Akta pisah harta masih sering dianggap tabu oleh masyarakat. Padahal, akta ini memiliki manfaat, terutama bagi pasangan yang aktif berbisnis dan pasangan yang menikah dengan warga negara asing. Kenyataannya, di masyarakat masih belum banyak yang mengenal fungsi dari akta pisah harta. Untuk itu, melalui artikel ini akan dibahas secara tuntas akta pisah harta, hingga cara membuat dan contohnya. Simak artikel ini hingga selesai ya.

Pengertian Akta Pisah Harta

Akta pisah harta merupakan akta otentik yang mengatur mengenai perjanjian pemisahan harta antara sepasang suami-istri selama masa perkawinan mereka. Akta pisah harta sejatinya merupakan surat perjanjian pisah harta yang dibuat dalam bentuk akta otentik. 

Pengertian akta otentik itu sendiri dapat dilihat pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:

Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh dan atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat.

Fungsi Akta Pisah Harta

Fungsi terpenting dari sebuah akta adalah sebagai alat bukti yang sah dan pembuktiannya bersifat sempurna. Pasal 1867 KUH Perdata menentukan 2 (dua) jenis bentuk tulisan, yaitu akta di bawah tangan dan akta otentik. Akta bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang membuat akta lainnya.

Kekuatan pembuktian akta bawah tangan lebih lemah dibandingkan akta otentik. Sebuah akta otentik mengikat hakim dan kekuatan pembuktiannya  sempurna, sehingga wajib dianggap benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya. 

Selain itu, sebuah akta pisah harta menjadi dasar dari adanya pemisahan harta antara sepasang suami dan istri secara sah di mata hukum. Dengan demikian, pihak ketiga juga wajib untuk mengakui isi dari perjanjian pisah harta tersebut. 

Tujuan Membuat Akta Pisah Harta

Akta pisah harta pada dasarnya dapat dibuat semata-mata atas dasar kesepakatan antara sepasang suami dan istri. Namun, biasanya, akta pisah harta sengaja dibuat untuk tujuan-tujuan berikut:

  1. mempermudah bagi pasangan yang berbisnis karena dapat mengajukan kredit, menjual aset, dan melakukan perbuatan lain yang menyangkut ekonomi tanpa persetujuan pasangannya karena harta keduanya sudah terpisah;
  2. menjamin kepentingan usaha. Misalnya, apabila suami atau istri ingin mendirikan Perseroan Terbatas, maka harus membuat akta pisah harta terlebih dahulu;
  3. agar pasangan beda kewarganegaraan dapat memiliki hak atas tanah (membeli tanah atau rumah) di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”);
  4. untuk melindungi harta peninggalan keluarga seperti harta pusaka agar tetap terjaga;
  5. untuk menghindari konflik waris atau pembagian harta jika terjadi perceraian; dan
  6. untuk melindungi kepentingan istri apabila suami akan melakukan poligami.

Poin Penting di Akta Pisah Harta

Akta pisah harta memiliki poin-poin penting berikut yang harus dimasukkan, yaitu:

  1. penjabaran harta apa saja yang diperoleh sebelum pernikahan (harta bawaan), baik yang diperoleh sendiri, maupun berasal dari hibah dan warisan;
  2. ketentuan mengenai peran, hak, dan kewajiban antara suami dan istri;
  3. ketentuan bahwa segala utang dan piutang dari suami dan istri yang nantinya akan menjadi kewajiban masing-masing;
  4. hak dan kewenangan masing-masing pihak, terutama istri untuk menyimpan, menggunakan, mengelola, dan menikmati hasil dari penghasilannya sendiri tanpa memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa oleh suami;

Untung Rugi Akta Pisah Harta

Pemisahan harta memiliki kerugian dan keuntungannya sendiri. Keuntungan dari membuat akta pisah harta pada dasarnya sama dengan tujuan dari dilakukannya pemisahan harta, yaitu memberikan keuntungan berikut:

  1. tanggung jawab harta, termasuk utang masing-masing pasangan menjadi terpisah
  2. bagi pasangan beda kewarganegaraan, dapat membeli tanah dan bangunan di Indonesia
  3. menjamin terjaga atau terkelolanya harta pusaka keluarga;
  4. apabila salah satu pasangan mengalami kebangkrutan atau pailit, maka harta pasangannya tidak terdampak;
  5. apabila suami melakukan poligami, maka harta istri yang dipoligami terjamin.

