Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Sebagaimana tersirat dalam sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa,” hal ini juga termaktub pada Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada dasarnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan Warga Negara dalam memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Sehingga masyarakat wajib menghormati dan menghargai keberagaman agama yang dianut orang lain.
Namun, sikap intoleransi tetap saja terjadi. Terlihat dari kasus penistaan agama yang tidak hanya sekali dua kali terjadi. Apa saja contoh kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia? Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Jangan Asal Mengaku-ngaku, Ini Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Nama
Apa itu Penistaan Agama?
Penistaan berasal dari kata dasar nista yang menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (“KBBI”) memiliki arti hina, rendah, aib, atau cela. Pada umumnya, penggunaan kata penistaan digunakan untuk merendahkan, mencela, atau menghina sesuatu baik ditunjukkan pada seseorang atau kelompok tertentu.
Pultoni selaku Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (“KKRI”) mengartikan penistaan agama sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci atau yang tidak boleh diserang seperti simbol-simbol agama, pemimpin agama atau kitab suci agama. Bentuk penodaan agama dapat dilakukan melalui perkataan atau tulisan yang menentang Ketuhanan terhadap agama-agama yang mapan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penistaan agama adalah suatu tindakan berupa penghinaan, penghujatan atau berupa berperilaku tidak sopan terhadap hal yang berkaitan dengan agama.
Contoh Kasus Penistaan Agama
Kasus penistaan agama sedang ramai diperbincangkan. Yang terbaru adalah kasus Holywings yang sempat menghebohkan publik pada 23 Juli 2022 lalu. Holywings mengadakan dan mengunggah foto promosi minuman alkohol gratis yang ditujukan secara spesifik kepada pengunjung yang punya unsur nama “Muhammad” dan “Maria”.
Promosi tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat karena dinilai telah menistakan nama-nama yang disucikan dalam agama Islam dan Nasrani. Kasus ini dikategorikan sebagai kasus penistaan agama dan mengakibatkan enam orang staff Holywings menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas pengunggahan foto promosi di salah satu akun media sosial Holywings.
Enam tersangka tersebut dikenakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penodaan suatu agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang menyebarkan informasi berdasarkan SARA.2
Baca juga: Meghina Pemerintah Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya!
Hukum Yang Mengatur Penistaan Agama
Penistaan agama di Indonesia berdasar pada Pasal 156 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).”
Pasal 156a KUHP menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”
Untuk itu, pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman pidana karena perbuatannya termasuk tindakan penghinaan, penghujatan terhadap tokoh-tokoh suci, kitab suci maupun keyakinan terhadap suatu agama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam KUHP khususnya Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan tertentu di Indonesia dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Setelah mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai pengaturan hukum tentang penistaan agama di Indonesia, sangat penting bagi Sobat Perqara untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi maupun menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan agama.
Baca juga: Menghina Artis Bisa Terjerat Hukum? Simak Penjelasannya!
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cancel Culture di Indonesia Melanggar Hukum? Simak Penjelasannya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi
- Pultoni, dkk. Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian. Jakarta: ILRC, 2012.
- Indonesia, CNN. 6 Fakta Kasus Holywings soal Promo Alkohol untuk Muhammad dan Maria. Juni 25, 2021. Diakses pada Juli 6, 2022.