Menikah adalah momen sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Selain kesiapan mental dan finansial, persetujuan orang tua dalam pernikahan seringkali dianggap sebagai hal yang krusial. Namun, seberapa pentingkah sebenarnya persetujuan orang tua dalam pernikahan? Bagaimana aspek hukum mengaturnya? Dan bagaimana cara menghadapi tantangan jika sulit mendapat restu? Artikel ini akan membahas tuntas tentang persetujuan orang tua dalam pernikahan, memberikan panduan lengkap bagi calon pengantin.

Baca juga: Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai: Apa yang Harus Diketahui dan Risikonya

Mengapa persetujuan orang tua penting dalam pernikahan?

Mengapa persetujuan orang tua penting dalam pernikahan?
Alasan persetujuan orang tua penting dalam pernikahan? (Sumber: Shutterstock)

Persetujuan orang tua dalam pernikahan bukan hanya sekedar formalitas atau tradisi. Ada beberapa alasan mengapa restu orang tua dianggap penting:

  1. Ikatan keluarga. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga. Persetujuan orang tua menandakan penerimaan dan dukungan dari keluarga besar, yang dapat memperkuat ikatan antar keluarga.
  2. Doa dan restu. Orang tua tentu menginginkan yang terbaik bagi anak-anaknya. Doa dan restu mereka dianggap sebagai bekal penting dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
  3. Pengalaman dan nasihat. Orang tua memiliki pengalaman hidup yang lebih banyak. Nasihat dan pandangan mereka dapat menjadi pertimbangan berharga bagi calon pengantin dalam menghadapi berbagai tantangan pernikahan.
  4. Ketenangan batin. Mendapatkan restu orang tua dapat memberikan ketenangan batin bagi calon pengantin, sehingga mereka dapat memulai kehidupan pernikahan dengan lebih mantap dan percaya diri.

Baca juga: Hukum Menikahi Pria yang Belum Sah Cerai: Peryaratan, Risiko, dan Solusi Hukum

Aspek hukum tentang persetujuan orang tua dalam pernikahan

Di Indonesia, aspek hukum tentang persetujuan orang tua dalam pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 6 UU Perkawinan menyatakan bahwa bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun, perkawinan harus mendapat izin dari kedua orang tua.

  1. Usia di bawah 21 tahun. Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum berusia 21 tahun, izin dari kedua orang tua adalah wajib. Tanpa izin tersebut, perkawinan dapat ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
  2. Jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 
  3. Dispensasi pengadilan. Jika salah satu atau kedua orang tua tidak memberikan izin, calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan alasan penolakan orang tua dan memberikan keputusan berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi calon mempelai.
  4. Implikasi hukum. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun dapat berimplikasi pada keabsahan perkawinan tersebut.

Baca juga: Paksaan Menikah Ternyata Ada Konsekuensi Hukumnya, loh!

Tantangan yang sering dihadapi dalam mendapatkan persetujuan orang tua

Mendapatkan persetujuan orang tua tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  1. Perbedaan latar belakang. Perbedaan suku, agama, ras, atau status sosial ekonomi dapat menjadi penghalang bagi orang tua untuk memberikan restu.
  2. Ketidaksetujuan dengan pasangan. Orang tua mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang pasangan yang dipilih anaknya.
  3. Trauma masa lalu. Pengalaman buruk di masa lalu, baik yang dialami orang tua sendiri maupun orang terdekat, dapat membuat mereka khawatir dan sulit memberikan restu.
  4. Komunikasi yang buruk. Kurangnya komunikasi yang baik antara calon pengantin dan orang tua dapat memperburuk situasi dan mempersulit proses mendapatkan restu.

Baca juga: Hak Waris Anak Tiri: Ketentuan Hukum dan Solusi yang Perlu Diketahui

Tips efektif mendapatkan persetujuan orang tua

Tips efektif mendapatkan persetujuan orang tua
Tips efektif mendapatkan persetujuan orang tua (Sumber: Shutterstock)

Berikut beberapa tips yang dapat dicoba untuk mendapatkan persetujuan orang tua:

  1. Komunikasi terbuka dan jujur. Bicaralah dengan orang tua secara terbuka dan jujur tentang niat untuk menikah. Dengarkan kekhawatiran mereka dan berikan penjelasan dengan sabar.
  2. Libatkan pasangan. Ajak pasangan untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang tua. Berikan kesempatan bagi mereka untuk saling mengenal lebih dekat.
  3. Tunjukkan keseriusan. Tunjukkan pada orang tua bahwa Anda serius dalam menjalin hubungan dan telah mempersiapkan diri dengan matang untuk pernikahan.
  4. Minta bantuan orang terdekat. Jika memungkinkan, mintalah bantuan dari anggota keluarga atau orang terdekat yang dihormati oleh orang tua untuk memberikan penjelasan dan meyakinkan mereka.
  5. Bersabar dan berdoa. Proses mendapatkan restu orang tua membutuhkan waktu dan kesabaran. Tetaplah berusaha dan berdoa agar diberikan jalan yang terbaik.
  6. Jika semua cara telah diusahakan dan tetap tidak mendapat restu, konsultasikan dengan tokoh agama atau konselor pernikahan untuk mendapatkan solusi yang bijak.

Baca juga: Kewajiban Nafkah dalam Hukum Keluarga: Hak, Tanggung Jawab, dan Aturan Hukumnya

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu menurut Hukum Islam dan Negara

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan