin memerlukan perlindungan fisik dari ancaman pelaku.
Baca juga: Perbedaan Putusan Bebas dan Lepas dalam Hukum Pidana
Pencegahan tindak pidana pencabulan
Pencegahan tindak pidana pencabulan membutuhkan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Edukasi seksual, yaitu dengan memberikan edukasi seksual yang tepat dan komprehensif kepada anak-anak dan remaja.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tindak pidana pencabulan dan dampaknya.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencabulan.
- Memberikan dukungan yang memadai kepada korban untuk membantu pemulihan.
- Peran keluarga dan masyarakat, dengan meningkatkan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dan mencegah terjadinya pencabulan.
Baca juga: Simak Sanksi Pelaku Rudapaksa atau Pemerkosaan
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tindak Pidana Terorisme: Pengertian, Jenis, dan Sanksi Hukumnya di Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.