Ketika upaya penagihan utang tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya yang dapat Sobat ambil adalah mengajukan gugatan penagihan utang. Proses ini menjadi salah satu cara agar hak kreditur bisa terlindungi secara hukum, terutama jika debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengajukan gugatan penagihan utang? Yuk, mari kita bahas bersama!
Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia
Apa itu gugatan penagihan utang?
Gugatan penagihan utang adalah upaya hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk meminta pengadilan agar debitur memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Gugatan ini dapat diajukan jika debitur tidak melunasi utangnya setelah diberikan peringatan secara tertulis, seperti melalui surat penagihan yang sah.
Baca juga: Cara Menuntut Orang yang Berutang
Syarat dan ketentuan mengajukan gugatan penagihan utang
Sebelum Sobat mengajukan gugatan penagihan utang, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Adanya hubungan utang-piutang yang sah
Harus ada perjanjian tertulis atau bukti transaksi antara kreditur dan debitur yang membuktikan adanya kewajiban pembayaran. - Surat penagihan utang telah dikirim
Kreditur terlebih dahulu mengirimkan surat penagihan utang yang memberikan waktu kepada debitur untuk melunasi utangnya. Jika tidak ada tanggapan, gugatan dapat diajukan. - Debitur dalam keadaan wanprestasi
Debitur dianggap wanprestasi jika tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan atau telah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam surat penagihan.
Baca juga: Penyelesaian Hukum Utang Piutang
Langkah-langkah mengajukan gugatan penagihan utang
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Sobat ikuti untuk mengajukan gugatan penagihan utang:
- Persiapkan dokumen-dokumen pendukung
Dokumen penting yang perlu disiapkan adalah perjanjian utang-piutang (jika ada), surat penagihan utang, dan bukti-bukti lain, seperti faktur, nota, atau dokumen terkait. - Membuat surat gugatan
Surat gugatan harus mencakup identitas kreditur dan debitur, kronologi kejadian, besarnya utang yang ditagih, serta tuntutan yang diajukan. Gugatan ini dapat disusun sendiri atau dengan bantuan pengacara. - Daftarkan gugatan ke pengadilan negeri
Sobat harus mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili debitur sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR. Setelah itu, Sobat akan mendapatkan nomor perkara sebagai bukti bahwa gugatan telah terdaftar. - Menunggu proses persidangan
Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. - Menjalani putusan pengadilan
Jika gugatan dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk segera melunasi utangnya atau menghadapi risiko eksekusi aset sebagai ganti pembayaran.
Baca juga: Cara Membuat Surat Somasi Utang
Biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam gugatan penagihan utang
Proses mengajukan gugatan penagihan utang memerlukan biaya yang harus diperhitungkan, antara lain biaya pendaftaran perkara di pengadilan negeri, biaya jasa pengacara (jika menggunakan layanan hukum), serta biaya administrasi lainnya.
Sedangkan, waktu yang dibutuhkan tergantung pada penanganan kasus dan respons dari pihak debitur. Biasanya, proses persidangan hingga putusan dapat memakan waktu antara 3-6 bulan.
Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum
Hak dan kewajiban pihak yang berutang dan pemberi utang dalam gugatan
Kreditur memiliki hak untuk menuntut pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur lalai dalam melunasi utangnya, kreditur berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dan, apabila diperlukan, dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi aset guna melunasi utang tersebut setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, sebelum mengajukan gugatan, kreditur berkewajiban untuk mengirimkan surat penagihan terlebih dahulu.
Di sisi lain, debitur memiliki hak untuk menerima pemberitahuan resmi terkait utang yang ditagih dan berhak membela diri dalam persidangan. Meski demikian, debitur juga memiliki kewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian. Selain itu, debitur harus menghadiri persidangan jika dipanggil oleh pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh kreditur.
Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Mempidanakan Orang yang Susah Ditagih Utang
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi
- Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang. “Wanprestasi Adalah: Pasal, Dasar Hukum, dan Contohnya”. DetikJabar. Diakses pada tanggal 8 November 2024.
- Willa Wahyuni. “Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar”. JDIH Kota Probolinggo. Diakses pada tanggal 8 November 2024.