Kehidupan berkeluarga tidak selalu berjalan dengan baik sesuai yang diinginkan. Ada saja masalah yang terjadi, seperti tindakan ancaman keluarga. Dalam menyelesaikan masalah ini tentunya tak semudah membalikkan telapak tangan, terkadang berakhir dengan kebuntuan, bahkan saling memusuhi. Oleh sebab itu, penting untuk memahami aturan terkait ancaman keluarga. Yuk simak pembahasan mengenai ancaman keluarga dalam pembahasan berikut ini.

Pengertian Ancaman Keluarga

Ancaman keluarga merupakan tindakan yang menyatakan maksud, niat, ataupun rencana antar anggota keluarga untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak keluarga lainnya. Tindakan ancaman keluarga ini biasanya dipicu oleh beberapa hal, yang sering terjadi yaitu disebabkan oleh hal sensitif berhubungan dengan harta seperti perebutan harta warisan,

UU Ancaman Keluarga

Ketentuan terkait tindakan ancaman keluarga sama dengan tindakan ancaman pada umumnya, seperti yang diatur di dalam beberapa undang-undang. diantaranya sebagai berikut:

  1. KUHP Lama

Pengaturan mengenai ancaman pembunuhan dalam keluarga diatur dalam Pasal 336 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Dalam pasal tersebut, diatur sebagai berikut:

“Pasal 336 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
  2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Selain itu, ancaman keluarga terkait pencemaran nama baik juga terdapat dalam Pasal 369 KUHP, sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  1. KUHP Baru

Tindakan ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU No. 1 Tahun 2023”), yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Sebagai informasi, baik dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, tindak pidana pengancaman ini termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, sebagai berikut:

Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023)  setiap orang yang mengancam dengan:
  1. kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau
    barang;
  2. suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
  4. suatu tindak pidana terhadap nyawa orang;
  5. penganiayaan berat; atau
  6. pembakaran. 
  7. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023).”
  1. UU ITE

Ancaman keluarga yang dilakukan secara elektronik, dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ketentuan ini menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. 

Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga tidak harus korban yang melapor melainkan siapapun dapat melapor. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan tindak pidana pengancaman secara elektronik. Selain itu, pengancaman yang dilakukan secara elektronik ini dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialist derogate legi generali, yang mana hukum khusus mengenyampingkan hukum umum. Jadi, yang digunakan adalah UU ITE bukan KUHP dalam hal pengancaman secara elektronik ini.

Sanksi dan Hukum Ancaman Keluarga

Dalam Pasal 336 KUHP Lama, untuk tindakan ancaman keluarga berupa pembunuhan, akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, jika ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu, dalam Pasal 336 KUHP Lama, pelaku pengancaman dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 449 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang yang melakukan tindakan ancaman ini akan dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023). Lalu, apabila ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka berdasarkan Pasal 449 ayat (2) KUHP Baru, dapat dijerat pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 2023).

Sedangkan, dalam UU ITE, pelaku pengancaman dapat dijerat pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ancaman Verbal

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi

  1. JDIH BPK. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023. Diakses pada 29 Januari 2024.