Sobat Peqara pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika seseorang sedang aktif bekerja, sudah selayaknya ia memiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial.

Dahulunya, BPJS Ketenagakerjaan telah hadir dengan nama lembaga yang berbeda yaitu PT Jamsostek (Persero). Lembaga ini merupakan pelaksana amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang kini tidak lagi berlaku karena telah digantikan dengan UU BPJS.

Simak artikel ini utuk mengetahui lebih dalam tentang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mulai dari manfaat hingga cara daftarnya!

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU BPJS, terdapat dua bentuk BPJS secara mendasar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Dengan kartu ini para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti.

Jaminan sosial pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi setiap orang yang bekerja di sektor formal maupun informal. Perusahaan selaku pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini. Hal ini ditegaskan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan atau yang dulu disebut Askes. Kemudian pada 2004 Askes mengeluarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (“SJSN”) dan pada 2011 berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan. Adapun produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (“JKN-KIS”), di mana fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:

  • Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
  • Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut; dan 
  • Rawat inap.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan dan bagian dari program jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Ada 5 macam program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana termaktub pada Pasal 6 ayat (2) UU BPJS yang terdiri dari: 

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan yang bertujuan menjamin para peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Besaran iuran JHT dibayarkan oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha sebesar 3.7%.

Jaminan ini dapat dicairkan apabila pekerja mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, pekerja mengundurkan diri, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang meninggalkan negara Indonesia selama-lamanya.

JHT dibayarkan secara uang tunai yang besarannya berupa akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Jaminan ini dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Untuk ketentuan yang dibayarkan sekaligus harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lain hal jika dibayarkan sebagian, maksimal adalah 10% sebagai persiapan masa usia pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah bilamana pekerja telah ikutserta paling sedikit 10 tahun.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program perlindungan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan yang memberikan kelayakan derajat hidup saat peserta kehilangan atau kurang penghasilannya akibat memasuki usia pensiun (56 tahun) atau cacat total tetap. JP dibayarkan secara uang tunai yang dibayarkan setiap bulannya atau sekaligus. Dana ini dapat dicairkan apabila pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/ duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Iuran JP dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dan pengusaha sebesar 2%.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Keutungan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Ketika pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan oleh perusahaan, tentu ada keuntungan yang akan didapat. Berikut keuntungan-keuntungan yang pekerja harus ketahui:

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja ketika melakukan pekerjaannya yang memiliki resiko sosial ekonomi tertentu.
  2. Memberikan santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  3. Mendapatkan santunan berupa uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.
  4. Mendapatkan santunan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  5. Mendapatkan keuntungan untuk program pemerintah lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah.

Syarat Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan haruslah didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat diberlakukan atau diselenggarakan. Adapun pesertanya dapat meliputi: 

  • ​​Penerima Upah, baik yang merupakan pekerja pada sektor formal atau berpenghasilan tetap;
  • Bukan Penerima Upah, mencakup wirausaha, freelancer, atau dengan kata lain pekerja tanpa ikatan kerja tetap;
  • Pekerja di bidang jasa konstruksi; dan
  • Pekerja Migran Indonesia.

Ditegaskan dalam Pasal 14 jo. Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bahwa perusahaan atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar program BPJS ini sangatlah mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online. Alhasil, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran pun hanya sekitar 5 menit saja. Berikut syarat dan mekanisme pendaftaran yang patut diketahui oleh Sobat Perqara: 

  1. Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan KTP masingmasing pekerja
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja
  • Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
  1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”
  • Akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)
  • Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni:
    • Informasi Pekerja
    • Profil Pekerja
    • Konfirmasi Pendaftaran
    • Pembayaran
  • Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai
  • Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan, paut diketahui bahwa setiap program memiliki ketentuan cara klaim yang berbeda-beda. Berikut klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan programnya.

Program JHT

  1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formuliar pengajuan Kliam JHT;
  3. Ambil nomor antrian. Setelahnya, nomor Anda akan dipanggil untuk melakukan wawancara;
  4. Setelah verifikasi data dan wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima;
  5. Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Selain datang ke kantor cabang, Anda bisa melakukan klaim JHT melalui onlinedengan tata cara sebagai berikut:

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  2. Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang tertera;
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan;
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikiriim melalui alamat email;
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi melalui wawancara via video call;
  7. Setelah verifikasi dan wawancara berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Program JKM

  1. Scan QR Code yang ada di kantor cabang;
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;
  3. Pilih Program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik;
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik captcha;
  5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
  8. Upload dokumen persyaratan klaim;
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian;
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ Tablet di pojok digital kantor cabang;
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
  13. Anda menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Progam JKK

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK;
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
  4. Dilayani oleh petugas;
  5. Menerima tanda terima klaim;
  6. Anda menerima saldo JKK di rekening Anda.

Program JP

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP;
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
  4. Dilayani oleh petugas;
  5. Menerima tanda terima klaim;
  6. Anda menerima saldo JP di rekening Anda
  • Program JPKPelaporan PHK

Pelaporan PHK:

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja melalui situs web https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja;
  • Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.

Pengajuan klaim bulan pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja;
  • Pilih menu ajukan klaim;
  • Melengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja;
  • Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan;
  • Mendapatkan email pemberitahuan menafaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran;
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Anda.

Pengajuan klaim bulan 2 sampai dengan 6

  • Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja;
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah di proses wawancara proara di portal Siap Kerja)
  • Mengikuti konseling;
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar pekerja diantara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80%);
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Anda.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS

Pada penjelasan di atas, ditegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan atau penyelenggara kerja telah melakukan pelanggaran administratif yang dapat membuatnya mendapatkan sanksi administratif (bukan pidana).

Sanksi administratif tersebut tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang berupa:

  • Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS.
  • Denda, dilakukan oleh BPJS.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
  4. Peraturan Menteri Ketnagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Referensi

  1. Perwira, Daniel, et.al. “Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia.” SMERU (Juni 2003): 1-33.
  2. Nurhanisah, Yuli. “Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun”. indonesiabaik, Maret 2022. Diakses pada 20 Februari 2023. https://indonesiabaik.id/infografis/beda-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun.
  3. ChoirulAnwar, Muhammad. “Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?”, newssetup.kontan, 6 Januari 2022. Diakses pada 20 Februari 2023. https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-perbedaan-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-sudah-tahu?page=all.
  4. BPJS Ketenagakerjaan. “Cara Kliam”. Diakses pada 20 Februari 2023. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html.