Demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Namun, demonstrasi yang berujung anarkis dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, penting untuk memahami sanksi hukum demo anarkis dan mencari solusi untuk mencegah terjadinya demo anarkis, sebagai upaya meminimalisir terjadinya demo anarkis. Yuk simak sanksi hukum demo anarkis dalam pembahasan artikel ini.

Baca juga: Dasar Hukum Salah Tangkap dan Ganti Ruginya

Tindakan Anarkis Pendemo

BLOG PICT 12
Sanksi Hukum Pidana Bagi Pendemo Anarkis

Tindakan anarkis pendemo dalam suatu demonstrasi terdapat beberapa hal, yaitu berupa:

  1. Kekerasan terhadap aparat keamanan atau masyarakat umum.
  2. Perusakan fasilitas umum, seperti halte, transportasi umum, dan lainya, atau benda milik pribadi orang lain.
  3. Pembakaran ban atau benda lain.
  4. Pelemparan batu atau benda lain.
  5. Penjarahan yang dilakukan secara anarkis.
  6. Vandalisme, yaitu perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni, properti, atau barang berharga lain.

Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

Alasan Pendemo Melakukan Tindak Anarkis 

BLOG PICT 13
Sanksi Hukum Pidana Bagi Pendemo Anarkis

Para pendemo melakukan tindakan anarkis dapat disebabkan oleh beberapa hal. Umumnya, beberapa alasan pendemo melakukan tindak anarkis, antara lain:

  1. Kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Rasa frustasi karena aspirasi tidak didengar.
  3. Provokasi dari pihak lain.
  4. Kurangnya pemahaman tentang aturan dan norma yang berlaku.
  5. Pengaruh dari budaya kekerasan.
  6. Tidak dapat mengontrol emosi dan tindakan saat demo.

Baca juga: Apa Itu Penganiayaan? Simak Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya!

Solusi Agar Pendemo Tidak Anarkis

BLOG PICT 14
Sanksi Hukum Pidana Bagi Pendemo Anarkis

Berikut beberapa solusi agar pendemo tidak anarkis:

  1. Melakukan dialog terbuka antara pemerintah dan pendemo.
  2. Penyediaan petugas yang berwenang untuk menjaga para pendemo.
  3. Penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
  4. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku anarkis.
  5. Peningkatan edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi.
  6. Pemberdayaan masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Baca juga: Pahami Pengertian Pelanggaran Ketertiban Umum oleh Ormas dan Sanksi Hukumnya

Sanksi Hukum Pendemo Anarkis

BLOG PICT 15
Sanksi Hukum Pidana Bagi Pendemo Anarkis

Pendemo anarkis dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU No. 9 Tahun 1998”). Ketentuan terkait sanksi hukum pendemo anarkis terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal yang dapat menjerat pendemo anarkis adalah Pasal 170 KUHP Lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
  • dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang akan berlaku pada tahun 2026, juga diatur mengenai sanksi hukum pendemo anarkis, yaitu terdapat dalam Pasal 262 dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Selain itu, tindakan demo anarkis juga dilarang di dalam peraturan daerah. Sebagai contoh di Jakarta yang tecantum dalam Pasal 54 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007”) dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
  2. Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada, waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 di atas, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana kejahatan, menurut Pasal 63 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Aturan Hukum Memukul Orang Duluan Hingga Memar

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ketahui Batasan Pembelaan Diri Agar Tidak Dipidana

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. .Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.