Penipuan bea cukai masih sering terjadi dan merugikan masyarakat. Pelaku penipuan bea cukai biasanya menggunakan modus berupa lelang palsu, modus online shop, dan pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa, serta diplomatik. Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih waspada dan mengetahui ciri-ciri penipuan bea cukai, cara untuk terhindar dari penipuan, dan cara melaporkan penipuan tersebut. Mari kenali lebih lanjut mengenai penipuan bea cukai agar dapat terhindar dari modusnya!

Penipuan Bea Cukai 

Penipuan bea cukai merupakan penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan) dengan cara mengancam korban. Pelaku penipuan akan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi. Penting untuk diketahui bahwa pihak Bea Cukai tidak pernah meminta pungutan sejumlah uang untuk dikirimkan ke nomor rekening pribadi dan tidak pernah melakukan pengancaman.

Segala bentuk transaksi pungutan dilunasi dengan kode billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor, sehingga tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara. Apabila ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan.

Ciri – Ciri Penipuan Bea Cukai 

Berikut ciri-ciri penipuan bea cukai yang patut diwaspadai oleh masyarakat menurut Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai:

  1. Biasanya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional, sebab pada waktu tersebut perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.
  2. Pelaku penipuan menghubungi calon korban dengan menggunakan nomor telepon pribadi dan biasanya pelaku menggunakan foto profil berseragam, serta menggunakan akun bisnis.
  3. Calon korban mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis.
  4. Calon korban ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi.
  5. Calon korban dimintai pungutan yang tidak wajar, misalnya untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang.
  6. Pelaku akan meminta calon korban untuk melakukan sejumlah pembayaran yang ditujukan ke nomor rekening pribadi.
  7. Pelaku mengintimidasi calon korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

Apabila sobat Perqara mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, jangan langsung percaya ya!

Contoh Kasus Penipuan Bea Cukai 

Salah satu kasus penipuan bea cukai yaitu dialami oleh Sandy, korban penipuan asal Bogor. Pada tahun 2021, pria ini mengalami penipuan yang terjadi karena tergiur dengan penawaran laptop murah melalui mekanisme lelang di salah satu akun Instagram. Laptop tersebut ditawarkan dengan harga terendah sebesar Rp1.000.000,00. Kemudian, ia iseng menaruh harga sebesar Rp1.500.000,00, ia pun terpilih sebagai pemenang lelang.

Setelah itu, Sandy langsung menghubungi direct message di Instagram untuk membayar dan mengirimkan sejumlah uang tersebut.  Seminggu kemudian, laptop tersebut belum sampai dan Sandy ditelepon berulang kali oleh nomor tak dikenal. Sandy biasanya tidak pernah menjawab nomor tak dikenal, namun karena intens ia khawatir ada kebutuhan mendesak dari si penelpon sehingga ia angkat.

Setelah diangkat, yang menghubungi mengaku orang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Wilayah Soekarno-Hatta. Sang penelpon mengatakan bahwa Sandy telah membeli barang ilegal, tak bersurat, sehingga disita dan diancam akan didatangi polisi hingga militer jika tak diurus.

Sandy pun diminta dana Rp3.000.000,00 untuk mengurus permasalahan tersebut. Namun, Sandy tidak langsung mentransfer uang tersebut, sebab ingin mengonfirmasi ke penjual melalui lelang tadi. Akhirnya ia diberitahu si penjual untuk mengikuti arahan yang menelepon sebelumnya karena duitnya akan diganti hingga barang sampai ditangan. Oleh sebab itu, ia mengirimkan uang yang diminta tersebut.

Setelah Sandy melakukan konfirmasi transfer, ia diminta lagi sekitar kurang lebih Rp7.000.000,00. Ia sempat berfikir mengapa terus menerus diminta untuk transfer uang. Ia pun akhirnya menghubungi rekannya di Kementerian Keuangan dan diberitahu bahwa tindakan itu penipuan. Akhirnya dia melaporkan kasus ini ke Ditjen Bea Cukai namun dana yang sudah ditransfer belum kembali hingga kini.

Sandy mengaku percaya terhadap omongan para penipu karena di Instagram lelang tersebut terdapat video testimoni. Meskipun, ia menyadari bahwa dalam akun lelang tersebut tidak ada kolom komentar yang dibuka. Namun, karena panik dia mengikuti permintaan penipu.

Cara Agar Terhindar Dari Penipuan Bea Cukai 

Setelah mengenali ciri-ciri penipuan bea cukai, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana cara agar terhindar dari penipuan tersebut. Berikut cara yang dapat dilakukan:

  1. Dihimbau untuk tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke nomor rekening pribadi, sebab seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing.
  2. Sebelum mentransfer uang, Sobat Perqara harus memastikan terlebih dahulu kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
  3. Apabila mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka Sobat harus minta surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait.
  4. Pada modus penipuan dengan lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.

Selain itu, indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Melalui media sosial, pihak Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.

Cara Melaporkan Penipuan Bea Cukai 

Apabila telah menjadi korban penipuan bea cukai dan melakukan pembayaran ke nomor rekening pribadi pelaku penipuan, Sobat dapat melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110. Selain itu, Sobat juga dapat melaporkan penipuan tersebut melalui laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait penipuan bea cukai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Butuh Kuasa Hukum? Berikut Fungsi, Peran, dan Biaya Sewanya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Admin Web Bea dan Cukai. “ Bea Cukai Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan”. https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-ajak-masyarakat-waspadai-penipuan.html. Diakses pada tanggal 10 Februari 2023.
  2. Admin Web Bea dan Cukai. “Kenali dan Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai”. https://www.beacukai.go.id/berita/kenali-dan-waspadai-penipuan-mengatasnamakan-bea-cukai.html#:~:text=%E2%80%9CPenipu%20umumnya%20memberikan%20pungutan%20dengan,sejumlah%20uang%20ke%20rekening%20pribadi. Diakses pada tanggal 11 Februari 2023.
  3. Arrijal Rachman. “Ngeri! Begini Nasib Korban Penipuan Atas Nama Bea Cukai”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221222183117-4-399382/ngeri-begini-nasib-korban-penipuan-atas-nama-bea-cukai. Diakses pada tanggal 10 Februari 2023.