Pernahkah Sobat membaca suatu dokumen hukum yang justru membingungkan karena bahasanya tidak jelas atau bahkan menimbulkan tafsir ganda? Jika pernah, besar kemungkinan hal tersebut terjadi karena kurang maksimalnya proses penyusunan dokumen hukum yang dikenal sebagai legal drafting

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan legal drafting? Artikel ini, akan membahas terkait pengertian, fungsi, serta tahapan penyusunan legal drafting yang baik agar menghasilkan regulasi yang adil, jelas, dan tidak merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Pengajuan Merek Ditolak HAKI? Ini Penyebab dan Solusinya!

Legal drafting adalah

Legal drafting adalah proses penyusunan naskah hukum ataupun naskah akademik yang dilakukan dengan teknik dan metode tertentu agar menghasilkan suatu produk hukum yang jelas, mudah dipahami dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun dalam praktiknya, proses ini tidak hanya berlaku untuk penyusunan peraturan perundang-undangan saja. Legal drafting juga berlaku dalam menghasilkan produk hukum tertulis atau dokumen hukum lainnya, termasuk dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama ataupun kontrak kerja dan berbagai regulasi lainnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Perlindungan HKI dengan Mudah dan Legal

Tujuan dan fungsi legal drafting

Tujuan dan fungsi legal drafting
Tujuan dan fungsi legal drafting (Sumber: Shutterstock)

Dalam praktik hukum di Indonesia, legal drafting memegang peranan yang sangat penting khususnya terkait pembuatan suatu dokumen hukum. Adapun tujuan utama dari legal drafting adalah untuk menghasilkan dokumen hukum yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh semua pihak berkepentingan. 

Lebih dari itu, legal drafting juga bertujuan untuk memastikan dokumen yang dibuat telah sesuai dengan asas kepastian hukum serta kemanfaatan agar dokumen hukum tersebut sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selanjutnya, terkait fungsi dari legal drafting itu sendiri dapat berguna sebagai sarana untuk menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk dokumen hukum yang bersifat mengikat, baik itu perjanjian maupun suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses ini juga berperan sebagai alat pengatur, pengendali, dan pelindung hukum guna memastikan hak dan kewajiban para pihak dapat ditegakkan secara adil.

Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat

Tahapan legal drafting yang baik

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan legal drafting yang dapat dilakukan agar terciptanya suatu dokumen hukum yang baik dan efektif, antara lain:

  1. Penyusunan yang sistematis dan terstruktur
    Dokumen hukum harus disusun secara logis dan runtut. Hal ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang dibuat mudah dipahami oleh semua pihak dan tidak menimbulkan kebingungan dalam interpretasi.
  1. Penggunaan bahasa hukum yang Jelas
    Dalam penulisan dokumen hukum, pastikan untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas, baku dan tidak menggunakan istilah atau frasa yang bermakna ganda. Hal ini bermaksud untuk menghindari kesalahpahaman atau bahkan terjadinya sengketa di kemudian hari.
  1. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku
    Lakukan peninjauan menyeluruh pada tahap akhir. Pastikan tidak ada konflik norma, kesalahan penulisan (redaksional), atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior) atau yang lebih khusus (lex specialis). Hal ini bertujuan agar dokumen hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Baca juga: Klausul Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsi dalam Hukum Indonesia

Contoh legal drafting sederhana

Legal drafting diterapkan dalam berbagai jenis dokumen hukum, baik yang bersifat privat maupun publik. Setiap dokumen tersebut memerlukan penyusunan yang cermat agar dapat menjalankan fungsinya secara sah dan efektif.  Berikut merupakan contoh dari dokumen yang umum disusun melalui proses legal drafting antara lain:

  1. Peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan lainnya.
  2. Kontrak atau perjanjian, misalnya perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian penyelesaian sengketa dan perjanjian lainnya.
  3. Akta notaris, misalnya akta pendirian perusahaan, akta hibah, wasiat dan akta otentik lainnya.
  4. Surat kuasa

Baca juga: Legal Opinion: Definisi, Fungsi, Struktur, dan Cara Penyusunannya

Kesalahan umum dalam legal drafting

Kesalahan umum dalam legal drafting
Kesalahan umum dalam legal drafting (Sumber: Shutterstock)

Kesalahan umum dalam legal drafting sering kali berakar dari penggunaan bahasa yang tidak jelas, struktur dokumen yang buruk, hingga ketidaksesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu kesalahan paling mendasar adalah penggunaan bahasa yang ambigu atau bermakna ganda, yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi bahkan dapat berujung pada sengketa hukum. 

Selain itu, kesalahan dalam struktur penulisan seperti format yang tidak rapi dapat membuat dokumen sulit dipahami dan mengurangi kredibilitas dari dokumen tersebut. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang mengharuskan setiap dokumen hukum disusun secara jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!

Siapa yang membutuhkan legal drafting

Kebutuhan terkait legal drafting tidak terbatas pada para praktisi hukum saja, tetapi instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga individu atau perseorangan pun membutuhkan legal drafting agar dokumen hukum yang mereka hasilkan jelas dan tidak menimbulkan makna ganda. Bahkan organisasi nirlaba, akademisi, dan lembaga legislatif lainnya pun membutuhkan legal drafting dalam menyusun peraturan, kebijakan internal, hingga dokumen kerjasama resmi lainnya.

Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Unsur, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Ganti Rugi dalam Hukum Perdata: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Nanang Al Hidayat, “Implementasi Legal Drafting Dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No.1, (2017).
  2. Muhammad Taufik, Siti Mahfuzah, “Menyempurnakan Proses Legal Drafting di Indonesia: Tantangan, Strategi, dan Rekomendasi Untuk Regulasi Berkualitas”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, No. 2, (2025).