Sobat Perqara mungkin pernah mendengar kata “outsourcing”. Istilah ini semakin dikenal berkat Perppu Cipta Kerja yang akan disahkan oleh Badan legislatif DPR. Banyak buruh yang menolak dan mengecam Perppu ini karena berdampak besar ke karyawan outsourcing.

Pada dasarnya, karyawan outsourcing merasa dirugikan sebagai pekerja/buruh karena hubungan kerja yang terjalin mayoritas dalam bentuk hubungan kerja tidak tetap/kontrak (PKWT). Kebanyakan dari mereka hanya mendapat upah yang sedikit dan tidak mendapat jaminan sosial yang baik. Namun, hal-hal ini sulit dihindari, karena pelaksanaan outsourcing memang tujuannya untuk menekan biaya produksi. Lantas, sebenarnya siapa itu pekerja/karyawan outsourcing? Apa saja hak yang didapatkan karyawan outsourcing setelah masa kerjanya berakhir? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Outsourcing

Outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti “alih daya”. Istilah outsourcing sebenarnya tidak secara jelas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pengaturannya secara implisit diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pada intinya dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Dengan demikian, outsourcing artinya adalah pemanfaatan tenaga kerja bagi perusahaan yang telah mengadakan perjanjian dengan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing untuk melakukan beberapa pekerjaan tertentu. 

Apa yang Dimaksud Dengan Karyawan Outsourcing?

Karyawan outsourcing adalah karyawan atau tenaga kerja dari perusahaan lain yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan. Hubungan kerja yang terjalin ini harus dengan perjanjian kerja secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Contohnya, PT. Maju Mundur bekerja sama dengan PT. Aman Terus untuk menjaga kemanaan fasilitas dengan memberikan sejumlah petugas keamanan. Petugas keamanan yang akan bekerja di gedung PT. Maju Mundur adalah karyawan PT. Aman Terus yang merupakan perusahaan outsourcing.

Jadi, PT. Maju Mundur sebagai perusahaan yang membayarkan jasa tenaga outsourcing sudah tidak perlu menyediakan fasilitas berupa asuransi kesehatan maupun uang makan kepada petugas keamanan tersebut yang merupakan karyawan outsourcing. Sebab, yang akan bertanggung jawab adalah perusahaan tenaga kerja outsourcing itu sendiri yaitu PT. Aman Terus.

Keuntungan Menjadi Karyawan Outsourcing

  1. Memudahkan fresh graduate mendapatkan pekerjaan. 

Ini menjadi sebuah solusi bagi mahasiswa yang baru lulus dari bangku perkuliahan untuk segera memperoleh pekerjaan karena penerimaan menjadi karyawan outsourcing relatif lebih mudah dibandingkan dengan karyawan tetap.

  1. Mendapatkan pelatihan pekerjaan yang memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing. 

Sebelum ditempatkan dalam sebuah perusahaan, karyawan outsourcing akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sehingga memiliki gambaran tentang dunia kerja. Selain itu, perusahaan akan memberikan banyak pelatihan sehingga karyawan dapat lebih mengembangkan diri dan menemukan kemampuan baru di beberapa bidang tertentu.

  1. Mendapatkan pengalaman dan membangun relasi. 

Karyawan outsourcing akan sering berpindah tempat kerja sebab pekerjaan ini sifatnya tidak tetap. Hal ini bisa menjadi kesempatan untuk menambah relasi dan mendapat banyak pengalaman kerja. Bahkan jika beruntung, karyawan outsourcing bisa saja ditawarkan menjadi karyawan tetap dalam suatu perusahaan tertentu. 

  1. Memberikan kemudahan bagi para pencari kerja yang berkeahlian khusus.

Biasanya, suatu perusahaan akan menggunakan jasa outsourcing untuk mencari karyawan dengan keahlian khusus seperti petugas manufkatur, pengemudi, dan lain sebagianya.

