Pernahkah Sobat mendengar istilah “samenloop” dalam konteks hukum pidana? Istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang ini ternyata memiliki peran penting dalam menentukan tindak pidana dan penjatuhan hukuman. Samenloop adalah suatu istilah yang merujuk pada suatu kondisi di mana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam satu peristiwa atau rangkaian peristiwa.

Lalu, ketika seseorang melakukan beberapa kejahatan sekaligus, bagaimana cara mengukur tingkat kesalahannya? Di sinilah konsep samenloop hadir untuk memberikan jawaban yang adil dan tepat. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Apa itu samenloop

Samenloop adalah suatu kondisi dimana seseorang melakukan pengulangan atas 1 (satu) tindak pidana atau beberapa tindak pidana yang melanggar 1 (satu) aturan pidana atau beberapa aturan pidana dan terjadi dalam satu rangkaian peristiwa, dimana atas perbuatannya tersebut belum dijatuhi oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga akan diadili sekaligus dengan tindakan yang diulanginya.

Tindak pidana tersebut dapat memiliki unsur-unsur yang berbeda atau bahkan sama, namun yang pasti adalah semuanya dilakukan oleh pelaku yang sama. Konsep samenloop ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan tindak pidana mana yang akan dikenakan kepada pelaku dan  bagaimana menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Pahami Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan): Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Penerapannya

Macam-macam tindakan samenloop

Dalam hukum pidana kita mengenai 3 jenis gabungan:

  1. Concursus idealis (eendaadsche samenloop) yang terdapat alam Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Berikut contohnya:

  • Concursus Idealis Homogenius: 1 perbuatan yang dilakukan melanggar 1 Pasal beberapa kali. Contoh: pembunuhan dengan melempar bom, niat A hanya untuk membunuh B namun dengan dilemparkannya bom, maka orang lain pun ikut mati.
  •  Concursus Idealis Heterogenius: 1 perbuatan yang dilakukan melanggar beberapa Pasal. Contoh: A memperkosa anak kecil di jalan.
  1. Concursus realis (meerdaadsche samenloop) yang tercantum dalam Pasal 65, 66, 70 KUHP

Seseorang yang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan (gabungan beberapa perbuatan). Berikut contohnya:

  • Concursus Realis Homogenius: beberapa perbuatan yang melanggar 1 Pasal beberapa kali. Contoh: Hari ini A membunuh, besok A membunuh lagi, dan seminggu kemudian A membunuh lagi.
  • Concursus Realis Heterogenius: beberapa perbuatan yang melanggar beberapa Pasal. Contoh: hari ini A mencuri, besok memperkosa, seminggu kemudian ia membunuh.
  1. Voortgezette Handeling (Perbuatan Berlanjut) yang terdapat dalam Pasal 64 KUHP

Seseorang yang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan diantara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangka perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan. Contohnya: Niat A ingin mengambil komputer, maka hari ini A mengambil speaker dahulu, besok monitor, besok CPU, besok keyboard, besok mouse, terakhir stabilizer.

Baca juga: Apa Itu Vicarious Liability? Simak Pembahasan Ini!

Teori penjatuhan sanksi bagi pelaku samenloop

Dalam menentukan hukuman bagi pelaku samenloop, terdapat beberapa teori yang digunakan, antara lain:

  1. Absorptie stelsel, yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa tindak pidana yang masing-masing diancam dengan pidana yang bermacam-macam, maka hanya dijatuhkan satu pidana saja, yakni pidana yang terberat.
  2. Cumulatie stelsel, yaitu jika tiap-tiap pidana yang diancam terhadap tiap-tiap tindak pidana yang dilakukan itu, semua dijatuhkan.
  3. Verschorpte absorptie stelsel. Dalam verschorpte absorptie stelsel ini, maka yang dijatukan juga hanya satu bidang saja, yakni pidana yang terberat, akan tetapi ditambah dengan 1/3nya.
  4. Gematigde cumulatie a telsel. Dalam stelsel (sistem) ini, yang dijatuhkan itu semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing tindak pidana, akan tetapi jumlah dari pada semua pidana-pidana itu dikurangi hingga tidak boleh melebihi pidana yang terberat dan ditambah 1/3 nya.

Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

Contoh kasus samenloop

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat contoh kasus berikut:

  1. Kasus: Seorang pencuri masuk ke sebuah rumah dan mengambil sejumlah uang. Saat akan kabur, ia memergoki pemilik rumah dan mengancamnya dengan pisau.
  2. Analisis: Dalam kasus ini, pelaku melakukan dua tindak pidana, yaitu pencurian dan pengancaman. Kedua tindak pidana ini saling berkaitan dan terjadi dalam satu rangkaian peristiwa, sehingga dapat dikategorikan sebagai concursus realis. Hakim akan menentukan hukuman mana yang akan dijatuhkan berdasarkan teori penjatuhan sanksi yang berlaku.

Konsep samenloop merupakan bagian penting dalam hukum pidana yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih memahami kompleksitas dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan beberapa tindak pidana.

Baca juga: Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa itu Doxing? Pahami Bahaya Doxing untuk Privasi Online Sobat

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.