Dalam sistem hukum Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum tertinggi yang bukan hanya berperan sebagai pedoman bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya saja, tetapi juga menjadi fondasi yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. 

Lantas, mengapa UUD 1945 disebut sebagai hukum tertinggi? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kedudukan UUD 1945 dalam hierarki hukum Indonesia, fungsi UUD 1945 serta penerapan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara.

Baca juga: Peran Advokat di PKPU dan Kepailitan

Pengertian hukum tertinggi di Indonesia

Pengertian hukum tertinggi di Indonesia
Pengertian hukum tertinggi di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Sebelum lebih jauh membahas mengenai hukum tertinggi di Indonesia, penting untuk mengetahui pengertian dari hukum tertinggi itu sendiri. Hukum tertinggi merupakan istilah dalam dunia hukum yang merujuk pada suatu aturan tertulis yang menjadi dasar, sumber, dan pedoman utama dalam pembentukan serta pelaksanaan dari seluruh peraturan perundang-undangan.

Keberadaan hukum tertinggi ini juga disebutkan oleh Hans Kelsen dan Jimly Asshiddiqie sebagai suatu aturan fundamental di suatu negara, kaidah dasar dari suatu tata hukum nasional, serta aturan yang yang merupakan norma tertinggi pada suatu negara. Keduanya juga menyebutkan jika hukum tertinggi ini bersifat presupposed atau hukum yang ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan kemudian dijadikan sebagai tempat bergantungnya norma-norma hukum dibawahnya.

Baca juga: Apakah Kumpul Kebo Dapat Dipenjara? Aturan Hukum dan Sanksinya di Indonesia

UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia

Dalam sistem hukum indonesia, kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”). Yang mana dalam pasal tersebut, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya harus bersumber dan tidak diperbolehkan untuk bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi pada hakikatnya telah mengalami beberapa kali amandemen guna menyesuaikan diri dengan dinamika ketatanegaraan juga memperkuat prinsip demokrasi dengan muatan pasal yang saat ini disebutkan dengan jelas mengenai identitas negara, warga negara, lembaga-lembaga tinggi, hak asasi manusia, serta aspek sosial dan ekonomi.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia

Berikut merupakan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (“UUD 1945”)
    Merupakan dasar hukum tertulis yang menjadi pedoman utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya, karena menempati kedudukan sebagai peraturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“TAP MPR”)
    Merupakan produk hukum MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR serta bersifat mengikat dan berlaku sesuai ketentuan yang mengaturnya.
  1. Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“PERPPU”)
    Merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum setara. Dengan perbedaan mendasar, UU dibentuk oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden, sedangkan PERPPU langsung ditetapkan oleh Presiden ketika keadaan genting dan memaksa. 
  1. Peraturan Pemerintah (“PP”)
    Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  1. Peraturan Presiden (“PERPRES”)
    Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  1. Peraturan Daerah Provinsi (“PERDA Provinsi”)
    Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan persetujuan gubernur.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“PERDA Kabupaten/Kota”)
    Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain itu, terdapat pula peraturan lain mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Fungsi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi

Fungsi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
Fungsi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (Sumber: Shutterstock)

Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia tentunya memiliki beberapa fungsi penting diantaranya sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembentukan segala peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya, serta menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan pengujian konstitusionalitas.

Yang mana dalam hal ini, UUD 1945 juga menjalankan fungsinya sebagai pengawas dari peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya yang jika terbukti terjadi pertentangan maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 akan dapat dibatalkan.

Selain itu, dalam penerapan UUD 1945 tentunya dapat menjadi sarana pemersatu bangsa karena didalam peraturan perundang-undangan ini tercantum secara pasti mengenai hak dari masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), hak demokrasi serta prinsip negara hukum.

Baca juga: Apa Itu Hukum Positif? Yuk Kenalan dengan Istilah Hukum Ini!

Penerapan hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara

Terkait penerapan hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara dapat dilihat dari setiap produk hukum baik itu peraturan perundang-undangan maupun lainnya tidak diperbolehkan untuk bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkannya melalui mekanisme pengujian undang-undang (judicial review). Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi instrumen penting dalam memastikan supremasi UUD 1945 tetap terjaga.

Lebih jauh, penerapan hukum tertinggi tidak hanya terkait dengan mekanisme judicial review, tetapi juga tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara. Seluruh kebijakan pemerintah, penyelenggaraan lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara harus selalu selaras dengan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945. 

Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum tertinggi di Indonesia, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Referensi

  1. Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius: Yogyakarta, 2007.