  1. Memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha lain.

Menjadi karyawan outsourcing tentu akan memiliki waktu yang lebih fleksibel dibandingkan menjadi karyawan tetap dalam suatu perusahaan. Sehingga membuat karyawan outsourcing dapat juga membangun bisnis atau melakukan kegiatan usaha lainnya.

Kerugian Menjadi Karyawan Outsourcing

  1. Tidak ada jenjang karier.

Karyawan outsourcing yang dinaungi oleh perusahaan tenaga outsourcing akan sulit mendapatkan posisi lebih tinggi karena mereka bukan karyawan tetap yang memiliki kesempatan untuk meningkatkan posisinya terus menerus dalam suatu perusahaan. Kondisi seperti ini yang pada akhirnya menempatkan karyawan outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karier.

  1. Masa kerja yang tidak jelas.

Sebelum seorang karyawan outsourcing menandatangani kontrak kerja, selalu pastikan jangka waktu perjanjian kerja sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Sebab apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

  1. Potongan upah yang tidak menentu.

Seringkali perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak memberikan bayaran yang terlalu besar, dan bahkan ada beberapa perusahaan outsourcing yang tidak transparan dalam pemberian upah para karyawannya. Misalnya, walaupun dalam kontrak telah tercantum potongan yang diambil oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing 20% – 30%, tetapi pada faktanya terkadang para karyawan tidak mengetahui persis angka dari upah yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja. Sehingga hal ini berpotensi untuk memberikan keuntungan lebih kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing.

  1. Kesejahteraan karyawan kurang terjamin.

Berbeda dengan karyawan tetap yang sudah memiliki klausul kesejahteraan dengan jelas dalam perjanjian kerja, biasanya para karyawan outsourcing tidak menerima tunjangan dari perusahaan. Tentunya, hal ini akan berdampak pada kesejahteraan karyawan outsourcing.

  1. Bersedia bekerja dengan sistem shift. 

Kebanyakan perusahaan outsourcing akan lebih melibatkan pekerjaan dengan jam kerja yang menggunakan sistem gilir atau shift. Misalnya petugas keamanan, customer service, buruh lepas, kurir. Terkadang pekerjaan ini dituntut untuk sedia 24 jam. Oleh karena itu, akan ada karyawan yang jadwal kerjanya digilir untuk masuk di shift pagi atau siang maupun malam hari.

Hak Karyawan Outsourcing Pada Masa Berakhirnya Hubungan Kerja

Pekerja outsourcing dapat didasarkan oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yang harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

Hak Karyawan Outsourcing yang Didasari PKWT

Setiap perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja PKWT yang hubungan kerja berakhir karena:

  1. Telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  2. Telah selesainya pekerjaan tertentu; atau
  3. Diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak berakhir.

Besaran uang kompensasi yang diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP 35/2021.  

Selain kompensasi, karyawan outsourcing yang didasari PKWT juga berhak menerima ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Hal ini diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Hak Karyawan Outsourcing yang Didasari PKWTT

Jika didasari oleh PKWTT, perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pengaturan dalam Pasal 40 PP 35/2021. 

Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur masing-masing dalam Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) Pasal 40 PP 35/2021.

Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Menjadi Karyawan Tetap?

Peluang karyawan outsourcing bisa menjadi karyawan tetap tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Pada umumnya karyawan outsourcing jarang memiliki peluang untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing.

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk karyawan outsourcing bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan penerima jasa. Hal ini biasanya terjadi ketika karyawan outsourcing bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan. 

Oleh sebab itu, penting bagi karyawan outsourcing untuk mengetahui hak-hak dan mempelajari ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta berdiskusi dengan pihak perusahaan atau otoritas ketenagakerjaan terkait kemungkinan menjadi karyawan tetap.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

 Baca juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Referensi

  1. Febby Saraswati, “Yuk Ketahui Keuntungan dan Kerugian Outsourcing”, November 23, 2021. Diakses pada 28 Agustus 2022, https://mediaindonesia.com/humaniora/448794/yuk-ketahui-keuntungan-dan-kerugian-outsourcing