Tanah adalah komoditas dan aset yang harus memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum ini hanya bisa didapat melalui adanya sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu tanah yang sah secara hukum. Namun, bagaimana kalau hak atas tanah tersebut dimanipulasi oleh pihak tertentu? Barangkali Sobat Perqara sering mendengar istilah mafia tanah, Sobat pasti tahu tentang kasus mafia tanah artis Nirina Zubir

Nirina merupakan korban penggelapan aset tanah oleh mantan asisten rumah tangganya yang diketahui bekerja sama dengan pihak pejabat umum (notaris/PPAT). Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi bidang pertanahan. Yuk simak pembahasannya pada artikel berikut ini!

Definisi Mafia Tanah

Mafia tanah adalah individu, kelompok dan/atau badan hukum yang dengan sengaja berbuat kejahatan sehingga menghambat penanganan kasus pertanahan. Mafia tanah kerap dikenal sebagai jaringan kinerja dari sejumlah orang yang terorganisir, sangat rapi, sistematis, tampak wajar dan legal. Sebab beberapa di antara kasus mafia tanah melibatkan oknum PNS/pejabat sipil dan notaris.

Walau demikian, mafia tanah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Tindakan ini berorientasi pada keuntungan bagi diri mereka dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi para korbannya. Mafia tanah memanfaatkan celah dalam ketentuan hukum dan administrasi pertanahan, juga sikap abai dari pemegang hak atas tanah.

Sengketa tanah yang muncul berkaitan dengan keberadaan mafia tanah biasanya secara dasar disebabkan oleh sistem pengelolaan pertanahan yang kurang baik. Situasi ini terjadi akibat dari data yang kurang terintegrasi dan kurangnya pengawasan oleh pemerintah. Data yang masih belum terintegrasi inilah yang dapat memunculkan kelompok ini memanfaatkan situasi ini.

Modus Mafia Tanah

Umumnya mafia tanah melakukan modus operandi dengan permufakatan jahat melalui:

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat tanah yang tidak sesuai kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama;
  2. Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah;
  3. Melakukan okupasi atau pengusahaan tanah tanpa izin atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL);
  4. Mengubah patok tanda batas tanah;
  5. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, namun sebetulnya sertifikat asli masih ada dan masih dipegang, hingga menyebabkan adanya 2 (dua) sertifikat atas satu bidang tanah yang sama;
  6. Memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan beberapa cara;
  7. Pemufakatan jahat yang dilakukan dalam akta otentik/surat keterangan yang dimintakan dengan melibatkan Pejabat Umum (Notaris/PPAT/Camat/Lurah/Kades).

Hukum yang Dilanggar oleh Mafia Tanah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) adalah dasar pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia yang masih berlaku hingga sekarang. UUPA belum mengenal istilah mafia tanah. Istilah ini baru santer terdengar beberapa tahun terakhir dan umumnya muncul ketika ada sengketa atas tanah.

Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) adalah lembaga non-kementerian yang berfungsi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan undang-undang. BPN memiliki petunjuk teknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Hal tersebut dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta turunannya untuk mencegah dan memberantas Mafia Tanah.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan dalam hal pemidanaan kelompok ini, antara lain:

  1. Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin yang Berhak;
  2. Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu di Pengadilan;
  3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat;
  4. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik;
  5. Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik;
  6. Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang bergerak/penyerobotan tanah.

Contoh Kasus Nirina Zubir

Seperti yang telah kita singgung di atas perihal kasus yang dialami oleh Nirina Zubir. Telah terjadi perpindahan nama aset atas tanah dan bangunan atas nama Cut Indira Marzuki, Ibunda Nirina Zubir, dengan rincian dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan taksiran mencapai Rp17.000.000.000,- yang dilakukan oleh mantan ARTnya dengan bantuan Notaris/PPAT dalam proses pengalihan nama.

Dalam kasus ini telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan ART (pihak yang tidak berhak) dalam akta otentik/surat keterangan/sertifikat yang dimintakan dengan melibatkan Pejabat Umum. Oleh karena itu dapat dikatakan telah masuk ke dalam salah satu klasifikasi modus operandi Mafia Tanah di Indonesia.

Tips Terhindar dari Mafia Tanah

Sistem pengelolaan pertanahan yang masih kurang baik tentunya menjadi salah satu faktor bahwa pendaftaran tanah belum tentu menjamin kepastian hukum. Masih ada data yang kurang terintegrasi dan kurangnya pengawasan oleh pemerintah.

Jika data ini masih “abu-abu”, maka mafia tanah akan dapat terus beroperasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu data akurat agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah untuk menghindari intervensi kelompok jahat ini.

Namun, masih ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk terhindar dari mafia tanah, yaitu:

  1. Memastikan hak atas tanah yang kita miliki telah sesuai dengan syarat-syarat pendaftaran tanah dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah serta memberikan informasi;
  2. Memastikan kepastian hukum hak milik atas tanah dalam pendaftaran tanah harus dipastikan telah diputuskan dengan mempertimbangkan faktor substansi seperti: kepastian objek, kepastian status tanah, dan kepastian hak subjek atas tanah;
  3. Memastikan Tim Pengelola Data dalam penertiban administrasi pertanahan telah mencatat data fisik dan yuridis, serta menyelenggarakan perbuatan hukum atau peristiwa hukum pertanahan dengan sesuai pada kebenaran materiil sehingga hak tertentu atas kepemilikan tanah dilindungi undang-undang.
  4. Melakukan upaya pencegahan dengan tidak memberikan kuasa tanpa keterangan yang jelas dan dengan tidak memeriksa kembali kuasa yang diberikan berkaitan dengan pertanahan;
  5. Sebagai pemilik hak atas tanah, tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain;
  6. Sebagai PPAT harus memastikan bahwa saat membuat akta jual-beli, pihak-pihak yang melakukan transaksi merupakan pihak yang betul berhak dan berwenang, serta tidak ada kecacatan dalam prosedur administrasi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Syarat-syarat balik nama sertifikat tanah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  3. Keputusan Presiden RI No. 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional
  4. Petunjuk Teknis Nomor: 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah

Referensi

  1. Nugroho, Agung. “Pakar Hukum Tanah: Tutup Peluang Masuknya Mafia Tanah.” ugm.ac.id, 15 Februari, 2022.https://ugm.ac.id/id/newsPdf/21991-pakar-hukum-tanah-tutup-peluang-masuknya-mafia-tanah
  2. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. “Studi Kasus Pertanahan: Membedah Tindak Pidana Pertanahan dan Mafia Tanah.” Diakses pada 16 Februari, 2022,https://stpn.ac.id/headlines/studi-kasus-pertanahan-membedah-tindak-pidana-pertanahan-dan-mafia-tanah.html
  3. CNN Indonesia. “Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir.” Diakses pada 16 Februari, 2022,https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211118080653-20-722758/kronologi-lengkap-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir
  4. Widjanarko, Bambang Sulistyo. “The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020”.” UNISSULA PRESS: 818. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/the2ndproceeding/article/view/1147.