Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”), Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki norma hukum yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu sistem hukum dan bersifat mengikat. Namun, tidak jarang Sobat menemukan kasus di mana norma hukum dilanggar. Lantas, apa saja penyebab, dampak, dan solusi dari pelanggaran norma hukum tersebut? Yuk, simak pembahasannya dalam artikel berikut!

Baca juga: Pahami Pengertian Pelanggaran Ketertiban Umum oleh Ormas dan Sanksi Hukumnya

Pengertian norma hukum dan pelanggarannya 

Norma hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, seperti pemerintah atau badan legislatif untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Pada  umumnya, norma hukum dituangkan dalam bentuk tertulis dan mengikat, seperti Undang-Undang, maupun peraturan turunan lainnya.

Norma hukum menegakkan kepatuhan dengan sanksi tegas seperti denda atau hukuman penjara untuk memaksa kepatuhan dan mencegah pelanggaran. Dengan adanya norma hukum, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan umum dapat terjaga karena norma ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme penegakan yang efektif.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

Jenis-jenis pelanggaran norma hukum

Tujuan utama dari norma hukum adalah memastikan bahwa setiap orang berperilaku sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga hak-hak orang lain terlindungi. Namun, ketika norma hukum dilanggar, dampaknya bisa sangat serius, baik bagi individu yang melanggar maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran norma hukum yang sering terjadi di kehidupan masyarakat:

  1. Pelanggaran Pajak
    Ketidakpatuhan dalam membayar pajak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Misalnya, ketika seseorang atau perusahaan tidak melaporkan penghasilan dengan benar atau berusaha menghindari pembayaran pajak, mereka dapat dikenai sanksi berupa denda besar atau bahkan kurungan penjara.
  2. Pencemaran Lingkungan
    Pembuangan limbah industri ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, dan pelakunya bisa dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana.
  3. Penipuan Konsumen
    Menjual produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diiklankan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang menipu konsumen dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi dan bahkan hukuman pidana.
  4. Pembajakan Hak Cipta
    Menggandakan dan mendistribusikan karya intelektual, seperti buku, musik, atau film, tanpa izin dari pemilik hak cipta adalah pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini bisa berujung pada denda besar atau hukuman penjara. 
  5. Eksploitasi Pekerja
    Mempekerjakan karyawan tanpa memberikan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti upah minimum atau jaminan sosial, merupakan pelanggaran serius. Perusahaan yang terbukti melanggar hukum perburuhan dapat dikenai denda dan diwajibkan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jenis, Dampak, dan Perlindungan Pelanggaran Hak Warga Negara

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran norma hukum 

Pelanggaran hukum dapat terjadi karena berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku individu yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. Berikut adalah beberapa faktor yang sering menjadi penyebabnya:

  1. Ketidaktaatan terhadap Hukum
    Seseorang mungkin sengaja melanggar hukum karena tidak ingin mematuhinya, misalnya demi keuntungan pribadi atau karena tidak setuju dengan aturan yang berlaku. 
  2. Ketidaktahuan terhadap Hukum
    Pelanggaran terjadi karena seseorang tidak mengetahui atau tidak memahami aturan yang berlaku, sering kali akibat kurangnya edukasi hukum. 
  3. Faktor Lingkungan
    Lingkungan sosial seperti tekanan dari teman, budaya korupsi, atau pengaruh keluarga yang terlibat dalam aktivitas ilegal dapat mendorong seseorang untuk melanggar hukum. 
  4. Keadaan Ekonomi
    Keterbatasan ekonomi dapat memaksa seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti mencuri, untuk memenuhi kebutuhan dasar. 
  5. Tekanan Psikologis
    Stres, gangguan mental, atau kecanduan dapat mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum. 
  6. Perubahan Sosial dan Politik
    Ketidakstabilan akibat perubahan sosial, ekonomi, atau politik bisa memicu pelanggaran hukum, terutama dalam situasi krisis. 
  7. Kesempatan
    Beberapa orang melanggar hukum karena ada peluang untuk melakukannya tanpa segera terdeteksi atau dihukum. 
  8. Pengaruh Media dan Budaya Pop
    Media dan budaya pop yang meromantisasi tindakan ilegal dapat memengaruhi orang untuk meniru perilaku tersebut. 

