Perkelahian fisik tidaklah jarang terjadi di masyarakat. Ketika membawa permasalahan ini ke meja hijau, orang yang pertama kali melakukan kontak fisik biasanya akan dianggap sebagai pihak yang salah. Untuk itu, kenali aturan hukum memukul orang duluan. Kira-kira, apa hukuman memukul orang lain duluan dalam Undang-Undang? Pasal apa saja yang dapat menjerat pidana pelaku kekerasan tersebut? Simak pada artikel berikut ini.

Apa Aturan Hukum Memukul Orang Duluan?

Sebelum menelusuri hukuman bagi orang yang memukul orang lain hingga memar, patut untuk dipahami apa arti dari “memar” itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, memar diartikan sebagai rusak atau remuk di sebelah dalam, tetapi dari luar tidak nampak. Dari pengertian ini, jika seseorang melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mendapatkan luka memar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.

Secara umum, penganiayaan dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori besar yakni kategori ringan dan berat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), penganiayaan ringan adalah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Sedangkan, penganiayaan berat adalah sengaja melukai berat orang lain dan/ atau mengakibatkan kematian. Jadi, memukul orang kena pasal berapa? Berikut penjelasannya!

Merujuk pada Pasal 351 KUHP, penganiayaan dibagi menjadi 4 (empat) kategori yakni:

  1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian;
  2. Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat;
  3. Penganiayaan mengakibatkan mati; dan
  4. Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Dari pengaturan diatas, maka pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP yang tergantung pada perbuatan dari si pelaku tersebut kepada korban. Dalam pembahasan ini, kategori penganiayaan hingga luka memar pada umumnya melanggar ketentuan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP juga disebut dengan pasal pemukulan ringan. Namun, apabila pelaku melakukan pemukulan kepada korban hingga luka memar tetapi tidak menghalanginya untuk melakukan suatu pekerjaan, maka dapat dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP.  

Patut untuk diketahui, bilamana pelaku penganiayaan dilakukan oleh seorang anak, maka proses penyelesaian perkaranya tidak secara utuh tunduk pada KUHP, melainkan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/ 2012”). Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) UU 11/ 2012, bilamana anak melakukan tindak pidana yang dijerat oleh sanksi dalam KUHP, maka pidana penjara yang dijatuhkannya paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. 

Sebagai contoh, pelaku anak yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang maksimal pidana penjaranya paling lama 2 tahun 8 bulan. Dengan adanya penerapan Pasal 81 ayat (2) UU 11/ 2012, maka anak akan diancam dengan pidana penjara ½ dari sanksi pidananya yakni menjadi 1 tahun 4 bulan.

Tambahan informasi bagi Sobat Perqara, definisi anak menurut UU 11/ 2012 adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana

Sanksi Hukum Memukul Orang Duluan 

Dari aturan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat dijabarkan sanksi-sanksi pidana yang akan diterima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pada luka-luka/ memar kepada korban sesuai dengan Pasal 351 KUHP, sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

Selain itu, untuk pelaku penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 352 ayat (2) KUHP. Dengan demikian denda memukul orang lain duluan dikenakan berdasarkan ketentuan tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pelajari 3 Manfaat MoU beserta Cara Membuatnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.