Di era perkembangan globalisasi ini, banyak negara yang mempekerjakan tenaga kerja asing, salah satunya Indonesia. Tenaga Kerja Asing atau yang disingkat dengan TKA merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Bagi seseorang atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA tentunya harus memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pahami syarat dan prosedur mempekerjakan tenaga kerja asing dalam pembahasan berikut ini.

Syarat Perusahaan Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Penting diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No. 8 Tahun 2021, setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus:

  1. memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
  2. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan
  3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Syarat perusahaan menggunakan tenaga kerja asing yaitu pemberi kerja wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). RPTKA merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP No. 34 Tahun 2021”), permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:

  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  3. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  4. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  5. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
  6. bagan struktur organisasi perusahaan;
  7. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
  8. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  9. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

Selain persyaratan di atas, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (“PKWT”), serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Jadi, perjanjian kerja untuk TKA merupakan merupakan PKWT. Sehingga, TKA hanya dapat dipekerjakan dengan PKWT dan tidak boleh dengan PKWTT.

Prosedur Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa RPTKA yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Apabila perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak memiliki izin, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Berikut prosedur menggunakan tenaga kerja asing, menurut Pasal 6 Permenker No. 8 Tahun 2021:

  1. Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA secara daring melalui TKA Online kepada:
    1. Direktur Jenderal untuk jumlah TKA 50 (lima puluh) orang atau lebih; atau
    2. Direktur untuk jumlah TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang. 
  2. Permohonan Pengesahan RPTKA dilakukan melalui tahapan:
    • pendaftaran Pemberi Kerja TKA untuk membuat akun TKA Online;
    • pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA;
    • penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA;
    • pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA;
    • penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; dan f. penerbitan Pengesahan RPTKA.

Hak-Hak TKA yang Harus Dipenuhi

Pemberi kerja harus memenuhi hak-hak Tenaga Kerja Asing yang memiliki visa kerja di indonesia. Hak-hak Tenaga Kerja Asing yang harus dipenuhi tersebut meliputi:

  1. Hak untuk bekerja di Indonesia sesuai dengan jabatan, kualifikasi, tempat penempatan, dan jangka waktu yang tercantum dalam RPTKA dan visa kerja.
  2. Hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, perlindungan, dan kesempatan karir yang setara dengan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Hak untuk tunjangan hari raya (THR). Tenaga kerja asing yang sudah tunduk pada peraturan perusahaan tempat ia bekerja di Indonesia akan mendapatkan THR. Sedangkan, untuk TKA yang masih terikat aturan ketenagakerjaan negara asalnya dan perusahaan asing yang masih berdomisili dan terikat peraturan perusahaan asal negaranya, tenaga kerja asing tersebut tidak diwajibkan mendapat THR.
  4. Hak untuk mendapatkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal imigrasi sebagai bukti identitas dan status keimigrasian TKA di Indonesia.
  5. Hak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan keikutsertaan jaminan sosial nasional (JKN) jika masa kerjanya lebih dari 6 bulan.
  6. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia dari pemberi kerja atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
  7. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja dari pemberi kerja atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKA sesuai dengan bidang keahlian dan jabatan TKA.
  8. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemberi kerja atau lembaga bantuan hukum jika mengalami masalah hukum terkait dengan pekerjaannya di Indonesia.
  9. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia apabila mengalami ancaman, gangguan, atau diskriminasi terkait dengan status kebangsaannya atau pekerjaannya di Indonesia.
  10. Hak untuk uang ganti rugi apabila terjadi PHK sebelum berakhirnya jangka waktu. Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada TKA yang bersangkutan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjanya. Penting diketahui bahwa TKA tidak berhak atas uang kompensasi.
  11. Hak untuk dipulangkan ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. Pemberi kerja juga harus melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping

Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Berikut persyaratan penunjukan tenaga kerja pendamping:

  1. Surat Permohonan.
  2. Foto Copy Passport
  3. Foto Copy KITTAS
  4. Foto Copy IMTA/Notifikasi/NIB
  5. Foto Copy RPTKA
  6. Foto Copy Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  7. Foto Copy KTP Calon Pendamping
  8. Foto Berwarna TKI terbaru 4×6 2 (dua) lembar
  9. Foto Copy Ijazah TKI Pendamping TKA

Prosedur penunjukan tenaga kerja pendamping meliputi:

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Surat Pendaftaran S.K Penunjukan TKI Pendamping Tenaga Kerja Asing;
  2. Memverifikasi berkas Surat Pendaftaran S.K Penunjukan TKI Pendamping Tenaga Kerja Asing;
  3. Berkas diketik oleh petugas;
  4. Memparaf berkas Surat Pendaftaran S.K Penunjukan TKI Pendamping Tenaga Kerja Asing oleh, Kasi, Kabid, Sekdis;
  5. Disahkan Oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan;
  6. Meregistrasi surat Surat Pendaftaran S.K Penunjukan TKI Pendamping Tenaga Kerja Asing;
  7. Menyerahkan berkas Surat Pendaftaran S.K Penunjukan TKI Pendamping Tenaga Kerja Asing Kepada Pemohon;
  8. Menyimpan Arsip.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait tenaga kerja asing atau permasalahan ketenagakerjaan lainnya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.
  6. No. SK: 800/KEP.019.1-DISNAKER/2020

Referensi

  1. Buku Panduan TKA Online. https://tka-online.kemnaker.go.id/pdf/BukuPanduanTKAOnline.pdf. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2023.
  2. TKA Online. https://tka-online.kemnaker.go.id/. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2023.
  3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. “Tenaga Kerja Asing Di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi”. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1427:tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi&catid=104&Itemid=183&lang=en. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2023.
  4. Kandra Law. “Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing yang Memiliki Visa Kerja d Indonesia”. https://kandaralaw.com/hak-dan-kewajiban-tenaga-kerja-asing-yang-memiliki-visa-kerja-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2023.