Sebelum membeli tanah, penting bagi pembeli untuk memeriksa reputasi atau legalitasnya. Seperti apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak, dan lain sebagainya. Karena pada faktanya, ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia. Lantas, apa itu sengketa tanah? Berikut adalah penjelasan dan cara menyelesaikan sengketa tanah!

Apa Itu Sengketa Tanah?

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“PERMEN 21/2020”) menyatakan bahwa sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Menurut Rusmadi Murad, sengketa tanah adalah timbulnya sengketa hukum yang bermula dengan adanya pengaduan dari satu pihak (orang/badan) terkait keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan dua hal di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan antara para pihak yang memperebutkan kepemilikan sebidang atau beberapa bidang tanah, dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ciri-Ciri Tanah Sengketa

Pada praktiknya, tanah yang bersengketa terbagi menjadi 2 ciri yaitu:

  1. Tanah sengketa akibat perizinan. Artinya, apakah tanah tersebut diperuntukan bagi rencana tata ruang kota. Jika Anda membeli tanah yang statusnya sudah diperuntukkan bagi perencanaan kota, tanah tersebut sudah termasuk tanah sengketa. Tanah untuk perencanaan kota antara lain yaitu ruang terbuka hijau (RTH), tanah untuk pelebaran jalan, pelebaran sungai, pembuatan jalan tol, dan lain-lain.
  2. Tanah sengketa karena status kepemilikan. Jika ingin membeli tanah, Anda wajib untuk memastikan apakah tanah yang hendak dibeli memiliki status kepemilikan yang jelas atau tidak. Akan lebih aman, jika Anda membeli tanah yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) supaya lebih memiliki kekuatan hukum. Apabila tanah yang hendak Anda beli memiliki status surat tanah Girik, Letter C, Petok D, dan lainnya, Anda dianjurkan untuk memastikan tanah tersebut tidak bersengketa dengan memeriksanya ke kelurahan terlebih dahulu.

Hukum yang Mengatur Sengketa Tanah 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut:

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah 

  1.  Melakukan Pengaduan ke Kantor Pertanahan

Jika terjadi sengketa tanah dan Anda merasa dirugikan oleh pihak lain, Anda dapat memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan atau Anda dapat melaporkan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), misalnya atrbpn.go.id.

  1. Melengkapi Berkas Aduan

Setelah Anda melakukan aduan, selanjutnya Anda perlu melengkapi berkas yang diperlukan. Misalnya melampirkan berkas identitas pengadu, uraian singkat kronologis kasus, bukti atau dokumen terkait sengketa tanah yang sedang diadukan, serta berkas lainnya yang dipersyaratkan oleh BPN.

  1. Mengumpulkan Data yang Autentik

Setelah Anda mengumpulkan seluruh bukti, dokumen maupun berkas yang diperlukan, maka selanjutnya petugas BPN akan melakukan pengumpulan data lainnya yang berkaitan dengan sengketa tanah Anda yang mungkin dibutuhkan sebagai bahan selanjutnya.

  1. Melakukan Upaya Mediasi

Kemudian ketika data autentik sudah terkumpul dari pihak BPN, maka pihak yang bersengketa akan dipertemukan untuk mediasi. Tujuan mediasi untuk mengupayakan para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalahnya secara musyawarah. Apabila mediasi tidak berhasil, proses aduan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

  1. Perubahan Data dan Pembatalan

Ketika mediasi gagal, aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah diperoleh pihak BPN. Pada tahap ini, data-data yang sudah terkumpul tersebut masih dapat berubah ataupun dibatalkan jika terjadi penggantian data dengan yang terbaru. 

  1. Menyerahkan Hak Lama

Pada saat data terbaru sudah lengkap, data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke BPN. Tetapi penyerahan ini harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari BPN, yakni paling lama 5 hari kerja setelah dilakukannya pembatalan maupun perubahan dari data sengketa yang sudah diputuskan. Biasanya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah BPN memberikan pemberitahuan.

  1. Menjalani Proses Persidangan

Apabila hak lama yang bersangkutan dengan sengketa tanah Anda sudah diserahkan, pihak BPN yang kemudian dapat melanjutkan ke proses penyelesain sengketa. Lalu, pihak Pengadilan akan memberikan sebuah hasil dari keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum. Keputusan ini harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.

Di dalam proses persidangan, Tergugat tidak wajib memberikan jawaban. Namun Tergugat mempunyai hak untuk membantah dalil-dalil yang terdapat dalam surat gugatan dari pihak Penggugat.

Contoh Kasus Sengketa Tanah  

Kasus Sengketa Tanah oleh Mafia Tanah di Alam Sutera

Kasus berawal dari tersangka berinisial D yang berpura-pura mengalami perseteruan dengan tersangka M atas tanah 45 hektar yang berlokasi di Alam Sutera. Pada April 2020, D mengajukan gugatan kepada M terkait kepemilikan atas lahan 45 hektar tersebut. Padahal sebenarnya lahan itu sudah ditempati oleh warga dan perusahaan. Selanjutnya pada bulan Mei 2020, D dan M bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu. Kemudian setelah terjadi kesepakatan damai pada Juli 2020, komplotan mafia tanah tersebut mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.

Mengetahui hal tersebut, warga dan perusahaan yang sudah menempati lokasi tersebut sontak melakukan perlawanan dan menolak meninggalkan hal itu karena mereka merasa memiliki tanahnya secara legal. Kemudian mereka melapor ke Polres Metro Tangerang. Lalu, dari hasil penyelidikan ternyata diketahui bahwa berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektar yang dimiliki D dan M adalah palsu. Karena sengketa tanah tersebut, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Mafia Tanah? Ini 6 Tips agar Terhindar dari Modusnya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Referensi

  1. Rusmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, 1999. 
  2. Firmansyah, M Julnis. Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah Kuasai 45 Hektar Lahan di Alam Sutera”. April 13, 2021. Diakses pada 14 September 2022, https://metro.tempo.co/read/1452202/polisi-bongkar-modus-baru-mafia-tanah-kuasai-45-hektare-lahan-di-alam-sutera