Dalam hukum acara pidana, selain terdapat surat dakwaan, terdapat juga yang namanya surat tuntutan pidana. Surat ini merupakan hal yang penting dalam hukum acara pidana. Sebab, surat tuntutan ini dibuat oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar penuntutan hukuman untuk terdakwa. Namun, apakah Sobat Perqara tahu perbedaan dari surat tuntutan dengan surat dakwaan? Pahami definisi hingga contoh surat tuntutan pidana pada artikel berikut ini.

Apa Itu Surat Tuntutan Pidana?

Surat tuntutan adalah surat yang berisi mengenai tuntutan pidana berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum. Secara yuridis, dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Tuntutan tersebut dilakukan secara tertulis yang dituangkan dalam surat tuntutan.

Surat tuntutan dibuat dan diajukan setelah proses acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Sedangkan, surat dakwaan berdasarkan Pasal 155 ayat (2) KUHAP, dibuat dan dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan hakim ketua. 

Jadi, apabila diurutkan, surat dakwaan akan dibacakan pada awal sidang. Setelah itu, pengajuan eksepsi oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi. Lalu, pada jadwal sidang selanjutnya majelis hakim membacakan putusan. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian), pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya, baru pembacaan surat tuntutan.

Setelah surat tuntutan dibacakan, jadwal sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui penasehat hukumnya. Lalu, pembacaan replik dari penuntut umum. Kemudian, pembacaan duplik dari oleh terdakwa atau melalui penasehat hukumnya. Terakhir, pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Fungsi Surat Tuntutan Pidana

Berdasarkan dari pengertian surat tuntutan, maka dapat dikatakan bahwa surat tuntutan berfungsi sebagai dasar tuntutan hukuman untuk terdakwa yang memuat pembuktian surat dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana, baik hukuman penjara, denda, maupun uang pengganti. Surat ini dibuat supaya terdakwa dapat diputus bersalah oleh majelis hakim dan dihukum dalam jangka waktu tertentu disertai tindakan lainnya. 

Hal Yang Terdapat Dalam Surat Tuntutan Pidana

Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP tidak mengatur apa yang harus dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. Hal ini menyebebakan seolah-olah penuntut umum diberikan kebebasan untuk mencantumkan apa saja yang dimuat dalam surat tuntutannya. Namun, berdasarkan dari berbagai contoh surat tuntutan pidana yang telah dibuat, isi yang paling penting dalam surat ini adalah tuntuan-tuntutan pidana untuk terdakwa.

Meskipun KUHAP tidak mengatur tentang bentuk dan susunan surat tuntutan, namun dalam praktik biasanya isi surat tuntutan pidana adalah sebagai berikut:

  1. Pendahuluan;
  2. Identitas terdakwa;
  3. Surat dakwaan;
  4. Hasil pembuktian, yakni fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
  5. Barang bukti, berupa visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan) dan bukti-bukti surat lainnya;
  6. Analisa fakta, yakni fakta-fakta yuridis;
  7. Analisa hukum, yakni penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan, apakah terbukti atau tidak;
  8. Pembuktian surat dakwaan dan pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
  9. Tuntutan pidana, yaitu penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa, atau pidana tambahan;
  10. Nomor register dan tanggal, serta ditandatangani penuntut umum.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan, lalu diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Bagaimana Cara Membuat Surat Tuntutan Pidana?

Surat tuntutan dibuat oleh jaksa penuntut umum, untuk diajukan pada sidang pengadilan. Prosedur yang harus diperhatikan jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan harus memperhatikan terkait dengan isi surat tuntutan, ditinjau dari sisi materinya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendahuluan, pada bagian ini Penuntut Umum memberikan gambaran yang mengarah kepada pembentukan keyakinan hakim akan keterbuktian tindak pidana yang didakwakan;
  2. Surat dakwaan, dalam KUHAP tidak dikenal tentang bentuk surat dakwaan, tetapi dalam praktek dikenal ada lima macam bentuk surat dakwaan: biasa atau dakwaan tunggal, Alternatif, Subsidair, Kumulatif, Kombinasi, Fakta-fakta Persidangan;
  3. Fakta yang terungkap sebagai hasil pemeriksaan;
  4. Pembuktian uraian, pembuktian yang merupakan gambaran perpaduan antara unsur tindak pidana dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
  5. Kesimpulan Penuntut umum mengemukakan pendapatnya tentang dakwaan mana yang terbukti;
  6. Hal-hal yang memberatkan/meringankan. Hal ini perlu diperhatikan penuntut umum dengan memperhatikan urgensi dan relevansinya dengan pemidanaan terdakwa;
  7. Tuntutan hukuman. Dalam hal ini penuntut umum dapat membuktikan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa:
    • Pernyataan tindak pidana yang terbukti, kualifikasi dan pasal yang dilanggar serta dan kesalahan terdakwa.
    • Permintaan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
    • Permintaan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara.
    • Pengembalian barang bukti.
    • Penegasan status penahanan terdakwa.
  8. Penutup. Bagian ini memuat harapan penuntut umum agar majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan.

Contoh Surat Tuntutan Pidana

Berikut adalah contoh surat tuntutan pidana.

Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara
Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana - Perqara

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, atau memiliki pertanyaan mengenai contoh surat tuntutan pidana, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Referensi

  1. I Putu Bagus Eko Hadhi Santosa danI Made Arjaya Dan I Nengah Laba. “Aspek Hukum Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Studi Kasus No. Reg. Perkara: Pdm – 50 /Giany/08/2017”. Jurnal Analogi Hukum. Volume 1, Nomor 1 (2019). Hlm. 88-92.
  2. Detik.com. “Apa Perbedaan Tuntutan dan Vonis? Simak Penjelasannya”. https://news.detik.com/berita/d-6570699/apa-perbedaan-tuntutan-dan-vonis-simak-penjelasannya. Diakses pada tanggal 11 Mei 2023.
  3. Vanya Karunia Mulia Putri. “Contoh Surat Tuntutan Pidana”. https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/28/142706569/contoh-surat-tuntutan-pidana. Diakses pada tanggal 11 Mei 2023.