Perkawinan campuran menjadi fenomena yang semakin umum di masyarakat modern saat ini. Dengan adanya globalisasi dan interaksi antar budaya yang semakin intens, banyak pasangan yang memutuskan untuk menikah antar warganegara. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami perjanjian perkawinan campuran. Artikel ini akan membahas apa itu perkawinan campuran, mengapa perjanjian perkawinan penting, isi perjanjian tersebut, waktu yang tepat untuk membuatnya, serta proses pembuatannya.

Baca juga: Ingin Menikah dengan WNA? Ini Syaratnya!

Apa itu perkawinan campuran?

Apa itu perkawinan campuran?
Definisi perkawinan campuran (Sumber: Shutterstock)

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Definisi tersebut berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Sederhananya, perkawinan campuran adalah perkawinan antara WNI dengan WNA.

Baca juga: Menikah Dengan WNA, Apa Bisa Buat Akta Pisah Harta?

Mengapa perjanjian perkawinan penting?

Perjanjian perkawinan adalah dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan dan setelahnya. Dalam konteks perkawinan campuran, perjanjian ini menjadi semakin penting karena dapat membantu mengatasi perbedaan hukum yang mungkin ada antara dua negara. Beberapa alasan mengapa perjanjian perkawinan penting antara lain:

  1. Melindungi aset. Perjanjian ini dapat melindungi aset pribadi masing-masing pasangan, terutama jika salah satu dari mereka memiliki harta yang signifikan.
  2. Menghindari konflik. Dengan adanya perjanjian, pasangan dapat menghindari konflik di masa depan terkait pembagian harta atau tanggung jawab keuangan.
  3. Menetapkan hak dan kewajiban. Perjanjian ini membantu menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pasangan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
  4. Memudahkan proses perceraian. Jika terjadi perceraian, perjanjian perkawinan akan mempermudah proses pembagian harta karena semuanya sudah diatur dengan jelas di awal.

Baca juga: Syarat Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Isi perjanjian perkawinan campuran 

Isi perjanjian perkawinan campuran dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan pasangan, selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, menurut Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan. Namun, beberapa poin penting yang biasanya dicakup dalam perjanjian ini antara lain:

  1. Pembagian harta. Menentukan bagaimana harta yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi jika terjadi perceraian.
  2. Tanggung jawab keuangan. Menetapkan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam hal pengeluaran dan utang.
  3. Hak asuh anak. Jika pasangan memiliki anak, perjanjian ini dapat mencakup hak asuh dan tanggung jawab pendidikan anak.
  4. Penyelesaian sengketa. Menentukan cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di masa depan.

Baca juga: Status Anak dalam Perkawinan Campuran: Hak, Kewarganegaraan, dan Aturan Hukum

Waktu yang tepat membuat perjanjian perkawinan campuran

Waktu yang tepat membuat perjanjian perkawinan campuran
Waktu yang tepat membuat perjanjian perkawinan campuran (Sumber: Shutterstock)

Waktu yang tepat untuk membuat perjanjian perkawinan campuran adalah sebelum pernikahan dilangsungkan. Idealnya, pasangan harus mulai membahas dan merancang perjanjian ini jauh-jauh hari sebelum hari H. Hal ini memberikan waktu yang cukup untuk mendiskusikan berbagai aspek dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, membuat perjanjian sebelum menikah juga menunjukkan komitmen pasangan untuk membangun hubungan yang sehat dan transparan.

Namun, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015”) yang menyatakan bahwa:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Jadi, jika Sobat belum atau tidak sempat membuat perjanjian perkawinan campuran sebelum perkawinan dilangsungkan, Sobat tetap dapat membuat perjanjian perkawinan campuran pada saat perkawinan telah berlangsung.

Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA di Indonesia

Proses pembuatan perjanjian perkawinan campuran 

Proses pembuatan perjanjian perkawinan campuran melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Konsultasi hukum. Pasangan disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan perkawinan campuran. Selain itu, Sobat juga dapat berkonsultasi dengan notaris terpercaya. Hal ini penting untuk memahami hukum yang berlaku di masing-masing negara.
  2. Diskusi bersama. Pasangan harus melakukan diskusi terbuka mengenai harapan, kekhawatiran, dan kebutuhan masing-masing terkait perjanjian.
  3. Penyusunan dokumen. Setelah mencapai kesepakatan, pengacara akan membantu menyusun dokumen perjanjian perkawinan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Penandatanganan perjanjian. Setelah perjanjian disusun, kedua calon mempelai harus menandatanganinya di hadapan notaris.
  5. Pengesahan perjanjian. Perjanjian yang telah ditandatangani akan disahkan oleh notaris dan menjadi sah secara hukum.
  6. Pendaftaran perjanjian perkawinan: Perjanjian perkawinan didaftarkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-muslim, agar memiliki kekuatan hukum.

Membuat perjanjian perkawinan bukanlah hal yang tabu, terutama dalam perkawinan campuran. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pasangan dapat memiliki kepastian hukum dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Apa Itu Pembagian Tunjangan Saat Cerai? Yuk Pahami Ketentuannya!

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perlindungan Anak yang Ditinggal Orang Tua

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.