Penggunaan plat nomor kendaraan palsu masih sering ditemukan. Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), penggunaan plat nomor palsu juga dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Perbuatan ini tentu melanggar hukum. Bagaimana ketentuan penerapan sanksi dalam UU plat nomor palsu? Yuk pahami UU plat nomor palsu dalam pembahasan berikut!

UU Plat Nomor Palsu

Ketentuan terkait plat nomor kendaraan diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”). Dalam aturan ini, plat nomor lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Plat nomor terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ketentuan lebih lanjut terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perpolri No. 7 Tahun 2021”).

Dalam Pasal 1 angka 11 Perpolri No. 7 Tahun 2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Jadi, dapat diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Selain itu, penting pula untuk diketahui bahwa saat ini telah berlaku plat putih hitam. Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Perpolri No. 7 Tahun 2021, TNKB saat ini berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Hukum Menggunakan Plat Nomor Palsu

Penggunaan plat nomor palasu yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku dan dapat dikenakan sanksi denda. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kemudian, merujuk pada ketentuan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP No. 80 Tahun 2012”) mencakup:

  1. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
  2. masa berlaku; dan
  3. keaslian.

Dengan demikian, terkait dengan keaslian suatu plat nomor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK yang bersangkutan atau plat nomor palsu merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang, berdasarkan Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya PP No. 80 Tahun 2012.

Denda Plat Nomor Palsu

Jadi, berdasarkan pembahasan dalam beberapa uu plat nomor palsu yang telah dijabarkan di atas, penggunaan plat nomor palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta pelakunya diberikan surat tilang.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait UU plat nomor palsu, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pendeteksian Plat Nomor Palsu

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Referensi

  1. DetikOto. “Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu”. https://oto.detik.com/berita/d-5906102/jangan-main-main-ini-ancaman-hukuman-pakai-pelat-nomor-palsu. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.