Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung hingga putusnya perkawinan akibat kematian maupun perceraian. Seringkali, persoalan mengenai pengaturan harta bersama sulit diselesaikan karena masing-masing pihak berargumen bahwa merekalah yang paling berkontribusi terhadap perolehan harta bersama. Bagaimana pengaturan harta bersama dalam perkawinan di Indonesia? Mari simak pembahasan lebih dalam mengenai pengaturan harta bersama berikut dengan dasar hukum, pengertian, pengelolaan, dan tips mengatur harta bersama pada ulasan berikut ini.
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta: Keuntungan, Syarat, dan Prosedur
Dasar hukum harta bersama dalam perkawinan
Ketentuan terkait harta bersama dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Khususnnya diatur dalam beberapa pasal berikut:
- Pasal 35 UU Perkawinan
Pasal ini mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan merupakan harta pribadi.
- Pasal 36 UU Perkawinan
Pasal ini mengatur bahwa suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak mengenai harta bersama.
- Pasal 37 UU Perkawinan
Pasal ini mengatur bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yang ditegaskan dalam penjelasan pasal tersebut yaitu menurut hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
- Pasal 94 ayat (1) UU Perkawinan
Pasal ini mengatur bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami dipisahkan antara masing-masing istri.
Baca juga: Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya
Pengertian harta bersama dan harta pribadi
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, baik yang diperoleh bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Harta bersama disebut juga sebagai harta gono-gini. Harta ini menjadi milik bersama suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan yang menyatakan lain. Harta bersama merupakan milik bersama dan harus dibagi secara adil jika terjadi perceraian.
Sementara itu, harta pribadi merupakan harta yang dimiliki oleh suami dan istri sebelum perkawinan atau diperoleh selama perkawinan dengan cara yang tidak biasa, seperti warisan, hadiah, atau hibah. Harta pribadi tidak dapat dibagi jika terjadi perceraian.
Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya
Pengelolaan harta bersama dalam perkawinan
Pengelolaan harta bersama dalam perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 36 UU Perkawinan, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak terhadap harta bersama dalam pernikahan.
Semua barang yang dibeli selama pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama suami dan istri, tanpa mempertimbangkan siapa yang melakukan pembelian atau siapa yang tercantum sebagai pemilik. Semua pendapatan yang diperoleh baik oleh suami maupun istri, baik melalui bisnis pribadi masing-masing atau dari hasil usaha lainnya, akan dianggap sebagai harta bersama suami atau istri tersebut, selama tidak ada pemisahan harta yang terjadi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA di Indonesia
Perjanjian pranikah sebagai pengaturan harta
Perjanjian pranikah atau disebut juga sebagai prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait harta, utang, dan hal-hal lain.
Perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Perjanjian pranikah dalam hal pengaturan harta bertujuan untuk mengatur pengelolaan harta bersama dan pembagian harta jika terjadi perceraian, menghindari sengketa harta jika terjadi perceraian, dan melindungi harta pribadi. Dalam pembuatannya, perjanjian pranikah perlu menggunakan bantuan dari notaris karena harus ada data otentik yang pembuatannya di depan notaris.
Baca juga: Bisakah Perjanjian Pra Nikah Dibuat Setelah Menikah?
Pembagian harta bersama saat perceraian
Putusnya perkawinan atau perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap harta benda perkawinan. Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974 menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri.
Dan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Pembagian harta bersama dengan sama rata tersebut tidak berlaku jika terdapat perjanjian pranikah atau pasca nikah yang mengatur terkait pembagian harta bersama setelah perceraian terjadi.
Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!
Pengaturan harta bersama dalam kematian pasangan
Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”
Salah satu penyebab harta bersama bubar demi hukum adalah karena kematian. Dapat disimpulkan bahwa dalam perihal kematian pasangan, maka pasangan yang masih hidup berhak atas separuh harta bersama, sedangkan sisanya dapat menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga
Sengketa harta bersama: penyebab dan solusi
Sengketa harta bersama adalah perselisihan yang terjadi mengenai pembagian harta benda perkawinan antara suami dan istri, terutama setelah terjadi perceraian. Penyebab utama dari terjadinya sengketa harta bersama antara lain:
- Tidak adanya perjanjian pranikah atau pasca nikah yang mengatur dengan jelas terkait pembagian harta kedua belah pihak
- Kurangnya komunikasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak
- Adanya perbedaan interpretasi dari perjanjian pranikah atau pasca nikah. Meskipun memiliki perjanjian pranikah atau pasca nikah, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya sengketa harta bersama setelah perceraian yang dikarenakan perbedaan interpretasi dari pasal-pasal pada perjanjian tersebut.
Jika Sobat Perqara sedang mengalami sengketa harta bersama dalam perkawinan, jangan khawatir! Sobat Perqara dapat melakukan upaya mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca juga: Pembatalan Perkawinan: Syarat, Proses, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Tips mengatur harta bersama dengan bijak
Mengatur harta bersama dalam perkawinan memerlukan komunikasi yang baik, kesepakatan, dan juga perencanaan yang matang oleh kedua belah pihak. Berikut merupakan tips mengatur harta bersama dengan bijak yang bisa Sobat Perqara terapkan!
Sebelum Menikah
- Buat perjanjian pranikah untuk mengatur harta
- Diskusikan tujuan keuangan bersama pasangan
- Tentukan proporsi kontribusi keuangan dari kedua belah pihak
- Bahas pengelolaan utang dan kewajiban
Setelah Menikah
- Komunikasikan keuangan secara terbuka pada pasangan
- Buat tabungan darurat dan tabungan hari tua
- Hindari utang yang tidak perlu
- Tentukan batasan pengeluaran
Jika sebelum pernikahan berlangsung Sobat Perqara tidak membuat perjanjian pranikah, Sobat Perqara bisa membuat perjanjian pasca nikah untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Ingin Rujuk Cerai Sama Pasangan? Ini Cara Cabut Gugatan Cerai
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam.
Referensi
- “Manfaat dan Cara Membuat Perjanjian Pranikah.” IBLAM School of Law. Diakses pada 19 Desember 2024.
- Amanda Lauza Putri. “Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Hukum Perdata Barat”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4 No. 5 (2024). Hal 1385-1394.