Gaji adalah hak pekerja yang diterima dari pemberi kerja sesuai isi perjanjian kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membayar gaji tepat wkatu. Namun nyatanya, masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang terlambat membayar gaji bahkan tidak membayar sama sekali gaji yang seharusnya diterima pekerja. Jika perusahaan telat membayar gaji Sobat Perqara atau bahkan tidak memberikannya, pahami artikel ini untuk tahu cara penyelesaiannya.
Aturan Pembayaran Gaji
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) dalam Pasal 88A ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.” Artinya, pekerja wajib menerima pembayaran gaji dari pengusaha atau majikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misalnya kesepakatan yang dituliskan dalam perjanjian kerja.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 53 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang berbunyi “Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang Bersangkutan” dan “Pembayaran upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Kemudian, dalam Pasal 55 PP Pengupahan disebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Mengenai hari atau tanggal yang disepakati sebagai hari libur atau hari istirahat mingguan tetap harus diatur dalam Perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, gaji juga dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan maupun bulanan. Tetapi yang penting, jangka waktu pembayaran gaji oleh Pengusaha tidak boleh melebihi 1 bulan.”
Penyebab Perusahaan Telat Membayar Gaji
Ada beberapa penyebab mengapa perusahaan telat membayar gaji karyawannya, yaitu:
Keuangan Perusahaan atau Majikan yang Sedang Kacau
Mungkin perusahaan mengalami defisit pada neraca keuangan yang membuat perusahaan mengalami kerugian. Jika hal tersebut terjadi, karyawan juga tidak dapat berharap banyak, selain menunggu ketidakpastian hari pembayaran gaji atau mengundurkan diri maupun dikeluarkan. Sebab perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawannya.
Keterlambatan Rekapitulasi Setiap Bulan
Alasan ini mungkin yang paling sering disampaikan perusahaan kepada karyawannya saat terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Sebab ada beberapa faktor yang dapat mendukung alasan tersebut, seperti akuntan sedang sakit parah dan tidak ada orang lain yang mampu menggantikan posisinya.
Kendala pada Sistem Pembayaran (Transfer)
Perusahaan biasanya akan mengumumkan keterlambatan jika terjadi masalah teknis pada sistem transfer. Hal tersebut dapat disebabkan oleh sistem dari Bank atau akun perusahaan yang sedang mengalami gangguan. Namun hal ini tidak akan berlangsung lama, karena perusahaan harus mampu memberikan solusi lain misalnya membayar gaji karyawan secara tunai.
Terjadi Keterlambatan Pembayaran dari Pelanggan
Hal ini termasuk alasan umum yang sering dialami perusahaan yang jumlah transaksinya sedikit, tapi bernilai besar. Misalnya perusahaan kontraktor dan konveksi. Pada umumnya apabila pelanggan (costumer) terlambat membayar biasa barang dan jasa, perusahaan juga akan terlambat membayar gaji karyawannya.
Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan
Jika perusahaan telat membayar gaji karyawannya, sudah pasti ia akan menerima sanksi maupun denda. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UUCK menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”. Apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UUCK.
Selain itu Pasal 61 ayat (1) huruf a, b, c PP Pengupahan menjelaskan bahwa Pengusaha tidak boleh melakukan keterlambatan atas pembayaran gaji pekerjanya. Detailnya sebagai berikut:
- Setelah hari ketiga, yang artinya terhitung mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan, jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja dalam menerima gaji, akan dikenakan denda 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan;
- Setelah hari kedelapan, apabila gaji masih belum dibayarkan, pengusaha akan dikenakan denda tambahan sebesar 1% (satu persen) dari denda sebelumnya menjadi 6% (enam persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang harus dibayarkan.
- Sesudah sebulan, apabila gaji masih belum dibayarkan juga, pengusaha akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana maksud huruf a dan b di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada Bank pemerintah. Pengenaan denda yang diterima Pengusaha tersebut tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk tetap membayar gaji pekerja/buruh secara penuh.
Hal ini pun didukung Pasal 95 ayat (1) dan (2) BAB IV Ketenagakerjaan pada UUCK yang menyebutkan jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, gaji karyawan yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya. Pendahuluan pembayaran ini harus dilakukan sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Telat Membayar Gaji
Perundingan secara Bipartit
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), jika ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja, maka harus dilakukan perundingan secara bipartit. Jalur bipartit harus berlangsung dan diselesaikan maksimal selama 30 hari (lewat dari 30 hari akan dianggap gagal).
Apabila jalur bipartit berhasil, dibuatlah kontrak bersama sebagai bukti bahwa perundingan berjalan dengan baik. Kontrak tersebut ditandatangani oleh para pihak. Namun jika jalur bipartit gagal, perselisihan berlanjut pada jalur tripartit. Jalur tripartit umumnya diawali dengan mendaftarkan perundingan ke perselisihan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) disertai bukti bahwa sudah ada upaya berunding secara bipartit, namun hasilnya gagal. (Lihat Pasal 4 Ayat (1) UUPPHI.)
Perundingan secara Tripartit
Berdasarkan Pasal 8 UU PPHI, dapat dilakukan perundingan secara tripartit. Perundingan ini adalah upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dengan pengusaha yang didampingi pihak ketiga yaitu Mediator. Jika mediasi berhasil, para pihak akan menandatangani perjanjian yang disaksikan Mediator, lalu didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial DI Pengadilan Negeri untuk mendapat akta bukti pendaftaran. (Lihat Pasal 13 UU PPHI.)
Apabila jalur tripartit tidak mencapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, pihak kedua dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
Menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Jika perundingan secara bipartit dan tripartit tidak mencapai kesepakatan, berdasarkan Pasal 5 UU PPHI, pekerja dapat melakukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Surat Pengaduan Ke Disnaker
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Referensi
- Admin. Akibat Gaji Terlambat Bagi Karyawan. Maret 2, 2021. Diakses pada Mei 29, 2022. https://manajemen.uma.ac.id/2021/03/akibat-gaji-terlambat-bagi-karyawan/#:~:text=Terdapat%20berbagai%20alasan%20yang%20menyebabkan,perusahaan%20yang%20memang%20sedang%20kacau.