Selain keuntungan, tentunya juga terdapat sisi negatif atau kerugian dalam pembuatan akta pisah harta, di antaranya:

  1. tidak ada kuasa atas penggunaan harta pasangan apabila pasangan boros, hanya berdasarkan rasa saling pengertian;
  2. masih terdapat stigma atau kesan negatif terhadap pasangan yang melakukan pemisahan harta di mata masyarakat, bahkan oleh keluarga mereka sendiri;
  3. berpotensi menimbulkan konflik apabila suami atau istri tidak melibatkan pasangannya sama sekali dalam setiap penggunaan harta masing-masing.

Syarat Membuat Akta Pisah Harta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akta pisah harta merupakan akta otentik. Menurut Pasal 147 KUH Perdata, perjanjian perkawinan, seperti halnya akta pisah harta harus dibuat di hadapan notaris dan terdapat ancaman kebatalan jika tidak dibuat dengan akta notaris. 

Selanjutnya, guna memenuhi asas publisitas (pengumuman kepada seluruh masyarakat) akta pisah harta tersebut harus dicatat dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Berikut ini persyaratan yang Sobat harus dipenuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WNI;
  3. fotokopi Kartu Keluarga;
  4. fotokopi kutipan Akta Nikah (bagi pasangan yang sudah menikah); dan
  5. surat pernyataan dari pasangan suami istri tentang jumlah dan jenis harta bawaan.

Cara Membuat Akta Pisah Harta

Pasangan suami istri yang ingin membuat akta pisah harta Perhatikan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas;
  2. menghadap notaris untuk dibuatkan minuta akta pisah harta;
  3. pasangan suami-istri menandatangani minuta akta di hadapan notaris;
  4. notaris membuat salinan akta pisah harta;
  5. mendaftarkan akta pisah harta. Bagi pasangan yang beragama islam, pencatatan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”), sebagai berikut:
    1. fotokopi KTP;
    2. fotokopi KK;
    3. fotokopi akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. buku nikah suami dan istri (jika telah menikah).

Sedangkan, bagi pasangan yang bukan beragama Islam, pencatatannya berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (Surat Dirjen 2017), sebagai berikut:

  1. fotokopi KTP;
  2. fotokopi KK;
  3. fotokopi akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
  4. kutipan akta perkawinan suami dan istri (jika telah menikah).

Biaya Membuat Akta Pisah Harta

Berdasarkan penelusuran yang Perqara lakukan, biaya untuk membuat akta pisah harta sangat bervariasi. Akta yang sederhana mulai dari rentang Rp2.000.000 (dua juta rupiah)-Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Namun, untuk akta yang rumit, misalnya perjanjian pascakawin yang hingga merinci seluruh harta bawaan, biasanya memakan waktu lama dan biayanya sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)-Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Perlu Sobat ketahui bahwa biaya jasa notaris untuk membuat akta perjanjian, disesuaikan dengan kesepakatan antara notaris dengan klien. Tempat dan pengalaman notaris juga biasanya memengaruhi biaya jasa yang diberikan. 

Contoh Akta Pisah Harta

Contoh perjanjian pascaperkawinan (postnuptial agreement)
Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya
Contoh perjanjian pascaperkawinan (postnuptial agreement) lembar 2
Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya
Contoh perjanjian pascaperkawinan (postnuptial agreement) lembar 3
Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait akta pisah harta, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Menikah Dengan WNA, Apa Bisa Buat Akta Pisah Harta?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017;
  5. Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL.

Referensi

  1. Adjie, Habib (2022). Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan dan Pascaperkawinan oleh Notaris. Bandung: Refika.
  2. Djaja, Benny (2020). Perjanjian Kawin Sebelum, Sesaat, dan Sepanjang Perkawinan. Depok: RajaGrafindo Persada.
  3. Hariyanto. “Perjanjian Pisah Harta: Mengerti Untung Rugi Penggunaannya”. https://ajaib.co.id/perjanjian-pisah-harta/. Diakses pada 4 Januari 2024.
  4. Anwar, Muhammad Choirul. “Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA”. https://money.kompas.com/read/2021/09/28/152855726/mau-pisah-harta-perkawinan-ini-syarat-buat-perjanjian-nikah-di-kua. Diakses pada 4 Januari 2024.
  5. Nugroho, Rizki Setyo. “Inilah Estimasi Biaya Sewa Notaris untuk Perjanjian Pra Nikah, Seberapa Mahal?” https://www.idxchannel.com/milenomic/inilah-estimasi-biaya-sewa-notaris-untuk-perjanjian-pra-nikah-seberapa-mahal/2. Diakses pada 4 Januari 2024.