Istilah hoax dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ditulis dengan “hoaks,” diartikan sebagai informasi bohong. Penyebaran berita bohong tentunya sangat meresahkan masyarakat.  Sebab, seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin mudah pula para pelaku menyebarkan berita bohong. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi khususnya yang  berbasis elektronik, seperti dari sosial media. Tindakan penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenakan ancaman hukum. Pahami ancaman hukum pelaku hoax dan ciri-ciri penyebaran berita bohong berikut ini supaya Sobat tidak menjadi korban.

Penyebaran Berita Bohong Atau Hoax

Penyebaran berita bohong atau hoax merupakan suatu informasi yang direkayasa atau dibuat-buat untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan atau memanipulasi fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan, namun tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Ciri-Ciri Berita Bohong Atau Hoax

Menurut Dewan Pers dilansir dari Kompas.com, berita bohong atau hoax memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Informasi tersebar menyebabkan kebencian antar kalangan hingga menimbulkan permusuhan dan kecemasan pada masyarakat.
  2. Sumber informasi tidak jelas atau tidak ada yang tahu siapa penulisnya alias anonim, cenderung memojokkan pihak tertentu.
  3. Adanya informasi disampaikan secara fanatik akan suatu ideologi, kata-kata menimbulkan provokatif, dan tidak ada informasi maupun fakta yang aktual.
  4. Biasanya, penulisannya berantakan, seperti ada huruf kapital, huruf bold, banyaknya tanda seru, serta sumber tidak jelas atau terpercaya.

Undang-Undang Berita Bohong atau Hoax

Istilah hoax/hoaks tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong atau hoax ini.

Salah satu aturan hukum yang mengatur mengenai hoax adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdapat pula pasal-pasal lain dalam UU ITE yang dapat menjerat penyebar berita bohong atau hoax bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti, apabila berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan lain-lain. Aturan tersebut akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Selain dalam UU ITE, ancaman hukum pelaku hoax juga tercantum dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyatakan bahwa:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ancaman Hukum Pelaku Hoax

Dalam UU ITE

  1. Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Apabila berita bohong bermuatan kesusilaan  maka berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Apabila berita bohong atau hoax bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Apabila berita bohong atau hoax bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yakni  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Apabila berita bohong atau hoax bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  6. Apabila berita bohong atau hoax bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  7. Apabila berita bohong atau hoax bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam KUHP

Merujuk pada Pasal 390 KUHP, ancaman hukum pelaku hoax dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun) 8 (delapan bulan).

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait ancaman hukum pelaku hoax, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ciri Fake Account Instagram Agar Terhindar dari Penipuan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

  1. Feiren Dina Junita, Kompas.com. “Hoaks: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contohnya”. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/22/180000369/hoaks-pengertian-ciri-ciri-jenis-dan-contohnya?page=all. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023.