Harga rumah yang terus melonjak naik dan akses pendanaan yang terbatas menjadi tantangan bagi sebagian generasi muda untuk memiliki rumah. Oleh sebab itu, pemerintah mengadakan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak. Program ini mewajibkan pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan menyetorkan iuran secara berkala. namun, banyak pertentangan dengan diadakannya program ini. Lantas, apa sanksi Tapera untuk perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini? Yuk simak pembahasan terkait kewajiban hingga sanksi Tapera untuk perusahaan dalam artikel berikut.
Baca juga: Prosedur Membeli Rumah Lelang
Kewajiban Tapera bagi perusahaan
Sebelum membahas mengenai sanksi Tapera untuk perusahaan, pahami terlebih dahulu terkait kewajiban Tapera bagi perusahaan. Merujuk pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP No. 25 Tahun 2020”), perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk:
- mendaftarkan pekerja sebagai peserta;
- melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah;
- menyetor simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja.
Selain kewajiban yang telah disebutkan di atas, perusahaan atau pemberi kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Baca juga: Penipuan Over Kredit Rumah: Bagaimana Cara Melaporkannya?
Berapa iuran yang dikeluarkan untuk tapera bagi perusahaan
Besaran iuran Tapera bagi perusahaan menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP No. 21 tahun 2024”) adalah 0,5% dari gaji pekerja. Iuran ini dibayarkan bersamaan dengan gaji pekerja setiap bulan. Perusahaan dapat memotong iuran Tapera langsung dari gaji pekerja atau membayarkannya secara terpisah.
Baca juga: Ingin Memiliki Properti? Kenali 6 Jenis Kepemilikan Tanah!
Sanksi bagi perusahaan tidak membayar Tapera
Perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Tapera, memungut dan menyetorkan iuran Tapera, serta melaporkan data peserta Tapera. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Tapera akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP No. 25 Tahun 2020”). Berikut sanksi Tapera untuk perusahaan:
- Peringatan tertulis
Perusahaan akan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Apabila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
- Denda administratif
Jika perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi denda administratif. Denda administratif dikenakan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Denda ini nantinya disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
Baca juga: Roya adalah Setifikat Penting Setelah KPR Lunas, Ini Manfaatnya!
- Memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja atau perusahaan
Sanksi ini dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif perusahaan atau pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi ini dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembekuan izin usaha
Sanksi ini dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, perusahaan atau pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
- Pencabutan izin usaha
Sanksi ini dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, perusahaan atau pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha dikenakan oleh:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Membayar Tapera
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait sanksi Tapera untuk perusahaan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pahami Untung dan Ruginya Sebelum Punya Tapera
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.