Baca juga: Jenis Pelanggaran ETLE yang Terdeteksi oleh Sistem Elektronik Lalu Lintas

Dampak pelanggaran norma hukum 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, norma hukum berperan penting untuk mengatur kehidupan masyarakat untuk hidup berdampingan. Pelanggaran terhadap norma hukum sendiri berdampak besar sehingga diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Berikut adalah macam-macam sanksi sebagai dampak pelanggaran terhadap norma hukum: 

  1. Sanksi Denda
    Sanksi ini biasanya diberikan dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum tertentu. Misalnya, pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm atau melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Hukuman Penjara
    Hukuman penjara adalah sanksi yang menjatuhkan pelaku kejahatan dalam kurungan untuk jangka waktu tertentu. Contoh pelanggaran yang bisa berujung pada hukuman penjara adalah tindak pidana seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. 
  3. Hukuman Mati
    Hukuman mati merupakan sanksi paling berat yang dijatuhkan untuk pelanggaran yang sangat serius, seperti pembunuhan berencana atau terorisme. Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam KUHP dan berlaku untuk kasus-kasus yang sangat berat dan melibatkan kejahatan luar biasa.
  4. Sanksi Sosial
    Selain sanksi formal seperti denda atau penjara, pelanggaran norma hukum juga dapat mengakibatkan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa cemoohan, dikucilkan dari komunitas, atau kehilangan reputasi di masyarakat. Misalnya, seorang tokoh masyarakat yang terbukti korupsi mungkin tidak lagi dihormati dan dihargai oleh lingkungan sekitarnya.
  5. Sanksi Psikologis
    Pelanggaran hukum dapat membawa dampak psikologis yang berat bagi pelaku, seperti rasa bersalah, stres, atau depresi. Sanksi psikologis ini mungkin tidak terlihat secara langsung, tetapi dapat mempengaruhi kehidupan seseorang dalam jangka panjang, terutama jika pelanggaran tersebut melibatkan tindakan yang sangat merugikan orang lain.
  6. Penyitaan Aset
    Dalam kasus kejahatan ekonomi atau korupsi, pelaku bisa dikenai sanksi berupa penyitaan aset yang didapatkan melalui tindak kejahatan. Ini diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita oleh negara.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

Solusi untuk pelanggaran norma hukum 

Pelanggaran norma hukum memerlukan penanganan yang efektif untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Berikut adalah solusi-solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran norma hukum:

  1. Penerapan Sanksi Tegas
    Salah satu solusi utama adalah menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar. Sanksi ini bisa berupa denda, hukuman penjara, atau hukuman mati, tergantung pada beratnya pelanggaran. Contohnya, penerapan denda yang ketat untuk pelanggaran lalu lintas dapat menjadi upaya untuk menurunkan angka pelanggaran di jalan raya.
  2. Reformasi dan Perbaikan Sistem
    Untuk mengurangi pelanggaran hukum, penting untuk melakukan reformasi sistem hukum dan regulasi, seperti mengubah atau mencabut Undang-Undang yang sudah tidak relevan dan menyesuaikan ke perkembangan masyarakat. Contohnya, pembaruan peraturan mengenai keamanan siber untuk mengatasi ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.
  3. Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi
    Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang norma hukum melalui edukasi dan sosialisasi merupakan solusi jangka panjang. Kampanye, penyuluhan, dan program pendidikan tentang hukum dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Contoh nyata adalah kampanye anti-narkoba yang dilakukan di sekolah untuk mencegah generasi muda terlibat dalam penyalahgunaan zat.

Baca juga: Apa itu HAM? Definisi, Peraturan, dan Macam Pelanggaran HAM di Indonesia

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Modifikasi Motor yang Melanggar Hukum

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  6. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 
  8. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Referensi

  1. Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015. 
  2. Kristina. “Bunyi dan Makna UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, Kamu Tahu Nggak?”” Detik.com. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2024. 
  3. Mabruri Pudyas Salim. “Jelaskan 3 Akibat Pelanggaran Terhadap Norma bagi Masyarakat, Ini Sanksi Sosialnya.” Liputan6.com. Diakses pada tanggal 16 Agustus 2024. 
  4. Budi Pramono. “Norma sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat.” Perspektif Hukum, Vol. 17, No. 1 (2017). Hlm. 102 – 123.