Mungkin Sobat sudah sering mendengar istilah UMKM, namun apa itu UMKM? Dan apa kriteria resminya menurut undang-undang di Indonesia? Memahami definisi, jenis, dan syaratnya sangat penting, terutama bagi Sobat yang berencana memulai atau mengembangkan usaha. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk UMKM berdasarkan regulasi yang berlaku. Yuk simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Cara Cek NIB UMKM dengan Mudah

Pengertian UMKM menurut UU 

Pengertian UMKM menurut UU
Pengertian UMKM menurut UU (Sumber: Shutterstock)

Apa itu UMKM? UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM terbagi menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Inti dari klasifikasi ini berdasarkan batasan modal atau hasil penjualan tahunan.

Secara umum, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh rumah tangga, individu, kelompok, atau sekelompok orang. UMKM saat ini sebagai fondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi. Saat ini, UMKM dianggap sebagai fondasi perekonomian Indonesia karena memiliki peran penting dalam meningkatkan sektor ekonomi di masyarakat.

Baca juga: Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Kriteria UMKM menurut UU 

Kriteria UMKM menurut UU
Kriteria UMKM menurut UU (Sumber: Shutterstock)

Kriteria UMKM terdapat dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP No. 7 Tahun 2021”). Kriteria ini dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.  Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Sedangkan, untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha digunakan pula kriteria hasil penjualan tahunan.

Usaha mikro

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan usaha mikro maksimal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Usaha kecil

  1. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan untuk usaha kecil yaitu lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Usaha menengah

  1. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan untuk usaha menengah yaitu lebih dari dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

Perbedaan UMKM berdasarkan aspek operasional

Berdasarkan aspek operasional, perbedaan UMKM dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

  1. Struktur organisasi

Usaha mikro biasanya memiliki struktur yang sangat sederhana, bahkan sering kali dikelola oleh satu orang atau keluarga. Usaha kecil mulai memiliki struktur yang sedikit lebih formal dengan pembagian tugas, sedangkan usaha menengah sudah memiliki struktur organisasi yang lebih jelas, lengkap dengan manajer fungsional (misalnya, manajer produksi, keuangan, dan pemasaran).

  1. Manajemen dan pengelolaan

Pengelolaan usaha mikro sering kali belum teratur dan tidak memiliki pencatatan keuangan yang rapi. Usaha kecil mulai melakukan pencatatan sederhana dan menerapkan sistem manajemen dasar. Usaha menengah sudah memiliki sistem manajemen yang lebih terstruktur dan terotomatisasi, termasuk dalam hal keuangan, produksi, dan pemasaran.

  1. Akses permodalan

Usaha mikro umumnya mengandalkan modal pribadi atau pinjaman dari kerabat. Usaha kecil sudah mulai dapat mengakses permodalan dari lembaga keuangan mikro atau bank dengan syarat yang lebih ringan. Usaha menengah memiliki akses yang lebih luas ke permodalan, seperti pinjaman bank, investasi, atau bahkan pasar modal.

  1. Teknologi

Penggunaan teknologi pada usaha mikro masih sangat terbatas. Usaha kecil sudah mulai mengadopsi teknologi untuk membantu operasional, seperti mesin sederhana atau perangkat lunak kasir. Usaha menengah sudah menggunakan teknologi yang lebih canggih, seperti sistem ERP (Enterprise Resource Planning) atau e-commerce yang terintegrasi.

  1. Pemasaran

Usaha menengah biasanya memasarkan produknya secara konvensional, seperti dari mulut ke mulut atau di lingkungan sekitar. Usaha kecil mulai memperluas jangkauan pemasaran, misalnya dengan memanfaatkan media sosial. Usaha menengah memiliki strategi pemasaran yang lebih luas dan terstruktur, termasuk promosi online, iklan, dan kerjasama dengan pihak lain.

Baca juga: Simak Syarat Dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Contoh jenis usaha yang termasuk UMKM 

Melihat kriteria di atas, banyak sekali jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM. Beberapa contohnya antara lain:

  1. Usaha mikro, yaitu warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, usaha kerajinan tangan rumahan, atau tukang jahit.
  2. Usaha kecil, yaitu katering dengan omzet yang lebih besar, toko ritel kecil, bengkel motor, atau laundry kiloan.
  3. Usaha menengah, yaitu distributor produk skala kecil, restoran dengan beberapa cabang, atau pabrik tahu dengan skala produksi yang signifikan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Perlindungan HKI dengan Mudah dan Legal

Regulasi pendukung kriteria UMKM 

Pemerintah terus berupaya mendukung perkembangan UMKM melalui berbagai regulasi. Selain UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 7 Tahun 2021, ada beberapa peraturan lain yang juga relevan, seperti peraturan tentang perizinan usaha (NIB – Nomor Induk Berusaha), yaitu Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, terdapat pula peraturan terkait skema pembiayaan (KUR – Kredit Usaha Rakyat) yang khusus ditujukan untuk UMKM, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juga sebagai regulasi pendukung ketentuan terkait UMKM.

Dengan adanya regulasi ini, UMKM diharapkan bisa lebih mudah berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Memahami kriteria UMKM tidak hanya memberikan gambaran yang jelas, tetapi juga membuka peluang untuk mengakses berbagai program dan fasilitas dari pemerintah. Jika Sobat memiliki usaha, pastikan untuk memeriksa apakah usaha Sobattermasuk dalam kriteria UMKM agar dapat memaksimalkan potensi dukungan yang tersedia.

Baca juga: Sirkuler Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Dunia Kerja

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait apa itu UMKM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Fungsi Materai: Pengertian, Jenis, dan Kegunaannya dalam Dokumen Resmi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.