Tindakan kekerasan seperti tamparan, dorongan, atau cubitan mungkin terdengar seperti tindakan kekerasan yang tidak serius. Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), lebih tepatnya dalam Pasal 352, tindakan tersebut tergolong sebagai tindakan penganiayaan ringan, lho. Kira-kira apa saja ciri-ciri tindakan kekerasan yang diatur dalam pasal penganiayaan ringan 352 KUHP? Pahami dalam artikel berikut ini!
Apa Itu Pasal Penganiayaan Ringan 352?
Pasal penganiayaan ringan 352 merupakan aturan terkait tindak pidana penganiayaan ringan, dimana tindakan tersebut tidak menyebabkan luka atau penyakit, serta tidak menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya.
Untuk itu, apabila korban sampai masuk rumah sakit, maka Pasal 352 KUHP tidak akan berlaku. Hal ini dikarenakan tidak adanya unsur penganiayaan ringan yang terpenuhi, yaitu tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.
Perilaku Penganiayaan yang Termasuk ke dalam Penganiayaan Ringan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penting untuk diingat bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan penganiayaan ringan jika perbuatan tersebut tidak menjadikan korbannya sakit atau berhalangan untuk melakukan pekerjaan. Untuk itu, berikut unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP :
- bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
- bukan penganiayaan yang dilakukan:
- terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya;
- terhadap pejabat yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP).
- tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Bunyi Pasal Penganiayaan Ringan 352
Tindak pidana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut:
- “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”
Sedangkan, dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut:
- “Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.”
Berkelahi 1 lawan 1 Apakah Masuk Penganiayaan Ringan?
Merujuk dari pembahasan pada bagian sebelumnya, penganiayaan ringan yaitu tindakan yang tidak menimbulkan sakit atau berhalangan untuk melakukan pekerjaan. Apabila akibat dari perkelahian 1 lawan 1 tidak menimbulkan sakit atau menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka termasuk dalam penganiayaan ringan.
Namun, apabila menimbulkan sakit, luka, dan menyebabkan seseorang berhalangan melakukan pekerjaannya, atau bahkan kematian maka perkelahian 1 lawan 1 tersebut tidak termasuk penganiayaan ringan, melainkan menjadi tindakan penganiayaan berat.
Baca juga: Melindungi Diri dari Penganiayaan: Ini Bunyi Pasal 354 Tentang Penganiayaan Berat
Jerat Hukum Penganiayaan Ringan
Merujuk pada bunyi Pasal 352 KUHP, jerat hukum penganiayaan ringan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah). Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Sedangkan, jerat hukum penganiayaan ringan dalam Pasal 471 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jika tindakan tersebut kepada orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Aplikasi Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Memahami Ancaman Keluarga: Pengertian, Hukum, dan Sanksi
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
- R. Soesilo. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1993.