Dalam berbagai transaksi hukum, prosedur pembuatan akta notaris memiliki peran penting sebagai bukti otentik yang sah di mata hukum. Namun, prosesnya seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap mengenai prosedur pembuatan akta notaris yang anti ribet, sehingga Sobat dapat memahami dan melaluinya dengan lebih mudah.
Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya
Apa itu akta notaris?
.Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Definisi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UU No. 2 Tahun 2014”). Akta notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Fungsi Notaris dan PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah
Jenis-jenis akta yang dibuat oleh notaris


Jenis-jenis akta yang dibuat notaris adalah akta otentik, yang memiliki dua bentuk, yaitu akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris, sebagai berikut:
- Akta yang Dibuat oleh (door) Notaris atau Akta Relaas atau Berita Acara
Dalam akta relaas ini notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh notaris yang dilakukan para pihak.[1] Misalnya, akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
- Akta yang Dibuat di Hadapan (ten overstaan) Notaris atau Akta Pihak atau Akta Partij
Akta partij atau akta pihak adalah akta yang dibuat di hadapan notaris atas permintaan para pihak. Atas hal tersebut, notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan notaris. Dalam akta pihak, notaris menuangkan atau memformulasikan pernyataan atau kehendak para pihak ke dalam akta notaris. Misalnya, perjanjian kredit.
Baca juga: Pahami Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Mencegah Penipuan Notaris
Syarat-syarat pembuatan akta notaris
Syarat materiil
Sebuah akta harus memenuhi syarat sah sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang meliputi:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Syarat formil
Sebuah akta didasarkan pada Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2014, sebagai berikut:
- Setiap akta terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta;
- badan akta; dan
- akhir atau penutup akta.
- Awal akta atau kepala akta memuat:
- judul akta;
- nomor akta;
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
- nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
- Badan akta memuat:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
- Akhir atau penutup akta memuat:
- uraian tentang pembacaan akta;
- uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
- Akta notaris pengganti dan pejabat sementara notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 2, 3, dan 4 di atas juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta: Keuntungan, Syarat, dan Prosedur
Prosedur pembuatan akta di hadapan notaris


Prosedur pembuatan akta notaris umumnya meliputi langkah-langkah berikut:
- Konsultasi dengan notaris:
- Menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan akta.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pembuatan rancangan akta:
- Notaris akan membuat rancangan akta berdasarkan informasi yang diberikan.
- Para pihak dapat meninjau dan memberikan masukan terhadap rancangan akta.
- Penandatanganan akta:
- Akta ditandatangani oleh para pihak dan notaris di hadapan saksi-saksi.
- Notaris membacakan isi akta dan memastikan para pihak memahami isinya.
- Penyimpanan akta:
- Notaris menyimpan asli akta dan memberikan salinan kepada para pihak.
Baca juga: Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!
Estimasi biaya pembuatan akta notaris
Biaya pembuatan akta notaris bervariasi, tergantung pada jenis akta, nilai transaksi, dan jasa notaris yang digunakan. Sobat dapat mengkonsultasikan biaya ini dengan notaris di Perqara sebelum pembuatan akta.
Baca juga: Contoh Surat Penagihan Utang Perusahaan Terbaru
Pentingnya akta notaris dalam transaksi hukum
Akta notaris memiliki peran yang sangat penting dalam transaksi hukum, antara lain:
- Sebagai bukti otentik yang sah di mata hukum.
- Memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
- Mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia
Tips memilih notaris yang profesional dan terpercaya
Berikut tips memilih notaris yang profesional dan terpercaya:
- Pilih notaris yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yang memadai.
- Pastikan notaris memiliki izin praktik yang sah.
- Konsultasikan biaya pembuatan akta dengan notaris sebelum memulai proses.
- Cari referensi dari teman, atau kerabat.
Dengan memahami prosedur pembuatan akta notaris dan memilih notaris yang profesional, Anda dapat menjalankan transaksi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Akta Pendirian Perusahaan
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait prosedur pembuatan akta notaris, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: BPHTB: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Pembayarannya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.