Tindakan pemalsuan identitas tentunya tidak dibenarkan dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda. Untuk itu, jika Sobat Perqara tahu atau mencurigai seseorang yang menggunakan identitas palsu, jangan ragu untuk melaporkannya, ya! Namun, sebelumnya, pahami ciri-ciri identitas palsu hingga cara melaporkan pelaku pada artikel ini, supaya Sobat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan juga privasi orang lain.

Ciri-Ciri Identitas Palsu

Berbicara mengenai identitas palsu, maka identik dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”). Berikut ciri-ciri identitas palsu yang perlu Sobat ketahui:

Kualitas Fisik Kartu KTP yang Buruk

KTP asli terbuat dari bahan plastik yang berkualitas baik, permukaan kartu yang halus, dan tidak kasar. Namun, pada KTP palsu akan terdapat cacat fisik seperti cetakan yang buram, warna yang pudar, atau tepi kartu yang tidak rapi. Apabila KTP terlihat tidak berkualitas, perlu diwaspadai adanya kemungkinan pemalsuan.

Terdapat Tanda-Tanda Pemalsuan Pada Stempel

Perhatikan tanda-tanda pemalsuan seperti tanda tangan, sidik jari atau stempel. Pada KTP asli biasanya tanda tangan dan sidik jari jelas dan berbeda. Namun, pada KTP palsu, tanda tersebut mungkin kabur, tidak sejajar atau bahkan tidak ada sama sekali. Stempel pada KTP asli biasanya dicetak dengan tinta berkualitas tinggi, sedangkan stempel pada KTP palsu mungkin terlihat kabur atau strukturnya kurang jelas.

Informasi yang Salah

KTP palsu seringkali terdapat kesalahan atau inkonsistensi pada informasi yang dicantumkan. Periksa nama, alamat, tanggal lahir dan informasi lainnya dengan teliti dari KTP. Jika ada kesalahan ketik, ejaan yang tidak konsisten, atau informasi yang tidak masuk akal, bisa jadi itu adalah tanda KTP palsu.

Tidak Ada Fitur Keamanan Hologram

KTP asli dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan seperti hologram, gambar tersembunyi atau tinta yang hanya terlihat di bawah sinar UV. KTP palsu mungkin tidak memiliki fitur ini atau tampak palsu. Periksa KTP di bawah sinar UV atau peralatan deteksi khusus untuk fitur keamanan yang tidak biasa.

Perbedaan Karakteristik Fisik pada Foto dan Orang Asli

Perhatikan perbedaan ciri fisik orang yang tercantum dalam KTP dengan KTP palsu. Seringkali terdapat ketidaksesuaian antara foto pemegang KTP dan ciri fisik yang sebenarnya. Misalnya, bentuk wajah yang tidak cocok, warna mata atau rambut yang berbeda, atau fitur lain yang jelas tidak cocok dengan orang yang ada di foto. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang jelas, kemungkinan besar KTP itu palsu.

Tujuan Pelaku Memalsukan Identitas

Pada masa ini, penggunaan identitas palsu marak terjadi untuk berbagai tindakan penyelewengan yang dapat menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain. Ada beberapa skenario atau kasus pemalsuan identitas yang terjadi dengan alasan berikut ini:

  1. Mengambil pinjaman online.
  2. Mengubah alamat supaya zonasi sekolah anak juga ikut berubah. Hal ini dilakukan untuk dapat masuk ke Sekolah Negeri yang diinginkan.
  3. Mengubah tahun lahir untuk melamar pekerjaan. Biasanya, tahun lahir di kartu identitas tersebut diubah lebih muda supaya dapat melamar pekerjaan yang diinginkan.
  4. Mengubah status pernikahan. Pelaku akan mengubah status menjadi tidak menikah meskipun sudah menikah.
  5. Pemalsuan identitas pada surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain ataupun pihak berwenang seolah-olah surat itu asli.
  6. Untuk membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Sanksi Hukum Pelaku Pemalsuan Identitas

Tindakan menggunakan identitas palsu dapat dikenakan sanksi hukum yang berbeda-beda tergantung dari bagaimana identitas palsu tersebut digunakan. Sanksi hukum pelaku pemalsuan identitas tersebut dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan terkait sanksi hukum untuk tindak pidana pemalsuan identitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

Pemalsuan Identitas untuk Kepentingan Sendiri

Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, berdasarkan Pasal 378 KUHP. Tindakan pemalsuan identitas tersebut dilakukan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik

Kemudian, terkait pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik diancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 264 KUHP.

Pemalsuan Identitas Berkaitan dengan Izin Orang Asing

Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam tindak pidana pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHP. Hukuman tersebut ditujukan bagi siapapun yang membuat, menyuruh memberikan, dan yang dengan sengaja menggunakan surat-surat tersebut dengan identitas palsu.

Pemalsuan Identitas yang Merugikan Orang Lain

Aturan hukum pemalsuan identitas juga terdapat dalam UU PDP. Merujuk pada Pasal 67 ayat (1) UU PDP, ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, berdasarkan Pasal 67 ayat (3) UU PDP, pemalsuan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, hukuman lain yang dapat menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 68 UU PDP.

Dengan demikian, apabila merujuk pada UU PDP, pelaku pemalsuan nama atau identitas berpotensi dijerat dalam 3 (tiga) bentuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain dapat dikenakan pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian, menurut Pasal 69 UU PDP.

Pemalsuan Identitas oleh Korporasi

Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP.

Selain itu, berdasarkan  Pasal 70 ayat (4) UU PDP, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.

Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas

Berikut cara melaporkan pelaku pemalsuan identitas yang dapat Sobat Perqara lakukan ketika menjadi korban pemalsuan identitas untuk memberikan efek jera kepada pelaku:

  1. Sobat harus mempersiapkan alat bukti, sebab dengan alat bukti yang jelas laporan akan diterima oleh Kepolisian.
  2. Kemudian, Sobat dapat membuat laporan Kepolisian, sampaikan laporan dan juga barang bukti yang telah dikumpulkan kepada Kepolisian.
  3. Setelah itu, berikan keterangan lanjut kepada Kepolisian, ketika Polisi menerima laporan maka akan ada beberapa pertanyaan untuk dijawab. Oleh sebab itu, pastikan Sobat Perqara memberikan keterangan yang rinci mengenai kejadian yang dialami.
  4. Selanjutnya, Sobat menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian. Lalu, beberapa waktu setelah pelaporan, polisi akan memberitahu hasil dari laporan yang dialkukan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Bentuk dan Unsur Pemalsuan Dokumen

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi

  1. JIDH Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Cara Melaporkan Pemalsuan Identitas”. https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/cara-melaporkan-pelaku-pemalsuan-identitas. Diakses pada tanggal 6 Juni 2023.