Perkawinan kadangkala tidak hanya terjadi kepada dua orang dengan kewarganegaraan yang sama, tetapi juga dengan pasangan yang berkewarganegaraan berbeda. Salah satu contohnya adalah penyanyi Indonesia Maudy Ayunda yang menikah dengan Jesse Choi, laki-laki asal Korea Selatan berkebangsaan Amerika Serikat.

Berita pernikahan Maudy dan Jesse menggemparkan media sosial selama berminggu-minggu. Sampai-sampai, isu perkawinan beda warga negara menjadi perhatian banyak orang. Banyak yang bertanya tentang legalitas perkawinan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan Warga Negara Asing (“WNA”).

Kira-kira, apa saja persyaratan menikah dengan WNA? Lalu, apa status kewarganegaraan Jesse Choi setelah menikah dengan Maudy yang seorang WNI? Jika mereka memiliki anak, apa status kewarganegaraan anak tersebut? Yuk kita bahas!

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan di Indonesia secara keseluruhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”). Dalam hal ini, instrumen hukum tersebut turut mendefinisikan perkawinan antara WNI dan WNA sebagai perkawinan campur, seperti yang ditegaskan pada Pasal 57 UU Perkawinan. 

Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda dan salah satu pihak tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan, pernikahan haruslah dilaksanakan dengan tunduk pada UU Perkawinan, baik itu syarat dan kondisinya. Klik di sini untuk mengetahui berbagai syarat dan hal yang harus dipersiapkan untuk menikah.

Sementara itu menurut Pasal 60 ayat (2) UU Perkawinan, setelah syarat-syarat dipenuhi, calon pengantin akan memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan. Jika perkawinan sudah tercatatat, barulah perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya menurut agama yang dianut oleh kedua mempelai.

Status Kewarganegaraan WNA yang Menikah dengan WNI

Perkawinan campur sejatinya tidak serta-merta mengubah status kewarganegaraan seseorang. Apabila ada WNA yang menikah dengan WNI, WNA tersebut tetap memiliki kewarganegaraan yang sama. Namun, Ia tetap akan dianggap sebagai penduduk Indonesia. Mengingat definisi dari penduduk Indonesia adalah WNI atau WNA yang bertempat tinggal di Indonesia minimal satu tahun. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) menyatakan bahwa keluarga karena perkawinan campuran dapat memperoleh Izin Tinggal Tetap, yaitu izin yang diberikan pada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan WNA untuk mengubah statusnya menjadi WNI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), adapun tata cara perolehan status WNI oleh orang asing disebut dengan “Pewarganegaraan”. 

Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan Pewarganegaraan antara lain:

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu pengajuan, sudah tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani; 
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhkan pidana atau tidak sedang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih; 
  6. Tidak berkewarganegaraan ganda apabila telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia;
  7. Membayar uang pewarganegaraan.

Jadi, perkawinan campuran tidak akan membuat pasangan beda negara wajib long distance relationship (LDR) ya, Sobat Perqara.

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur 

Berdasarkan Pasal 4 huruf d UU Kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara WNI dengan WNA akan berhak mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ada dua asas dalam UU yang mengatur tentang kewarganegaraan seseorang, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli

Lus Sanguinis adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut orang tuanya (berdasarkan keturunan) tanpa melihat di mana si anak dilahirkan. Sedangkan Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. 

Negara Indonesia menganut Ius Sanguinis. Sedangkan negara seperti Amerika Serikat menganut Ius Soli. Sehingga apabila WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan WNI memiliki anak, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun tidak sampai di sana. Dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan terdapat kewajiban bahwa anak berkewarganegaraan ganda, harus menyatakan pilihan salah satu kewarganegaraannya ketika ia telah mencapai umur 18 tahun.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. 

Baca juga: Cara Menikah Beda Agama di Indonesia

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.