Apakah Sobat Perqara sudah pernah mendengar istilah “poging“? Dalam hukum pidana Indonesia, poging merujuk pada percobaan melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Memahami poging penting untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku yang berusaha melakukan tindak pidana, meskipun usahanya tidak berhasil. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang poging, mulai dari pengertian, unsur-unsurnya, hingga contoh kasus.

Baca juga: Dasar Hukum Salah Tangkap dan Ganti Ruginya

Poging adalah 

BLOG PICT 48
Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Pada dasarnya peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan poging atau percobaan tindak pidana. Dari beberapa literatur dan praktiknya, poging adalah istilah dalam hukum pidana Indonesia yang mengacu pada kehendak untuk berbuat sesuatu tindakan kejahatan atau sudah dimulai, namun tindakan tersebut  tidak atau belum selesai.

Walaupun niat jahat pelaku telah nyata dan terdapat permulaan pelaksanaan, poging tidak dianggap sebagai tindak pidana yang sempurna karena pelaksanaan tindak pidana tersebut tidak selesai. Tindakan kejahatan yang tidak selesai ini ini bukan semata-mata karena kehendak pelaku, melainkan karena faktor lain seperti digagalkan oleh pihak lain atau karena keadaan.

Baca juga: Melindungi Diri dari Penganiayaan: Ini Bunyi Pasal 354 Tentang Penganiayaan Berat

Dasar hukum poging

BLOG PICT 49
Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Poging diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ayat (1) KUHP, menjelaskan bahwa “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Sanksi hukum bagi pelaku percobaan tindak pidana yaitu maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga, berdasarkan Pasal 53 ayat (2) KUHP. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, menurut Pasal 53 ayat (3) KUHP.

Lalu, dalam Pasal 53 ayat (4) KUHP, menjelaskan bahwa pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu Penganiayaan? Simak Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya!

Unsur-unsur percobaan tindak pidana

BLOG PICT 50
Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai poging, harus memenuhi 3 (tiga) unsur berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagai berikut:

  1. Niat

Adanya niat atau kehendak dari pelaku untuk melakukan suatu kejahatan. Niat ini harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

  1. Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)

Adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu. Permulaan pelaksanaan ini berarti bahwa pelaku telah melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan niatnya jahatnya.

  1. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku

Tindakan yang tidak selesai ini dapat disebabkan oleh faktor lain seperti digagalkan oleh pihak lain atau karena keadaan.

Baca juga: Waspada! Kenali Ciri dan Hukuman Penganiayaan Ringan dalam Pasal 352 KUHP

Contoh kasus percobaan tindak pidana

BLOG PICT 51
Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Berikut beberapa contoh sederhana terkait kasus poging:

  1. Seseorang yang hendak mencuri uang di bank, namun aksinya digagalkan oleh satpam.
  2. Seseorang yang hendak membunuh orang lain dengan pisau, namun aksinya digagalkan oleh orang lain yang datang menolong.
  3. Seseorang yang hendak meracuni orang lain dengan makanan, namun aksinya ketahuan sebelum racun tersebut dikonsumsi.

Selain contoh kasus di atas, beberapa bulan lalu terjadi kasus terkait percobaan pembunuhan. Dikutip dari Kompas.com, seorang pria berinisial GSL diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan senjata api di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan nyaris ditembak GSL.

Korban menjelaskan bahwa, secara tiba-tiba GSL datang naik mobil langsung menghampiri Korban sambil kokang pistol. Kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GSL di area parkir perkantoran pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam keadaan panik dan ketakutan, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor. Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan pelaku karena GSL. Pelaku berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.

Lalu, Korban keluar jendela dan bertanya “ada masalah apa sampai begini”. Namun, pelaku GSL malah menembak sampai tiga kali. Tembakan pertama ke bawah arah kaki. Tembakan selanjutnya ke arah Korban. Kedua tembakan tersebut meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor.

Korban hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah. Pelaku GSL disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan percobaan tindak pidana, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi

  1. Kompas.com. “Seorang Pria Lakukan Percobaan Pembunuhan di Perkantoran Jatinegara, Kejar Korban Pakai Senjata Api”. Diakses pada 15 Juli 2024.