Surat keterangan kerja merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang karyawan setelah selesai bekerja di suatu perusahaan. Hal ini karena surat keterangan bekerja berisikan pernyataan bahwa karyawan memang benar-benar bekerja di perusahaan tersebut. Surat ini penting untuk dimiliki oleh karyawan, karena memiliki banyak fungsi. Yuk pahami pentingnya surat keterangan kerja dan tips meminta surat keterangan kerja pada pembahasan artikel berikut ini.
Baca juga: Penalti Kontrak Kerja
Pentingnya Surat Keterangan Kerja
Surat keterangan kerja adalah dokumen yang menyatakan dan menjadi bukti bahwa seorang karyawan pernah bekerja di suatu perusahaan. Perlu diketahui bahwa surat ini tidak dapat dibuat sendiri oleh karyawan. Surat ini harus dibuat oleh perusahaan, yang biasanya diwakili oleh HRD atau manajer yang dengan karyawan yang bersangkutan berhak membuat surat ini.
Surat keterangan kerja dianggap penting karena dengan adanya surat ini maka akan mempermudah segala kebutuhan karyawan. Berikut pentingnya surat keterangan kerja bagi karyawan karena memiliki kegunaan sebagai dokumen pendukung beberapa hal, yaitu:
- Melamar di tempat kerja yang baru
Umumnya, ada beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan kerja sebagai dokumen pendukung saat melamar kerja. Surat tersebut menjadi bukti bahwa sebagai seorang mantan karyawan memiliki pengalaman kerja di perusahaan terdahulu selama beberapa waktu. Biasanya, dalam surat ini menjelaskan pula mengenai bagaimana sikap mantan karyawan dalam berkontribusi di suatu perusahaan.
- Melamar beasiswa
Surat ini dapat berguna bagi karyawan yang ingin melamar beasiswa profesional. Pada surat keterangan kerja terdapat informasi mengenai kontribusi dan pengalaman karyawan tersebut untuk meyakinkan pihak penyelenggara beasiswa.
- Mengajukan pinjaman ke bank
Surat keterangan kerja dari perusahaan berfungsi sebagai syarat dokumen untuk mengajukan pinjaman ke bank. Misalnya, saat kamu mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), sampai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Selain KTP dan slip gaji, surat keterangan kerja dari perusahaan menjadi syarat dan bukti bahwa seorang karyawan memiliki pekerjaan yang jelas dan dapat dipercaya untuk membayar pinjaman.
- Membuka rekening baru di bank
Surat ini juga dapat digunakan sebagai pengganti surat keterangan domisili dalam syarat pembukaan rekening bank. Biasanya, surat keterangan kerja dari perusahaan akan diminta oleh pihak bank saat Sobat membuka rekening baru untuk pembayaran gaji. Surat ini diserahkan juga bersamaan dengan KTP.
- Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fasilitas dari perusahaan yang dananya bisa dicairkan saat karyawan melakukan pengunduran diri. Oleh sebab itu, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan surat keterangan kerja dari perusahaan lama, KTP, KK, kartu peserta, dan kartu klaim jaminan hari tua (JHT). Selain itu, adapun beberapa fungsi lainnya dari surat ini adalah sebagai syarat administrasi dalam pembuatan visa wisata, paspor, dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!
Konsekuensi Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Diberikan
Apabila perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja untuk karyawannya, terdapat aturan hukum yang berlaku, yaitu perusahaan akan diberikan sanksi mulai teguran hingga dicabutnya izin usaha.
Perusahaan sudah seharusnya memberikan surat keterangan kerja kepada setiap karyawannya, apalagi jika karyawan tersebut di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Selain itu, apabila surat keterangan kerja tidak diberikan, maka pihak karyawan akan sulit untuk mengurus beberapa hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Tips Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Kunjung Diberikan
Terkadang terdapat beberapa hal yang menyebabkan perusahaan tidak mau memberikan atau mengeluarkan surat keterangan kerja. Oleh sebab itu, berikut tips yang dapat Sobat lakukan:
- Lakukan Musyawarah dengan Pihak Perusahaan
Hal pertama yang dapat Sobat lakukan adalah bermusyawarah dengan pihak perusahaan. Musyawarah ini dapat disebut juga dengan penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun, jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Lalu, Sobat harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.
- Mediasi Hubungan Industrial
Apabila musyawarah pada tips sebelumnya gagal, maka Sobat dapat melakukan mediasi hubungan industrial dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hak dan kepentingan, sebagaimana tercantum dalam angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Apabila upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan juga, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, berdasarkan angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI. Biasanya dalam hal ini pekerja dapat menuntut untuk dibuatkan surat keterangan kerja.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah!
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Referensi
- Jordhi Farhansyah. “Template Contoh Surat Keterangan Kerja Karyawan Tetap Lengkap”. https://www.talenta.co/blog/contoh-surat-keterangan-karyawan-tetap-yang-masih-bekerja/. Diakses pada 19 Februari 2024.