Ketika memasuki dunia kerja, setiap orang pasti akan bertemu dengan dokumen yang namanya kontrak atau perjanjian kerja. Perjanjian ini ada dua jenisnya, yaitu Perjanjian kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). PKWT dan PKWTT jelas memuat aturan hak dan kewajiban yang berbeda. Untuk itu, penting bagi seorang pekerja untuk memahami jenis kontrak yang dimiliki.

Meskipun pemerintah mengatur berbagai aturan ketenagakerjaan, aturan yang tercatat dalam kontrak kerja bisa juga dibuat berdasarkan aturan perusahaan. Itulah mengapa ketika terjadinya suatu sengketa antara perusahaan dengan karyawannya, kontrak kerja akan dijadikan salah satu dasar hukum yang menentukan sengketa tersebut. Simak artikel di bawah ini untuk memahami perbedaan dari PKWT dan PKWTT.

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja dalam Pasal 1601a KUHPerdata dikenal sebagai perjanjian perburuhan yang memiliki pengertian bahwa pihak yang satu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain (si majikan), untuk suatu waktu tertentu dalam melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Selain itu, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara penerima kerja dengan pemberi kerja yang isinya memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian kerja merupakan dasar dari hubungan kerja dan dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Perjanjian kerja

Dalam hukum ketenagakerjaan, Perjanjian kerja dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

PKWT adalah perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja dengan penerima kerja untuk melaksanakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.

PKWTT adalah Perjanjian kerja yang dibuat oleh pemberi kerja dengan penerima kerja untuk melaksanakan hubungan kerja yang bersifat tetap (terus-menerus).

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada jangka waktu yang disepakati dalam Perjanjian kerja.

Dasar Hukum PKWT dan PKWTT

Secara luas, perlindungan terhadap pekerja/ buruh sudah dijamin oleh negara dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dan berhak memperoleh perlakuan yang sama. Untuk landasan hukum PKWT dan PKWTT, ruang lingkup pengaturannya diatur dari Pasal 56 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
    1. Jangka waktu; dan
    2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pengaturan ini pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Apakah PKWT dapat berubah menjadi PKWTT?

PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT apabila memenuhi beberapa ketentuan, seperti:

  1. PKWT tidak dibuat dengan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
  2. PKWT tidak dibuat untuk pekerjaan berdasarkan jenis dan sifatnya yang termuat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. PKWT diadakan untuk pekerjaan yang memiliki sifat tetap.
  4. Memperpanjang PKWT dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir, pengusaha tidak memberikan maksudnya secara tertulis kepada Pekerja/ buruh.
  5. Pembaharuan PKWT dilakukan tidak melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya PKWT. 
  6. PKWT dilakukan melebihi waktu 5 (lima) tahun, dan demi hukum menjadi PKWTT.

Perbedaan  PKWT dan PKWTT

Adapun perbedaan antara PKWT dan PKWTT, yaitu:

  1. PKWT memiliki sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, sedangkan PKWTT sifat atau kegiatannya bersifat tetap.
  2. PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan apabila pekerjaan belum selesai, sedangkan PKWTT tidak ada batas waktu.
  3. PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, apabila ada maka akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, sedangkan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  4. PKWTT dibuat secara tertulis atau lisan, apabila lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/ buruh yang bersangkutan, sedangkan PKWT harus dibuat secara tertulis apabila tidak, maka akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
  5. Pada proses PHK, PKWT tidak perlu melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), sedangkan PKWTT apabila di PHK karena alasan tertentu, maka proses harus melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
  6. PKWT wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
  7. PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian yang mana dilakukan dengan ketentuan Pekerja/ Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila lebih dari waktu yang dicantumkan, maka Perjanjian Kerja Harian menjadi tidak berlaku dan berubah menjadi PKWTT.

Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, memuat bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu:

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama atau  yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penanjakan.

Contoh Isi PKWT

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT paling sedikit harus memuat:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/ buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/ buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/ atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak PKWT.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perusahaan Telat Membayar Gaji? Ketahui Aturan dan Cara Melaporkannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Referensi

  1. Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
  2. Disnakertrans, “Sebaiknya Anda Tahu: Perbedaan PKWT dan PKWTT”, disnakertrans.ntbprov, September 12, 2020. Diakses pada 8 Februari, 2022, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/sebaiknya-anda-tahu-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt/.