Holding company merupakan salah satu istilah yang tidak asing lagi dalam dunia bisnis. Apabila suatu bisnis berkembang dengan baik, biasanya bisnis tersebut akan melebarkan usahanya dengan memiliki anak perusahaan. Kemudian, semakin bertambahnya anak perusahaan, maka anak perushaan tersebut akan membentuk suatu grup dengan satu perusahaan utama yang memimpin. Perusahaan utama itulah yang disebut sebagai holding company. Bagaimana proses pembentukan holding company? Simak penjelasan berikut ini yuk!
Baca juga: Syarat, Prosedur dan Pendirian CV
Definisi Holding Company
Holding company dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai perusahaan induk. Holding company adalah perusahaan induk atau utama yang memimpin beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan, serta memiliki kuasa untuk mengelola, mengendalikan, dan mengawasi kinerja perusahaan lain di bawahnya. Perusahaan ini dapat mengontrol kebijakan dan meninjau keputusan manajemen, tetapi tidak menjalankan operasional harian mereka.
Baca juga: Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum
Tujuan Perusahaan Membentuk Holding Company?
Holding company berperan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk holding company dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Sebab, dengan menggabungkan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Baca juga: Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Kelebihan dan Kekurangan Holding Company
Kelebihan Holding Company
- Meminimalisir Risiko
Apabila kinerja anak perusahaan buruk dan gagal atau bangkrut, perusahaan induk tidak bertanggung jawab, dan kerugian tidak akan mempengaruhi perusahaan induk. Selain itu, perusahaan induk dapat menjual sisa saham mereka di anak perusahaan yang gagal dan melanjutkan.
Kemudian, anak perusahaan juga dilindungi dari masalah yang mungkin dimiliki perusahaan lain dalam perusahaan induk. Jika salah satu perusahaan terlibat utang, penggugat tidak dapat melampirkan kekayaan anak perusahaan lainnya dan induk perusahaan tetap dapat dilindungi jika tidak menjamin utang anak perusahaan tersebut.
- Melindungi Aset
Perusahaan induk dapat memegang aset berharga yang dimiliki anak perusahaannya, seperti properti, peralatan, dan kekayaan intelektual. Anak perusahaan akan mengambil tanggung jawab perdagangan bisnis dan operasi sehari-harinya, namun aset akan dilindungi dari kreditur dan kewajiban apa pun yang mungkin ditanggung oleh perusahaan yang beroperasi.
- Meningkatkan Pertumbuhan dan Perkembangan
Anak perusahaan dapat berinvestasi dalam usaha bisnis baru, keluar dari usaha lama dan mendiversifikasi bisnis mereka secara lebih efisien, ketika aset berharga dipegang oleh perusahaan induk.
Selain itu, anak perusahaan akan lebih cenderung mencoba untuk tumbuh dan mengembangkan bisnisnya, sebab risiko yang terkait dengan perusahaan induk lebih kecil. Sebuah perusahaan induk memberi anak perusahaan kekuatan yang lebih besar untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang lebih besar.
- Meminimalkan Pajak
Perusahaan induk dapat mengambil keuntungan dari hukum pajak regional yang berbeda. Selain itu, perusahaan induk biasanya mengajukan pengembalian pajak konsolidasi yang dapat mengimbangi kerugian yang terjadi di satu anak perusahaan dengan keuntungan perusahaan lain, sehingga menghasilkan tagihan pajak yang lebih rendah untuk semua perusahaan.
- Mempertahankan Kontrol dengan Modal yang Lebih Sedikit
Perusahaan induk dapat memperoleh kendali atas perusahaan dengan mengumpulkan 51% sahamnya, sehingga dengan membeli sebagian bisnis memungkinkan perusahaan induk untuk mengendalikan perusahaan dengan modal lebih sedikit.
Selain itu, perusahaan induk juga dapat memperoleh 25% saham perusahaan dan menjadi pemegang saham terbesar apabila anak perusahaan memiliki portofolio yang beragam. Dengan demikian, ketika sebuah bisnis tidak harus membeli 100% perusahaan, maka akan dapat mengendalikan lebih banyak perusahaan dengan investasi yang lebih kecil.
