Pernahkah Sobat mengalami permasalahan terkait utang piutang yang sulit diselesaikan secara musyawarah? Jangan khawatir, ada berbagai cara penyelesaian hukum yang dapat Sobat tempuh. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai penyelesaian hukum utang piutang, mulai dari pengertian, jenis-jenis penyelesaian, langkah-langkah yang perlu ditempuh, hingga tips agar proses penyelesaian lebih efektif.

Baca juga: Cara Membuat Surat Somasi Utang

Apa itu penyelesaian hukum utang piutang?

Penyelesaian hukum utang piutang adalah proses penyelesaian perselisihan antara kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan debitur (pihak yang menerima pinjaman) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Proses ini melibatkan mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang untuk mencapai suatu kesepakatan atau putusan yang mengikat secara hukum.

Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum

Jenis-jenis penyelesaian hukum utang piutang di Indonesia

Jenis-jenis penyelesaian hukum utang piutang di Indonesia
Jenis-jenis penyelesaian hukum utang piutang di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Ada beberapa jenis penyelesaian hukum utang piutang yang umum dilakukan di Indonesia, antara lain:

  1. Somasi

Somasi adalah surat teguran oleh kreditur kepada debitur yang tidak memenuhi perjanjian dalam pengembalian utang. Hal ini adalah tindakan permulaan sebelum dilakukan langkah hukum selanjutnya seperti gugatan. Tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

  1. Mediasi

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator di sini adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Apabila mediasi berjalan baik, kasus tidak akan dilanjutkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, berbeda halnya jika pihak debitur tidak bisa bekerja sama dengan baik dan memaksa kreditur membawa perkara ke tahap selanjutnya.

  1. Arbitrase

Cara penyelesaian hukum utang piutang selanjutnya adalah dengan arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30 Tahun 1999”).

Apabila di antara para pihak tidak dapat menyelesaikan tugasnya sebagaimana diperjanjikan, dapat dilakukan arbitrase dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase. Persetujuan menyelesaikan sengketa lewat arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani para pihak.

  1. Gugatan perdata

Setelah melakukan tahap mediasi dengan benar tetapi tidak juga ditemukan titik temu maka berlanjut ke tahap gugatan perdata dengan dasar wanprestasi. Hal lainnya yang harus dipersiapkan adalah pihak penggugat harus mengetahui segala aset yang dimiliki oleh tergugat dengan tujuan jika debitur tidak dapat membayar ganti rugi, aset-asetnya tersebut akan diakuisisi pada pihak penggugat.

  1. Melapor ke kepolisian (secara pidana)

Cara penyelesaian hukum utang piutang selanjutnya selain gugatan perdata adalah melapor ke kepolisian.  Namun, untuk dapat dilanjutkan debitur harus terbukti melakukan perbuatan dan niat jahat saat melakukan pinjaman. Cara ini banyak dipilih karena cukup efektif untuk mengembalikan dana dipinjamkan. Laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian dapat dijadikan bahan untuk bernegosiasi dengan debitur yang sudah terlapor. Apabila uang sudah dikembalikan, maka laporan dapat dicabut.

Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia

Langkah-langkah penyelesaian hukum utang piutang

Langkah-langkah penyelesaian hukum hutang piutang umumnya meliputi:

  1. Tahap pengiriman surat somasi. Kreditur mengajukan surat somasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Umumnya, surat somasi ini diajukan sebanyak 3 (tiga) kali.
  1. Tahap persiapan. Tahap ini kreditur mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti perjanjian utang piutang, bukti pembayaran, dan saksi-saksi.
  1. Tahap negosiasi. Kreditur sebaiknya mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
  1. Tahap mediasi atau arbitrase. Jika negosiasi gagal, dapat dilakukan mediasi atau arbitrase.
  1. Tahap gugatan. Apabila upaya mediasi atau arbitrase gagal, dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
  1. Tahap persidangan. Proses persidangan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Tahap eksekusi. Jika ada putusan pengadilan yang mengikat, pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi untuk mendapatkan haknya.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Penagihan Utang

Tips agar penyelesaian hukum utang piutang lebih efektif

Tips agar penyelesaian hukum utang piutang lebih efektif
Tips agar penyelesaian hukum utang piutang lebih efektif (Sumber: Shutterstock)

Berikut tips agar penyelesaian hukum utang piutang lebih efektif:

  1. Konsultasikan dengan advokat terpercaya. Sejak awal, sebaiknya konsultasikan dengan advokat yang ahli di bidang hukum perdata. Saat ini, konsultasi hukum sudah dapat dilakukan secara online seperti di Perqara.
  2. Siapkan bukti yang kuat. Semakin kuat bukti yang Sobat miliki, semakin besar peluang Sobat untuk memenangkan perkara.
  3. Pilih metode penyelesaian yang tepat. Pilih metode penyelesaian yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sobat.
  4. Jujur dan terbuka. Bersikap jujur dan terbuka selama proses penyelesaian.
  5. Sabar dan tetap tenang. Proses hukum bisa memakan waktu yang cukup lama, jadi tetap sabar dan tenang.

Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Menuntut Orang yang Berutang

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Referensi

  1. Jonaedi Efendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenada Media Group, 2016;
  2. Richard Eddy. Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.