Kekurangan Holding Company
- Eksploitasi Anak Perusahaan
Perusahaan induk membuat semua keputusan dan tanpa banyak tanggung jawab atau akuntabilitas. Hal ini dapat menyebabkan tim manajemen dan karyawan anak perusahaan frustasi, sebab tidak diperbolehkan membuat keputusan penting apa pun.
- Pemegang Saham Minoritas Kurang memiliki Kendali
Perusahaan induk dapat menutup pemegang saham minoritas dari proses pengambilan keputusan di anak perusahaan. Sebab, perusahaan induk memegang kendali mayoritas atas anak perusahaan dan mereka dapat menunjuk direktur, tim manajemen, serta pejabat mereka sendiri yang mempromosikan kepentingannya, alih-alih kepentingan pemegang saham minoritas.
- Penggunaan Utang yang Berlebihan
Perusahaan induk biasanya membiayai investasi dan akuisisi mereka menggunakan utang seperti obligasi korporasi dan pinjaman bank. Ketika perusahaan induk bergantung pada instrumen utang, hal itu dapat membuat mereka dan anak perusahaannya rentan terhadap fluktuasi suku bunga dan kapitalisasi berlebih.
Hal ini dapat merugikan nilai keseluruhan perusahaan induk dan anak perusahaannya. Kewajiban utang yang tinggi juga dapat menyebabkan laporan keuangan yang tidak akurat dan jumlahnya mungkin tampak lebih optimis daripada manfaat perusahaan.
- Penghindaran Pajak
Beberapa holding company menggunakan anak perusahaan untuk menghindari pajak dengan memanipulasi laporan akuntansi sehingga kewajiban pajak perusahaan induk dan anak perusahaan berkurang.
Baca juga: Hukum Merger Perusahaan dan Akuisisi Perusahaan
Proses Pembentukan Holding Company
Holding company tidak memiliki dasar hukum secara khusus, namun dalam praktik, tata cara pendirian holding company pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Setiap perusahaan harus melalui beberapa proses terlebih dahulu sebelum perusahaan induk dapat berdiri. Dalam praktiknya, berikut ini adalah tiga proses yang harus dilalui untuk membentuk holding company.
Proses Prosedur Residu
Pada prosedur ini, perusahaan bisa menjadi holding company sebab adanya pemecahan sektor usaha. Kemudian, perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri, sementara perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan dikonversi menjadi perusahaan induk dan tetap memegang saham pada perusahaan pecahan (fraksional) tersebut.
Proses Prosedur Penuh
Holding company yang ada bukan dari sisa atas perubahaan asli perusahaan, namun merupakan perusahaan yang independen. Lalu, calon dari perusahaan independen dapat diambil dari salah satu perusahaan yang sudah memiliki akta dalam kepemilikan yang sama atau diakuisisi oleh perusahaan yang lain yang sudah ada sebelumnya. Namun, status kepemilikan tersebut berbeda dan tidak berhubungan.
Proses Prosedur Terprogram
Pembentukan perusahaan induk direncanakan pada saat awal memulai bisnis. Oleh sebab itu, perusahaan pertama yang didirikan dalam grupnya secara otomatis menjadi perusahaan induk. Selanjutnya, setiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain, dengan syarat perusahaan induk sebagai pemegang bisnis akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis. Dengan demikian, jumlah perusahaan baru sebagai anak perusahaan akan terus berkembang jumlahnya sesuai dengan perkembangan bisnis di grup usaha yang bersangkutan.
Baca juga: Apa Itu Hukum Dagang?
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pahami Hukum Merger Perusahaan! Apa Perbedaannya dengan Akusisi?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Referensi
- A. Tenripadang Chairan. “Tinjauan Hukum Holding Company dalam Kaitannya dengan Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum Diktum, Volume 8, Nomor 1, (Januari 2010). Hlm 86-93.
- Universitas Brawijaya. “Tinjauan Pustaka Holding Company”. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023.
- Rusdiono Consulting. “Holding Company: Struktur, Contoh, Kekurangan Dan Kelebihan”. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023.
- Sugi Priharto. “Holding Company: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan”. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023.